| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | TONI HENDARTO, S.H, M.H., M.M | PT. RUMAH CERDAS | | 2 | ULUNG PURNAMA,S.H., M.H | PT. RUMAH CERDAS | | 3 | ONI WASTONI, S.E., S.H | PT. RUMAH CERDAS |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Ir. H. Heru Suhadi, M.T | | 2 | Andhy Soelistyo, S.H., M.Hum | | 3 | Drs. Helmi Jamharis, M.M., | | 4 | Ir. Eddy Prastono | | 5 | Yossy Covalina | | 6 | PT.BIVA KARYA JAVA | | 7 | SUGI SIGIT MAHANANI ENARWANTO,SH | | 8 | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul |
|
| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Mengikat Akta Perikatan Jual Beli Nomor 53 tanggal 27 Nopember 2013 yang dibuat PENGUGAT (PT. RUMAH CERDAS) dan TERGUGAT I, II, III, IV, V selaku Tim Likuidator PT. BANTUL KOTA MANDIRI dihadapan Notaris-PPAT SUGI SIGIT MAHANANI ENARWANTO,SH Notaris di Bantul;
- Memerintahkan PENGGUGAT untuk membayar kewajiban kurang bayar kepada TERGUGAT I,II,III,IV,V selaku Tim Likuidator PT. BANTUL KOTA MANDIRI sebesar Rp.13.580.000.000,- (tiga belas milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah) berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli Nomor 53 tanggal 27 Nopember 2013 yang dibuat PENGUGAT (PT. RUMAH CERDAS) dan TERGUGAT I, II, III, IV, V selaku Tim Likuidator PT. BANTUL KOTA MANDIRI dihadapan Notaris-PPAT SUGI SIGIT MAHANANI ENARWANTO,SH Notaris di Bantul ;
- Memerintahkan PENGGUGAT dan TERGUGAT I,II,III,IV,V selaku Tim Likuidator PT. BANTUL KOTA MANDIRI untuk melaksanakan dan menandatangani AKTA JUAL BELI berdasarkan kelanjutan dari Akta Perikatan Jual Beli Nomor 53 tanggal 27 Nopember 2013 yang dibuat PENGUGAT (PT. RUMAH CERDAS) dan TERGUGAT I, II, III, IV, V selaku Tim Likuidator PT. BANTUL KOTA MANDIRI dihadapan Notaris-PPAT SUGI SIGIT MAHANANI ENARWANTO,SH Notaris di Bantul;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT dan siapapun yang menguasai dan menduduki seluruh ataupun sebagian dari sertifikat yang berjumlah dari 66 (enam puluh enam) bidang tanah Akta Perikatan Jual Beli Nomor 53 tanggal 27 Nopember 2013 Notaris-PPAT SUGI SIGIT MAHANANI ENARWANTO,SH Notaris di Bantul agar menyerahkan secara sukarela tanpa paksaan dan tanpa syarat apapun kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tunduk, patuh dan taat menjalankan putusan ini;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) yang diajukan dalam perkara ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menghentikan Pembangunan Perumahan dan Mengosongkan perumahan yang sedang dibangun dan dikuasainya di Dusun Kembang putihan Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena tanah tersebut merupakan bagian dari bidang tanah dalam Akta Perikatan Jual Beli Nomor 53 tanggal 27 Nopember 2013 yang dibuat dihadapan Notaris-PPAT SUGI SIGIT MAHANANI ENARWANTO, SH Notaris di Bantul;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menghentikan proses perataan tanah dengan menggunakan alat berat yang sedang dibangun dan dikuasainya di Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta karena tanah tersebut merupakan bagian dari bidang tanah Akta Perikatan Jual Beli Nomor 53 tanggal 27 Nopember 2013 yang dibuat dihadapan Notaris-PPAT SUGI SIGIT MAHANANI ENARWANTO, SH Notaris di Bantul;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tidak menggunakan dan melewati tanah milik PENGGUGAT sebagai akses Jalan Masuk TERGUGAT VI yang terletak di Dusun Kembang putihan Desa Guwosari Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul Propinsi Istimewa Yogyakarta;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kerugian Materil dan Immateril yang diderita PENGGUGAT yaitu kerugian yang dialami PENGGUGAT secara Materil dan Immateril dapat dinilai sebesar Rp. 63.580.000.000,- (enam puluh tiga milyar lima ratus delapan puluh juta rupiah) harus dibayar seketika dan sekaligus;
- Menghukum PARA TERGUGAT apabila dalam 8 (delapan) hari lalai memenuhi isi putusan dikenakan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk dibayarkan kepada PENGGUGAT;.
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT;
- Menyatakan perkara ini dapat dijalankan dengan putusan serta merta walau ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat (uitvorbaar bij voorradd) ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk, patuh dan taat menjalankan putusan ini.
Atau:
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar (ex aequo et bono) |