Dakwaan |
Kesatu :
----- Bahwa Ia terdakwa ACHMAD MAULANA Bin IBNU SYAHRI pada waktu antara sekitar bulan November 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor PT. Maulagi Indo Solusi yang beralamat di Jalan Bibis Dusun Dobalan, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik PT. Maulagi Indo Solusi, barang tersebut berada dalam kekuasaannya berhubungan dengan pekerjaannya selaku SPV Marketing Yogyakarta PT. Maulagi Indo Solusi, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------
- Bahwa terdakwa Achmad Maulana bin Ibnu Syahri adalah karyawan PT. Maulagi Indo Solusi yang memilik jabatan sebagai SPV Marketing untuk area D.I. Yogyakarta PT. Maulagi Indo Solusi dan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan di awal ditambah insentif dan bonus berdasarkan Surat Pengangkatan Karyawan Nomor : 03/ML/I/2023 tanggal 20 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh PT. Maulagi Indo Solusi.
- Bahwa PT. Maulagi Indo Solusi berdiri sejak tanggal 20 April 2020 berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 44, PT. Maulagi Indo Solusi bergerak di bidang jasa pengiriman paket/ekspedisi barang yaitu sebagai aplikasi atau aggregator dari pihak ketiga dalam melakukan pengiriman barang/ekspedisi barang dan juga dalam penjualan online, kemudian dari PT. Maulagi Indo Solusi tersebut melakukan kerjasama dengan outlet atau gerai yang mau bekerjasama/bermitra dengan pihak PT. Maulagi Indo Solusi tersebut yaitu dengan memberikan dana talangan/top up saldo E Wallet kepada pihak gerai Maulagi yang telah bekerjasama dengan PT. Maulagi Indo Solusi tersebut yang digunakan dalam pembiayaan dalam pengiriman/ekspedisi paket.
- Bahwa untuk mekanisme kerjasamanya yaitu untuk outlet atau gerai terlebih dahulu melakukan pengajuan ke PT. Maulagi Indo Solusi, setelah menganalisa data seperti hal nya KTP maupun data pendukung yang lain, kemudian pihak PT. Maulagi Indo Solusi melakukan top up saldo E Wallet sesuai perjanjian awal.
- Bahwa terdakwa sebagai SPV Marketing untuk area D.I. Yogyakarta PT. Maulagi Indo Solusi mempunyai tugas untuk melakukan monitoring dan mengelola tim sales marketing yang ada di PT. Maulagi Indo Solusi, visit ke seller, mencari seller dan mitra ekspedisi.
- Bahwa salah satu tugas terdakwa adalah memberikan invoice dan rekapan resi penggunaan saldo top up kepada gerai Maulagi yang bekerjasama dengan PT. Maulagi Indo Solusi dan untuk bukan melakukan penarikan uang setoran tagihan invoice top up, untuk pembayaran uang setoran tagihan seharusnya oleh gerai Maulagi langsung disetorkan ke rekening milik PT. Maulagi Indo Solusi, namun dalam perjalanan waktu untuk beberapa gerai Maulagi tersebut ada yang menitipkan uang setoran pembayaran tagihan invoice top up kepada terdakwa dengan alasan ada kekurangan pembayaran tagihan invoice top up oleh seller/konsumen kepada pihak gerai Maulagi tersebut, sehingga dari pihak gerai Maulagi tersebut tidak bisa menyetor uang setoran pembayaran tagihan invoice top up secara penuh kepada PT. Maulagi Indo Solusi dan kemudian menitipkan kekurangan pembayarannya kepada terdakwa.
- Bahwa gerai yang melakukan kerjasama dengan PT. Maulagi Indo Solusi adalah Gerai Maulagi CP. Waringin milik saksi Anggit Yuda Pradana yang beralamat di Jalan Raya Solo No. 32 Km. 10, Ringin Sari, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta, gerai Maulagi CP. Karang Malang milik saksi Anang Haryo Saptiko yang beralamat di Jalan Lembah UGM No. B 20, Karangmalang, Depok, Sleman, dan gerai Maulagi CP. Wiyoro milik saksi Mukhammad Wildan Syauqi yang beralamat di Dusun Dobalan, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, untuk kerjasama yang dilakukan oleh PT. Maulagi Indo Solusi dengan pihak gerai-gerai tersebut adalah kerjasama dalam pembiayaan pengiriman/ekspedisi barang.
- Bahwa pada sekitar bulan November 2023, terdakwa bekerja melaksanakan tugasnya sebagai SPV Marketing area D.I. Yogyakarta PT. Maulagi Indo Solusi yaitu menyampaikan atau memberikan rekapan tagihan invoice top up melalui pesan Whatsaap (WA) kepada gerai Maulagi CP. Waringin, CP. Karang Malang, dan CP. Wiyoro, kemudian terdakwa menunggu konfirmasi dari pihak gerai Maulagi untuk menyinkronkan data yang terdakwa kirimkan dengan data dari pihak gerai-gerai tersebut.
- Bahwa untuk besaran tagihan invoice top up gerai-gerai tersebut yaitu :
- Untuk Gerai Maulagi CP. Waringin tagihannya sejumlah : Rp. 19.058.250,00 (sembilan belas juta lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah),
- Untuk Gerai Maulagi CP. Karang Malang tagihannya sejumlah : Rp. 22.995.000,- (dua puluh dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),
- Untuk Gerai Maulagi CP. Wiyoro tagihannya sejumlah : Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selang beberapa hari kemudian yaitu pada tanggal 6 November 2023 terdakwa datang ke gerai Maulagi CP. Waringin untuk melakukan penarikan uang tagihan setoran invoice top up, pada saat datang ke gerai Maulagi CP. Waringin terdakwa mengatakan kepada saksi Anggit Yuda Pradana “silahkan mau dititipan kepada saya bisa, mau dibayarkan langsung ke rekening milik PT. Maulagi Indo Solusi juga bisa”, kemudian saksi Anggit Yuda Pradana melakukan pembayaran tagihan setoran invoice top up kepada terdakwa dengan cara mentransfer ke rekening milik terdakwa yaitu rekening BCA Nomor Rekening 7060477048 sejumlah Rp. 19.058.250,00 (sembilan belas juta lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah).
- Bahwa masih pada bulan November 2023, terdakwa datang ke gerai Maulagi CP. Wiyoro untuk melakukan penarikan uang tagihan setoran invoice top up, pada saat itu terdakwa meminta kepada saksi Mukhammad Wildan Syauqi selaku pemilik gerai Maulagi CP. Wiyoro untuk membayar tagihan setoran invoice top up dengan cara transfer ke akun Wallet milik terdakwa, kemudian saksi Mukhammad Wildan Syauqi pun melakukan pembayaran tagihan setoran invoice top up senilai Rp.7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer ke akun Wallet milik terdakwa dengan nomor akun 1758257841625631 atas nama Rumini yaitu nama istri terdakwa.
- Bahwa pada bulan Desember 2023, terdakwa datang ke gerai Maulagi CP. Karang Malang untuk melakukan penarikan uang tagihan setoran invoice top up, pada saat itu terdakwa meminta kepada saksi Anang Haryo Saptiko selaku pemilik gerai Maulagi CP. Karang Malang untuk membayar tagihan setoran invoice top up dengan cara transfer ke rekening milik terdakwa, saat itu terdakwa mengatakan jika rekening perusahaan sedang bermasalah, lalu saksi Anang haryo Saptiko pun melakukan pembayaran tagihan setoran invoice top up kepada terdakwa dengan cara mentransfer ke rekening milik terdakwa yaitu rekening BCA Nomor Rekening 7060477048 sejumlah Rp. 22.995.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah).
- Bahwa atas pembayaran uang tagihan setoran invoice top up dari gerai Maulagi CP. Waringin, gerai Maulagi CP. Wiyoro, dan gerai Maulagi CP. Karang Malang dengan total sejumlah Rp. 49.253.250,- (empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah), terdakwa tidak langsung menyetorkan uang tersebut ke PT. Maulagi Indo Solusi dan sampai dengan bulan Januari 2024 terdakwa tidak menyetorkan seluruh uang tersebut namun hanya menyetorkan uang tagihan yang berasal dari gerai Maulagi CP. Wiyoro dan gerai Maulagi CP. Karang Malang dan sebagian uang tagihan yang berasal dari gerai Maulagi CP. Wiyoro dan terdakwa tidak menyetorkan sisa uang tagihan yang berasal dari gerai Maulagi CP. Wiyoro sejumlah Rp. 16.258.250,00 (enam belas juta dua ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan malah menggunakannya untuk kepentingan pribadi tersangka.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas mengakibatkan kerugian terhadap PT. Maulagi Indo Solusi tempat terdakwa bekerja sekitar sejumlah Rp. 16.258.250,00 (enam belas juta dua ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau sekitar jumlah itu atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
Bahwa Ia terdakwa ACHMAD MAULANA Bin IBNU SYAHRI pada waktu antara sekitar bulan November 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor PT. Maulagi Indo Solusi yang beralamat di Jalan Bibis Dusun Dobalan, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik PT. Maulagi Indo Solusi, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa Achmad Maulana bin Ibnu Syahri adalah karyawan PT. Maulagi Indo Solusi yang memilik jabatan sebagai SPV Marketing untuk area D.I. Yogyakarta PT. Maulagi Indo Solusi dan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan di awal ditambah insentif dan bonus berdasarkan Surat Pengangkatan Karyawan Nomor : 03/ML/I/2023 tanggal 20 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh PT. Maulagi Indo Solusi.
- Bahwa PT. Maulagi Indo Solusi berdiri sejak tanggal 20 April 2020 berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 44, PT. Maulagi Indo Solusi bergerak di bidang jasa pengiriman paket/ekspedisi barang yaitu sebagai aplikasi atau aggregator dari pihak ketiga dalam melakukan pengiriman barang/ekspedisi barang dan juga dalam penjualan online, kemudian dari PT. Maulagi Indo Solusi tersebut melakukan kerjasama dengan outlet atau gerai yang mau bekerjasama/bermitra dengan pihak PT. Maulagi Indo Solusi tersebut yaitu dengan memberikan dana talangan/top up saldo E Wallet kepada pihak gerai Maulagi yang telah bekerjasama dengan PT. Maulagi Indo Solusi tersebut yang digunakan dalam pembiayaan dalam pengiriman/ekspedisi paket.
- Bahwa untuk mekanisme kerjasamanya yaitu untuk outlet atau gerai terlebih dahulu melakukan pengajuan ke PT. Maulagi Indo Solusi, setelah menganalisa data seperti hal nya KTP maupun data pendukung yang lain, kemudian pihak PT. Maulagi Indo Solusi melakukan top up saldo E Wallet sesuai perjanjian awal.
- Bahwa terdakwa sebagai SPV Marketing untuk area D.I. Yogyakarta PT. Maulagi Indo Solusi mempunyai tugas untuk melakukan monitoring dan mengelola tim sales marketing yang ada di PT. Maulagi Indo Solusi, visit ke seller, mencari seller dan mitra ekspedisi.
- Bahwa salah satu tugas terdakwa adalah memberikan invoice dan rekapan resi penggunaan saldo top up kepada gerai Maulagi yang bekerjasama dengan PT. Maulagi Indo Solusi dan untuk bukan melakukan penarikan uang setoran tagihan invoice top up, untuk pembayaran uang setoran tagihan seharusnya oleh gerai Maulagi langsung disetorkan ke rekening milik PT. Maulagi Indo Solusi, namun dalam perjalanan waktu untuk beberapa gerai Maulagi tersebut ada yang menitipkan uang setoran pembayaran tagihan invoice top up kepada terdakwa dengan alasan ada kekurangan pembayaran tagihan invoice top up oleh seller/konsumen kepada pihak gerai Maulagi tersebut, sehingga dari pihak gerai Maulagi tersebut tidak bisa menyetor uang setoran pembayaran tagihan invoice top up secara penuh kepada PT. Maulagi Indo Solusi dan kemudian menitipkan kekurangan pembayarannya kepada terdakwa.
- Bahwa gerai yang melakukan kerjasama dengan PT. Maulagi Indo Solusi adalah Gerai Maulagi CP. Waringin milik saksi Anggit Yuda Pradana yang beralamat di Jalan Raya Solo No. 32 Km. 10, Ringin Sari, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta, gerai Maulagi CP. Karang Malang milik saksi Anang Haryo Saptiko yang beralamat di Jalan Lembah UGM No. B 20, Karangmalang, Depok, Sleman, dan gerai Maulagi CP. Wiyoro milik saksi Mukhammad Wildan Syauqi yang beralamat di Dusun Dobalan, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, untuk kerjasama yang dilakukan oleh PT. Maulagi Indo Solusi dengan pihak gerai-gerai tersebut adalah kerjasama dalam pembiayaan pengiriman/ekspedisi barang.
- Bahwa pada sekitar bulan November 2023, terdakwa bekerja melaksanakan tugasnya sebagai SPV Marketing area D.I. Yogyakarta PT. Maulagi Indo Solusi yaitu menyampaikan atau memberikan rekapan tagihan invoice top up melalui pesan Whatsaap (WA) kepada gerai Maulagi CP. Waringin, CP. Karang Malang, dan CP. Wiyoro, kemudian terdakwa menunggu konfirmasi dari pihak gerai Maulagi untuk menyinkronkan data yang terdakwa kirimkan dengan data dari pihak gerai-gerai tersebut.
- Bahwa untuk besaran tagihan invoice top up gerai-gerai tersebut yaitu :
- Untuk Gerai Maulagi CP. Waringin tagihannya sejumlah : Rp. 19.058.250,00 (sembilan belas juta lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah),
- Untuk Gerai Maulagi CP. Karang Malang tagihannya sejumlah : Rp. 22.995.000,- (dua puluh dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),
- Untuk Gerai Maulagi CP. Wiyoro tagihannya sejumlah : Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selang beberapa hari kemudian yaitu pada tanggal 6 November 2023 terdakwa datang ke gerai Maulagi CP. Waringin untuk melakukan penarikan uang tagihan setoran invoice top up, pada saat datang ke gerai Maulagi CP. Waringin terdakwa mengatakan kepada saksi Anggit Yuda Pradana “silahkan mau dititipan kepada saya bisa, mau dibayarkan langsung ke rekening milik PT. Maulagi Indo Solusi juga bisa”, kemudian saksi Anggit Yuda Pradana melakukan pembayaran tagihan setoran invoice top up kepada terdakwa dengan cara mentransfer ke rekening milik terdakwa yaitu rekening BCA Nomor Rekening 7060477048 sejumlah Rp. 19.058.250,00 (sembilan belas juta lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah).
- Bahwa masih pada bulan November 2023, terdakwa datang ke gerai Maulagi CP. Wiyoro untuk melakukan penarikan uang tagihan setoran invoice top up, pada saat itu terdakwa meminta kepada saksi Mukhammad Wildan Syauqi selaku pemilik gerai Maulagi CP. Wiyoro untuk membayar tagihan setoran invoice top up dengan cara transfer ke akun Wallet milik terdakwa, kemudian saksi Mukhammad Wildan Syauqi pun melakukan pembayaran tagihan setoran invoice top up senilai Rp.7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer ke akun Wallet milik terdakwa dengan nomor akun 1758257841625631 atas nama Rumini yaitu nama istri terdakwa.
- Bahwa pada bulan Desember 2023, terdakwa datang ke gerai Maulagi CP. Karang Malang untuk melakukan penarikan uang tagihan setoran invoice top up, pada saat itu terdakwa meminta kepada saksi Anang Haryo Saptiko selaku pemilik gerai Maulagi CP. Karang Malang untuk membayar tagihan setoran invoice top up dengan cara transfer ke rekening milik terdakwa, saat itu terdakwa mengatakan jika rekening perusahaan sedang bermasalah, lalu saksi Anang haryo Saptiko pun melakukan pembayaran tagihan setoran invoice top up kepada terdakwa dengan cara mentransfer ke rekening milik terdakwa yaitu rekening BCA Nomor Rekening 7060477048 sejumlah Rp. 22.995.000,- (dua puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah).
- Bahwa atas pembayaran uang tagihan setoran invoice top up dari gerai Maulagi CP. Waringin, gerai Maulagi CP. Wiyoro, dan gerai Maulagi CP. Karang Malang dengan total sejumlah Rp. 49.253.250,- (empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah), terdakwa tidak langsung menyetorkan uang tersebut ke PT. Maulagi Indo Solusi dan sampai dengan bulan Januari 2024 terdakwa tidak menyetorkan seluruh uang tersebut namun hanya menyetorkan uang tagihan yang berasal dari gerai Maulagi CP. Wiyoro dan gerai Maulagi CP. Karang Malang dan sebagian uang tagihan yang berasal dari gerai Maulagi CP. Wiyoro dan terdakwa tidak menyetorkan sisa uang tagihan yang berasal dari gerai Maulagi CP. Wiyoro sejumlah Rp. 16.258.250,00 (enam belas juta dua ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan malah menggunakannya untuk kepentingan pribadi tersangka.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas mengakibatkan kerugian terhadap PT. Maulagi Indo Solusi tempat terdakwa bekerja sekitar sejumlah Rp. 16.258.250,00 (enam belas juta dua ratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau sekitar jumlah itu atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|