| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas obyek sengketa sebidang Tanah Pertanian sebagaimana tersebut dalam Petikan Daftar Buku Letter C Desa Sitimulyo No.848, atas nama B.Samilah (Penggugat), Persil 6 Klas S.II Seluas ±670 m2 , yang kemudian menjadi Model D (Tanda Bukti Hak Milik Atas Tanah), No. 154, Surat Ukur No. 154/Ug tahun 1984, atas nama : Samilah. (Penggugat), terletak di dusun Babadan, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah Utara : Tanah Desa
b. Sebelah Timur : Parit
c. Sebelah Selatan :
d. Sebelah Barat : Jalan
- Menyatakan sebagai hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum “Onrechtmatigedaad” yang merugikan Penggugat.
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.2.250.000 (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap tahunnya, terhitung semenjak tahun 2000 hingga obyek sengketa di serahkan kepada Penggugat.
- Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun. .
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan Putusan Pengadilan.
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDAIR :
- Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|