Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2022/PN Btl PT. MITSUI LEASING CAPITAL INDONESIA Cabang Yogyakarta PT. GAJAH MADA MEDIKA INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2022/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 04 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MITSUI LEASING CAPITAL INDONESIA Cabang Yogyakarta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD NOVWENI, SH.PT. MITSUI LEASING CAPITAL INDONESIA Cabang Yogyakarta
2AHMAD RIZAL MUZAKKY, S.H.PT. MITSUI LEASING CAPITAL INDONESIA Cabang Yogyakarta
Tergugat
NoNama
1PT. GAJAH MADA MEDIKA INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 191.720.280,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT (kreditur) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa surat Perjanjian Pembiayaan Investasi Untuk Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran (Installment Financing) No. 242130057 tertanggal 25 Juni 2021 sah menurut hukum dan mengikat serta tetap berlaku;
  3. Menyatakan TERGUGAT (Debitur) telah melakukan tindakan cidera janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT (Kreditur) sebagaimana tersebut pada surat Perjanjian Pembiayaan Investasi Untuk Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran (Installment Financing) No. 242130057 tertanggal 25 Juni 2021 dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menghukum TERGUGAT (Debitur) untuk diwajibkan membayar sisa hutang pokok dan denda keterlambatan keseluruhan kepada PENGGUGAT (Kreditur) keseluruhan sejumlah Rp. 191.720.280,- (Seratus sembilanpuluh satu juta tujuh ratus dua puluh ribu dua ratus delapan puluh rupiah)  dengan perincian:
  •  

Sisa hutang pokok 44 Angsuran

  •  

Rp 187.660.000,-

  •  

Denda keterlambatan

  •  

Rp 4.060.280,-

 

 

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT (Debitur) untuk membayar sisa hutang pokok, bunga dan denda keterlambatan keseluruhan tersebut diatas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan dan apabila tidak melaksanakannya, maka TERGUGAT (Debitur) dan diwajibkan untuk menyerahkan objek jaminan fidusia unit mobil Merk/ tipe Jenis: Toyota New Agya 1.2 G AT, Tahun Kondisi: 2021, Warna: Putih, No. Rangka: MHKA4GB5JMJ041584, No. Mesin: 3NRH594053, Nomor Polisi: AB 1097 BP, Atas nama BPKB: GAJAH MADA MEDIKA INDONESIA, PT, No. BPKB: R-01837222 untuk memenuhi piutang (prestasi) atau kewajiban hukumnya terhadap PENGGUGAT;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap objek jaminan fidusia berupa unit mobil Merk/ tipe Jenis: Toyota New Agya 1.2 G AT, Tahun Kondisi: 2021, Warna: Putih, No. Rangka: MHKA4GB5JMJ041584, No. Mesin: 3NRH594053, Nomor Polisi: AB 1097 BP, Atas nama BPKB: GAJAH MADA MEDIKA INDONESIA, PT, No. BPKB: R-01837222;
  3. Menyatakan sah berharga sita jaminan berupa objek jaminan fidusia unit mobil Merk/ tipe Jenis: Toyota New Agya 1.2 G AT, Tahun Kondisi: 2021, Warna: Putih, No. Rangka: MHKA4GB5JMJ041584, No. Mesin: 3NRH594053, Nomor Polisi: AB 1097 BP, Atas nama BPKB: GAJAH MADA MEDIKA INDONESIA, PT, No. BPKB: R-01837222   untuk di lelang dimuka umum atau secara mandiri dan hasilnya untuk memenuhi kewajiban atau melunasi sisa hutang pokok dan denda keterlambatan keseluruhan TERGUGAT (Debitur) kepada PENGGUGAT (kreditur) dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 191.720.280,- (Seratus sembilanpuluh satu juta tujuh ratus dua puluh ribu dua ratus delapan puluh rupiahdengan perincian:
  •  

Sisa hutang pokok 44 Angsuran

  •  

Rp 187.660.000,-

  •  

Denda keterlambatan

  •  

Rp 4.060.280,-

 

 

 

 

  1. Meghukum TERGUGAT (debitur) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari kelalaiannya atau keterlambatannya dalam memenuhi putusan dalam perkara ini;
  2. Memerintahkan dan menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;
  3. Mengukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair : Apabila Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak