Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
202/Pdt.P/2026/PN Btl Warjiyem Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 202/Pdt.P/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Warjiyem
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo berkenan untuk memeriksa Permohonan ini dan selanjutnya berkenan pula menetapkan:

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mencatatkan peristiwa kematian Ibu Kandung PEMOHON yang bernama NGADINAH yang telah meninggal dunia di Bantul pada tanggal 15 April 1986;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan kematian Ibu Kandung dari PEMOHON tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul guna menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama NGADINAH;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;

SUBSIDAIR :

Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya.

Demikian Permohonan ini diajukan kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul dengan harapan agar Permohonan ini dikabulkan dan mendapatkan Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak