| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa TRI WAHYUDI alias PENCENG bin WAGIYO, pada hari Selasa tanggal 30 Oktober 2018 sekitar pukul 19.00 Wib dan 19.30 Wib serta pada hari Rabu tanggal 07 November 2018 sekitar pukul 16.00 Wib dan 19.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober dan November 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Dogongan, Rt. 001/-, Ds. Sriharjo, Kec. Imogiri, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. |