Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.G/2026/PN Btl Siti Qolifah Kliwon Basir Als. Kliwon Bin Sunarto Als. Ponidi (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 104/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Qolifah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAPTO NUGROHO WUSONO,S.H.,M.HSiti Qolifah
Tergugat
NoNama
1Kliwon Basir Als. Kliwon Bin Sunarto Als. Ponidi (Alm)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan seluruh dalil dan alasan hukum sebagaimana diuraikan dalam Gugatan ini, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

P R I M A I R

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp605.000.000,00 (enam ratus lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);

5. Menyatakan seluruh harta kekayaan Tergugat, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, merupakan jaminan umum bagi pelunasan seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat sesuai ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

6. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap harta kekayaan milik Tergugat berupa:

  • Sebidang tanah seluas ±171 m?2; berdasarkan Sertipikat Hak Milik dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 13.01.000018245.0 atas nama Kliwon Basir, yang terletak di Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
  • Harta kekayaan lainnya milik Tergugat yang diketahui selama proses pemeriksaan perkara maupun pada saat pelaksanaan putusan, sepanjang menurut hukum dapat dijadikan objek Sita Jaminan;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap sampai dengan seluruh kewajibannya dipenuhi;

8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun diajukan upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;

9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk, patuh, dan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sepanjang berkaitan dengan kewenangan Turut Tergugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

S U B S I D A I R

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak