| Dakwaan |
----------- Bahwa terdakwa PUPUT CAHYONO als. SEBIAN BIN MARYONO, pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 15 .00 Wib dan pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2023, bertempat di mess terdakwa di Dsn. Sawit Rt, 003 Kal. Panggungharjo Kap. Sewon Ka. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 15.00 Wib , terdakwa PUPUT CAHYONO mendapat kiriman paket berisi pil warna Putih dengan simbul huruf Y dari jasa pengiriman selanjutnya terdakwa pulang ke mess nya di Dsn. Sawit Panggungharjo Sewon Bantul , sesampainya dimes terdakwa , saksi SUYUD datang kekamar terdakwa bermaksud untuk membeli pil warna putih dengan simbul huruf Y kepada terdakwa, selanjutnya saat itu terdakwa langsung mengatakan klepada SUYUD “ mau ambil berapa?” selanjutnya SUYUD langsung menjawab kalau mau membeli 10 (sepuluh ) butir pil warna putih dengan simbul huruf Y , selanjutnya terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil warna putih dengan lambang huruf Y terseut kepada SUYUD dan terdakwa menyuruh SUYUD untuk membayar sebesar Rp. 30.000,-
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib saksi FRANKY dan saksi AHMAD datang bermain ke mess terdakwa, selanjutanya terdakwa menawarkan kepada FRANKY “ mau membeli pil sapi atau tidak, selanjutnya saksi FRANKY tertarik dengan tawaran terdakwa tersebut untuk membeli pil warna putih dengan simbul huruf Y dari terdakwa, lalu saksi FRANKY memebeli pil warna putih tersebut sebanyak 20 butir , selanjutnya setelah terdakwa menyerahkan pil sebanyak 20 butir kepada FRANKY lalu saksi FRANKYmembayar sebesar Rp. 50.000,- kepada terdakwa, selanjutnya saksi AHMAD juga tertarik untuk membeli pil warna putih dengan simbul huruf Y sebanyak 10 (sepuluh) butir dari terdakwa , selanjutnya terdakwa juga menyerahkan pil warna putih tersebut kepada saksi AHMAD lalu terdakwa menyuruh saksi AHMAD untuk membayar sebesar Rp. 30.000,-namun karena saksi AHMAD belum mempunyai uang maka mereka sepakat untuk membayar besuk setelah saksi AHMAD mempunyai uang,kemudian setelah selesai transaksi saksi AHMAD dan FRANKY pergi dari mess terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di sebuah pengelolaan sampah di Dsn. Sawit Rt. 003 Kal. Panggungharjo Sewon Bantul terdakwa Bersama dengan SUYUD, AHMAD dan FRANKY ditangkap oleh Petugas Satnakroa Polres Bantul selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap ke empat orang tersebut petugas menemukan barang bukti berupa 18 butir warna putigh dengan lambang huruf Ydari PUPUT CAHYONO, selanjutnya petugas juga menemukan pil sebanyak 14 butir dari FRANKY, piil seanyak 1 butir dari AHMAD dan 2 butir pil warna putih dari SUYUD , dan saat petugas melakukan interogasi mereka mengaku kalau mendapatkan pil warna putih dengan simbul hurug Y tersebut dengan cara membeli dari PUPUT CAHYONO, selanjutnya petugas menangkap terdakwa PUPUT CAHYONO untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjutl
- Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 758/NOF/2023 tanggal 30 Maret 2023 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No. BB- 1719/2023/NOF, BB- 1720/2023/NOF , BB-1721/2023/NOF dan BB-1722/2023/NOF yang berupa tablet warna putih dengan simbul (Y) tersebut mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;
----------- Perbuatan terdakwa PUPUT CAHYONO als. SEBIAN BIN MARYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |