Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
360/Pid.B/2024/PN Btl | 1.Muninggar Setyani, SH 2.Junita Astuti, SH MH |
1.SUTRISNO als BENTO bin SUMBONO 2.YULIYANTA als YULEK bin PARIMIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 360/Pid.B/2024/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3931/M.4.12.3/Eku.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa mereka terdakwa I SUTRISNO Als BENTO Bin SUMBONO bersama-sama terdakwa II YULIYANTA Als YULEK Bin PARIMIN dan RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (dalam pencarian/DPO) pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Ngemplak, Srigading, Sanden, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa I SUTRISNO Alias BENTO Bin SUMBONO bersama dengan RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (dalam pencarian/DPO) dan terdakwa II YULIYANTA Alias YULEK sedang berada di rumah RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (dalam pencarian/DPO) yang beralamatkan di Ngemplak, Srigading, Sanden, Kab. Bantul, selanjutnya datang sdr Vita yang merupakan teman para terdakwa kerumah RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (DPO) dan bercerita kalau HP milik Vita pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 pulul 23.30 WIB yang jatuh didaerah jalan pantai Parangkusumo, Bantul telah diambil oleh saksi RIZKY PANGESTU dan sampai sekarang belum dikembalikan oleh saksi RIZKY PANGESTU, selanjutnya terdakwa I SUTRISNO Als BENTO Bin SUMBONO yang memang sudah mempunyai dendam sebelumnya kepada saksi RIZKY terpancing emosinya karena saksi Rizky pernah memukul adik Terdakwa I kemudian Terdakwa I mengajak terdakwa II dan RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (DPO) untuk mencari keberadaan saksi RIZKY PANGESTU selanjutnya Terdakwa II mencari info keberadaan saksi RIZKY PANGESTU dengan menghubungi terman terdakwa II yaitu saksi FIRDAUS GUMILANG yang merupakan teman terdakwa II dan terdakwa II mengetahui kalau saksi FIRDAUS GUMILANG kenal dengan saksi RIZKY PANGESTU dan meyuruh saksi FIRDAUS datang bersama saksi RIZKY GUMILANG ke rumah RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (DPO) di daerah Ngemplak, Srigading, Sanden, Kab. Bantul, Kemudian selang 15 (lima belas) menit saksi FIRDAUS dan saksi RIZKY PANGESTU alias KIKUK datang kerumah RYZHA di daerah Ngemplak, Srigading, Sanden, Kab. Bantul dan selanjutya saksi RIZKY PANGESTU menyalami terdakwa II YULIANTA yang berada dirumah RYZHA Alias SONTOL (DPO), kemudian karena saksi RIZKY melihat di rumah tersebut ternyata ada Tedakwa I SUTRISNO, saksi RIZKY PANGESTU merasa ketakutan kemudian saksi RIZKY langsung lari ke arah Utara, yang selanjutnya terdakwa II YULIANTA Alias YULEK mengejar saksi RIZKY hingga tertangkap, kemudian oleh terdakwa II YULIANTA dan RYZHA alias SONTOL (DPO) saksi RIZKY PANGESTU dibawa masuk ke dalam rumah RYZHA (DPO), setelah saksi RIZKY PANGESTU masuk ke dalam rumah RYZHA (DPO) selanjutnya oleh Terdakwa I SUTRISNO Alias BENTO Bin SUMBONO bersama dengan RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (dalam pencarian/DPO) dan terdakwa II YULIYANTA Alias YULEK memukuli saksi RIZKY PANGESTU secara bergantian yaitu :
Bahwa terdakwa I, terdakwa II dan RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (dalam pencarian) memukul saksi RIZKY PANGESTU sambil menanyai keberadaan HP milik Vita (teman para terdakwa), selanjutnya melihat saksi RIZKY PANGESTU sudah babak belur kemudian saksi RIZKY di keluarkan dari ruangan rumah, kemudian saksi RIZKY berusaha lari namun karena kondisi saksi RIZKY sudah pincang tidak bisa lari jauh terdakwa I yang merasa belum puas melanjutnkan menendang badan RIZKY PANGESTU dan berhenti pada saat warga sekitar rumah RYZHA berdatangan dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Sanden, selanjutnya saksi RIZKY PANGESTU di amankan dan di bawa ke rumah sakit umum Daerah SARAS ADYATAMA Bantul kemudian saksi RIZKY PANGESTU melaporkan kejadiannya ke Polres Bantul. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I SUTRISNO Alias BENTO Bin SUMBONO bersama-sama dengan RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (dalam pencarian/DPO) dan terdakwa II YULIYANTA Alias YULEK saksi RIZKY PANGESTU mengalami luka robek di kepala akibat kekerasan benda tumpul, luka lecet di kedua telinga akibat kekerasan benda tumpul, luka lecet di pipi kiri akibat kekerasan benda tumpul , luka memar di punggung akibat kekerasan tumpul, luka lecet di area tangan kanan dan tangan kiri akibat kekerasan tumpul luka memar di lutut kiri sebagaimana Visum Et Repertum an RIZKY PANGESTU dari RSUD SARAS ADYATMA Nomor:400.7.1 /260 Tanggal 08 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Dr. HENDRISA HEPPY NATALINA menyimpulkan bahwa :
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ------ Bahwa mereka terdakwa I SUTRISNO Als BENTO Bin SUMBONO bersama-sama terdakwa II YULIYANTA Als YULEK Bin PARIMIN dan RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (dalam pencarian/DPO) pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Ngemplak, Srigading, Sanden, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang melakukan,yang menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa I SUTRISNO Alias BENTO Bin SUMBONO bersama dengan RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (dalam pencarian/DPO) dan terdakwa II YULIYANTA Alias YULEK sedang berada di rumah RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (dalam pencarian/DPO) yang beralamatkan di Ngemplak, Srigading, Sanden, Kab. Bantul, selanjutnya datang sdr Vita yang merupakan teman para terdakwa kerumah RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (DPO) dan bercerita kalau HP milik Vita pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 pulul 23.30 WIB yang jatuh didaerah jalan pantai Parangkusumo, Bantul telah diambil oleh saksi RIZKY PANGESTU dan sampai sekarang belum dikembalikan oleh saksi RIZKY PANGESTU, selanjutnya terdakwa I SUTRISNO Als BENTO Bin SUMBONO yang memang sudah mempunyai dendam sebelumnya kepada saksi RIZKY terpancing emosinya karena saksi Rizky pernah memukul adik Terdakwa I kemudian Terdakwa I mengajak terdakwa II dan RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (DPO) untuk mencari keberadaan saksi RIZKY PANGESTU selanjutnya Terdakwa II mencari info keberadaan saksi RIZKY PANGESTU dengan menghubungi terman terdakwa II yaitu saksi FIRDAUS GUMILANG yang merupakan teman terdakwa II dan terdakwa II mengetahui kalau saksi FIRDAUS GUMILANG kenal dengan saksi RIZKY PANGESTU dan meyuruh saksi FIRDAUS datang bersama saksi RIZKY GUMILANG ke rumah RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (DPO) di daerah Ngemplak, Srigading, Sanden, Kab. Bantul, Kemudian selang 15 (lima belas) menit saksi FIRDAUS dan saksi RIZKY PANGESTU alias KIKUK datang kerumah RYZHA di daerah Ngemplak, Srigading, Sanden, Kab. Bantul dan selanjutya saksi RIZKY PANGESTU menyalami terdakwa II YULIANTA yang berada dirumah RYZHA Alias SONTOL (DPO), kemudian karena saksi RIZKY melihat di rumah tersebut ternyata ada Tedakwa I SUTRISNO, saksi RIZKY PANGESTU merasa ketakutan kemudian langsung lari ke arah Utara, karena melihat saksi RIZKY PANGESTU lari terdakwa II YULI Alias YULEK mengejar hingga tertangkap, kemudian oleh terdakwa II YULIANTA dan RYZHA alias SONTOL (DPO) saksi RIZKY PANGESTU dibawa masuk ke dalam rumah RYZHA (DPO), setelah saksi RIZKY PANGESTU masuk ke dalam rumah RYZHA (DPO) selanjutnya oleh Terdakwa I SUTRISNO Alias BENTO Bin SUMBONO bersama dengan RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (dalam pencarian/DPO) dan terdakwa II YULIYANTA Alias YULEK memukuli saksi RIZKY PANGESTU secara bergantian yaitu :
Bahwa terdakwa I, terdakwa II dan RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (dalam pencarian) memukul saksi RIZKY PANGESTU sambil menanyai keberadaan HP milik Vita (teman para terdakwa), selanjutnya melihat saksi RIZKY PANGESTU sudah babak belur kemudian saksi RIZKY di keluarkan dari ruangan rumah, kemudian saksi RIZKY berusaha lari namun karena kondisi saksi RIZKY sudah pincang tidak bisa lari jauh terdakwa I yang merasa belum puas melanjutnkan menendang badan RIZKY PANGESTU dan berhenti pada saat warga sekitar rumah RYZHA berdatangan dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Sanden, selanjutnya saksi RIZKY PANGESTU di amankan dan di bawa ke rumah sakit umum Daerah SARAS ADYATAMA Bantul kemudian saksi RIZKY PANGESTU melaporkan kejadiannya ke Polres Bantul. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I SUTRISNO Alias BENTO Bin SUMBONO bersama-sama dengan RYZHA NUR WAHYU PRATAMA alias SONTOL (dalam pencarian/DPO) dan terdakwa II YULIYANTA Alias YULEK saksi RIZKY PANGESTU mengalami luka robek di kepala akibat kekerasan benda tumpul, luka lecet di kedua telinga akibat kekerasan benda tumpul, luka lecet di pipi kiri akibat kekerasan benda tumpul , luka memar di punggung akibat kekerasan tumpul, luka lecet di area tangan kanan dan tangan kiri akibat kekerasan tumpul luka memar di lutut kiri sebagaimana Visum Et Repertum an RIZKY PANGESTU dari RSUD SARAS ADYATMA Nomor:400.7.1 /260 Tanggal 08 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Dr. HENDRISA HEPPY NATALINA menyimpulkan bahwa :
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |