| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa 1. DWIDA SANTOSO Bin MUGIYANTO dan terdakwa 2. ISNA AZI Bin KARYADI secara bersama-sama pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2022, bertempat di jalan bulak persawahan Dusun Sribit Wonodoro Rt.004, Desa Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipuro, Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, adapun perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut ; ---------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 09.30 Wib, Terdakwa 1. DWIDA SANTOSO Bin MUGIYANTO bersama dengan terdakwa 2. ISNA AZI Bin KARYADI ISNA AZI pergi berboncengan sepeda motor milik Terdakwa 1. DWIDA SANTOSO Bin MUGIYANTO merk Honda Vario warna merah silver dengan nomor polisi D – 2641 – SBI dengan tujuan akan mencari sepeda motor milik orang lain yang bisa diambil diwilayah Bantul, kemudian sesampai di jalan Parangtritis sebelah barat Sungai Nongo melihat sepeda motor HONDA VARIO warna merah Sivfer dengan Nomor Polisi AB - 2489 - MG yang diparkir dijalan kecil/tanggul persawahan dekat Sungai Nongo, Terdakwa 1. DWIDA SANTOSO Bin MUGIYANTO mendekati sepeda motor HONDA VARIO tersebut kemudian melihat kunci kontak sepeda motornya tidak dilepas dan pemiliknya sedang bekerja ditengah sawah selanjutnya Terdakwa 1. DWIDA SANTOSO Bin MUGIYANTO menyuruh Terdakwa 2. ISNA AZI Bin KARYADI menunggu sambil membawa sepeda motor yang dikendarai sedangkan Terdakwa 1. DWIDA SANTOSO Bin MUGIYANTO berjalan kaki kembali menuju ke sepeda motor yang di parkir oleh pemiliknya dan langsung menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dan langsung dikendarai ke jalan Parangtritis menghampiri Terdakwa 2. ISNA AZI Bin KARYADI dan dibawa pulang kerumah Terdakwa 2. ISNA AZI Bin KARYADI di Jln. Corongan No.02c, Dusun.Demangan Rt.01/Rw.20, Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
- Bahwa pada tanggal 24 September 2022 ditangkap dan diamankan Petugas Polres Gunungkidul.
- Bahwa 1 (Satu) Unit Sepeda motor HONDA VARIO Tahun 2011, Warna merah Silver dengan Nomor Polisi AB - 2489 - MG, Nomor rangka MH1JF8114BK271993, Nomor Mesin JF81E1270580 beserta STNK-nya atas nama YOHANES DEMI SETIAWAN alamat Dusun Caben Kulon Rt.001, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul adalah milik saksi korban Bambang Juniarto.
- Bahwa Terdakwa 1. DWIDA SANTOSO Bin MUGIYANTO dan terdakwa 2. ISNA AZI Bin KARYADI telah mengambil sepeda motor milik saksi korban Bambang Juniarto tersebut tanpa seizin pemiliknya dan akibat perbuatan para terdakwa saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.7.000.000,- ( tujuh juta rupiah).
Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP .---------------------------------------------------------------------------------------------- |