Dakwaan |
Bahwa terdakwa SURANI YAWAN Bin PAINO pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Maret 2018 bertempat di rumah saksi Fuad Solihin dan saksi sartinem Dusun Penthuk Karangasem Rt.003 Desa wukirsari Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri bantul Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak |