Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Sari Nur Hayati, SH
3.Andri Dewi Astuty, SH
PUPUT CAHYONO alias SEBIAN bin (alm) MARYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 233/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-0000/M.4.12.3/Enz.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Sari Nur Hayati, SH
3Andri Dewi Astuty, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUPUT CAHYONO alias SEBIAN bin (alm) MARYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa PUPUT CAHYONO als. SEBIAN BIN MARYONO, pada hari  Senin  tanggal 06 Maret 2023  sekira pukul 15 .00 Wib dan pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan  Maret 2023, bertempat di mess terdakwa di Dsn. Sawit  Rt, 003  Kal. Panggungharjo  Kap. Sewon  Ka. Bantul atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin  tanggal  06 Maret 2023   sekira pukul 15.00 Wib , terdakwa PUPUT CAHYONO mendapat  kiriman paket  berisi pil warna Putih dengan simbul huruf Y dari jasa pengiriman selanjutnya terdakwa  pulang ke mess nya di Dsn. Sawit  Panggungharjo Sewon Bantul , sesampainya dimes terdakwa , saksi SUYUD datang kekamar terdakwa bermaksud untuk membeli pil warna putih dengan  simbul huruf Y kepada terdakwa, selanjutnya saat itu terdakwa langsung mengatakan klepada SUYUD “ mau ambil berapa?” selanjutnya SUYUD langsung menjawab kalau  mau membeli 10 (sepuluh ) butir pil warna putih dengan simbul huruf Y , selanjutnya terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan lambang huruf Y terseut kepada SUYUD dan terdakwa menyuruh SUYUD untuk membayar sebesar Rp. 30.000,-
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib saksi FRANKY dan saksi AHMAD datang bermain ke mess terdakwa, selanjutanya terdakwa menawarkan kepada  FRANKY  “ mau membeli pil sapi atau tidak, selanjutnya saksi FRANKY tertarik dengan tawaran terdakwa tersebut untuk membeli pil warna putih dengan simbul huruf Y dari terdakwa, lalu saksi FRANKY memebeli pil warna putih tersebut sebanyak 20 butir , selanjutnya setelah terdakwa menyerahkan pil sebanyak 20 butir kepada FRANKY lalu saksi FRANKYmembayar sebesar Rp. 50.000,- kepada terdakwa, selanjutnya saksi AHMAD juga tertarik untuk membeli pil warna putih dengan simbul huruf Y  sebanyak 10 (sepuluh) butir dari terdakwa , selanjutnya terdakwa juga menyerahkan pil warna putih  tersebut kepada saksi AHMAD  lalu terdakwa menyuruh  saksi AHMAD untuk membayar sebesar Rp. 30.000,-namun karena saksi AHMAD belum mempunyai uang maka mereka sepakat  untuk membayar  besuk setelah saksi AHMAD mempunyai uang,kemudian setelah selesai transaksi saksi AHMAD dan FRANKY pergi dari mess terdakwa;
  •  Bahwa selanjutnya pada hari Selasa  tanggal 07  Maret  2023  sekira pukul 15.00 Wib  bertempat di sebuah pengelolaan sampah di Dsn. Sawit  Rt. 003  Kal. Panggungharjo  Sewon Bantul  terdakwa Bersama  dengan SUYUD, AHMAD dan FRANKY  ditangkap  oleh Petugas Satnakroa Polres Bantul selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan  terhadap ke empat orang tersebut petugas menemukan  barang  bukti berupa 18 butir warna putigh dengan lambang huruf Ydari PUPUT CAHYONO, selanjutnya petugas juga menemukan pil sebanyak 14 butir  dari FRANKY, piil seanyak 1 butir dari AHMAD dan 2 butir pil warna putih dari SUYUD , dan saat petugas melakukan interogasi mereka mengaku kalau mendapatkan pil warna putih dengan simbul  hurug Y tersebut dengan cara membeli dari PUPUT  CAHYONO,  selanjutnya petugas menangkap terdakwa PUPUT CAHYONO untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjutl
  • Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 758/NOF/2023 tanggal 30 Maret 2023 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala   Bidang Laboratorium Forensik  (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti No.  BB- 1719/2023/NOF, BB- 1720/2023/NOF , BB-1721/2023/NOF dan BB-1722/2023/NOF   yang berupa tablet warna putih dengan simbul  (Y)  tersebut  mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;

----------- Perbuatan terdakwa PUPUT CAHYONO als. SEBIAN BIN MARYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya