Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
307/Pid.B/2021/PN Btl AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH HERI NUGROHO bin SURO JATMIKO alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 307/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-270/M.4.12.3/Eoh.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI NUGROHO bin SURO JATMIKO alm[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Juniedy Rachmat, S.H. DkkHERI NUGROHO bin SURO JATMIKO alm
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
Bahwa ia terdakwa HERI NUGROHO bin SURO JATMIKO, pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2021 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Depan Masjid Kampus Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta, Kal. Panggungharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk meyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada mulanya terdakwa menghampiri anak korban RIZAL AINUN KHOIRUDIN yang sedang kumpul bersama teman-temannya lalu terdakwa meminjam sepeda motor milik anak korban RIZAL AINUN KHORUDIN merek Honda Beat nomor Polisi AB 5413 GO warna hitam No.Ka: MH1JM9113MK533257 No. Sin: JM91E1530168 STNK an. NUR HIDAYAH, dengan alasan untuk membeli busi sepeda motor karena sepeda motor yang dikendarainya, businya mati. Awalnya anak korban RIZAL menolak, akan tetapi karena terdakwa mengatakan akan meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya yaitu sepeda motor Vario warna putih merah No. Pol. AB 6701 BD, maka anak korban RIZAL mengijinkan terdakwa untuk meminjam sepeda motornya. Selanjutnya sampai pukul 15.00 wib, anak korban RIZAL menunggu, sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan oleh terdakwa. Maka dari itu setelah pulang ke rumah, anak korban RIZAL bersama orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon untuk diproses lebih lanjut secara hukum;
  • Bahwa sepeda motor yang ditinggal terdakwa di anak korban RIZAL yaitu sepeda motor Honda Vario warna putih merah No. Pol. AB 6701 BD adalah bukan sepeda motor milik terdakwa namun milik saksi SUDIYANTO alias TUGEK alias TUGET yang dipinjam terdakwa dengan alasan untuk membeli bensin lalu diganti plat nomor polisinya;
  • Bahwa perkataan terdakwa dari awal untuk meminjam sepeda motor Honda Beat nomor Polisi AB 5413 GO warna hitam No.Ka: MH1JM9113MK533257 No. Sin: JM91E1530168 milik anak korban RIZAL adalah serangkaian kebohongan atau tipu muslihat agar anak korban RIZAL mau menyerahkan sepeda motornya kepada terdakwa. Setelah sepeda motor Honda Beat milik anak korban RIZAL dipinjam oleh terdakwa, tidak dikembalikan kepada anak korban RIZAL dan diganti plat nomor polisinya menjadi No. Pol. AB 3905 NE lalu digunakan sehari-hari oleh terdakwa yang rencananya akan terdakwa gadaikan dan uang hasil gadai sepeda motor tersebut akan digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, anak korban RIZAL mengalami kerugian kurang-lebih sebesar Rp. 16.700.000,- (enam belas juta tujuh ratus ribu rupiah).   

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
 
ATAU
 
KEDUA
Bahwa ia terdakwa HERI NUGROHO bin SURO JATMIKO, pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2021 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Depan Masjid Kampus Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta, Kal. Panggungharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada mulanya terdakwa menghampiri anak korban RIZAL AINUN KHOIRUDIN yang sedang kumpul bersama teman-temannya  lalu terdakwa meminjam sepeda motor anak korban RIZAL AINUN KHORUDIN sepeda motor merek Honda Beat nomor Polisi AB 5413 GO warna hitam No.Ka: MH1JM9113MK533257 No. Sin: JM91E1530168 dengan STNK an. NUR HIDAYAH dengan alasan untuk membeli busi sepeda motor karena sepeda motor yang dikendarainya, businya mati. Awalnya anak korban RIZAL, akan tetapi karena terdakwa mengatakan akan meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya yaitu sepeda motor Vario warna putih merah No. Pol. AB 6701 BD, maka anak korban RIZAL mengijinkan terdakwa untuk meminjam sepeda motornya. Selanjutnya sampai pukul 15.00 wib, anak korban RIZAL menunggu, sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan oleh terdakwa. Maka dari itu, setelah pulang ke rumah, bersama orangtuanya anak korban RIZAL melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon untuk diproses lebih lanjut secara hukum;
  • Bahwa sepeda motor yang ditinggal terdakwa di anak korban RIZAL yaitu sepeda motor Honda Vario warna putih merah No. Pol. AB 6701 BD adalah bukan sepeda motor miliknya namun milik saksi SUDIYANTO alias TUGEK alias TUGET yang dipinjam terdakwa dengan alasan untuk membeli bensin lalu diganti plat nomor polisinya;
  • Bahwa perkataan terdakwa dari awal untuk meminjam sepeda motor Honda Beat nomor Polisi AB 5413 GO warna hitam No.Ka: MH1JM9113MK533257 No. Sin: JM91E1530168 milik anak korban RIZAL adalah serangkaian kebohongan atau tipu muslihat agar anak korban RIZAL mau menyerahkan sepeda motornya kepada terdakwa. Setelah sepeda motor Honda Beat milik anak korban RIZAL dipinjam oleh terdakwa, tidak dikembalikan kepada anak korban RIZAL dan diganti plat nomor polisinya menjadi No. Pol. AB 3905 NE lalu digunakan sehari-hari oleh terdakwa yang rencananya akan terdakwa gadaikan dan uang hasil gadai sepeda motor tersebut akan digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, anak korban RIZAL mengalami kerugian kurang-lebih sebesar Rp. 16.700.000,- (enam belas juta tujuh ratus ribu rupiah).      

  
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya