Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
284/Pid.B/2016/PN Btl. UGIK RAMANTYO, SH 1.SUROJO ARDIYANTO BIN SURATMAN
2.FEBRIYANTO PURNOMO BIN HARI PURNOMO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 284/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-3362/O.4.13/Epp.2/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1UGIK RAMANTYO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUROJO ARDIYANTO BIN SURATMAN[Penahanan]
2FEBRIYANTO PURNOMO BIN HARI PURNOMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa terdakwa I SUROJO ARDIYANTO BIN SURATMAN dan terdakwa II FEBRIYANTO PURNOMO BIN HARI PURNOMO, pada hari Selasa tanggal 11 (sebelas) bulan Oktober tahun 2016 sekitar pukul 01.15 Wibatau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober di tahun 2016, bertempat di Potorono Rt.01, Potorono,, Banguntapan, Kabupaten Bantul , atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara bersekutu, di waktu malam dalam sebuah rumah, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------

Bahwa para terdakwa sebelumnya telah mengincar rumah saksi ANWARUDIN di Potorono Rt.01, Potorono, Banguntapan, Kabupaten Bantul, kemudian pada waktu tersebut di atas terdakwa II mengemudikan sepeda motor dengan memboncengkan terdakwa I ke arah Potorono Rt.01, Potorono, Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Bahwa setibanya di rumah saksi ANWARUDIN di Potorono Rt.01, Potorono, Banguntapan, Kabupaten Bantul, para terdakwa memberhentikan sepeda motor, turun dari sepeda motor, selanjutnya terdakwa II membuka pagar rumah dengan cara didorong, setelah terbuka terdakwa I memasuki halaman teras dan mengambil 2 (dua) ekor burung lovebird beserta sangkarnya yang berada pada gantungan di teras rumah.
Bahwa kemudian terdakwa II menghidupkan sepeda motor lalu memboncengkan terdakwa I yang membawa mengambil 2 (dua) ekor burung lovebird beserta sangkarnya, lalu kabur.
Bahwa perbuatan para terdakwa mengambil 2 (dua) ekor burung lovebird beserta sangkarnya tersebuttanpa seijin dari saksi korban ANWARUDIN, dan perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan maksud untuk dimiliki dan kemudian dijual kembali.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut,saksi korban ANWARUDINmengalami kerugian sekitar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh riburupiah).

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4  KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya