Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa JATMIKO Als MIKO Bin ISKANDAR, Pada hari Jumat Tanggal 16 Agustus 2024 sekira jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Jl. Jetis Karangsemut tepatnya diarea persawahan Dsn. Telan Trimulyo Jetis Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB tersangka bersama saksi Livia berangkat dari rumah Dsn. Srayu, Kal. Canden, Kap. Jetis, Kab. Bantul bermaksud menjual ikan cetol untuk rempeyek kemudian sampai didaerah Barongan hingga perempatan Jetis terdakwa dengan saksi Livia terlibat pertengkaran dan pada saat disebelah timur perempatan Jetis mereka berdua berhenti dan masuk keselatan disebuah tanggul, saat itu terdakwa dengan saksi Livia bertengkar hebat dan terdakwa sempat membanting helm miliknya selanjutnya terdakwa sambil berjalan kaki pergi meninggalkan saksi Livia kearah timur dan saat itu terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tahun 2005 dengan Nopol AB 3163 KG milik saksi Tri Sugiatmoro yang sedang terparkir disebelah selatan jalan dengan kunci masih terpasang/tertancap kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut lalu setelah itu terdakwa mendekati motor tersebut kemudian terdakwa menaiki dan menyalakan mesinnya dan langsung membawa pergi motor tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Tri Sugiatmoro mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP-----
|