| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
- Menetapkan bahwa pemohon adalah wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama ;
- MIKO LUHUR WIJANARKO, Lahir di Bantul, 03-05-2003.
- Memberi ijin kepada pemohon untuk menjual 3 (tiga) bidang tanah sebagai berikut :
- SHM Nomor : 04484 Desa Pendowoharjo, atas nama pemegang hak MIKO LUHUR WIJANARKO, OVI NOVENDA SAPUTRA, ROSA SINTA AFRIDA dan SITIN ISMIYATUN yang terletak di Pendowoharjo, Sewon, Bantul.
- SHM Nomor : 04971 Desa Pendowoharjo, atas nama pemegang hak MIKO LUHUR WIJANARKO, OVI NOVENDA SAPUTRA, ROSA SINTA AFRIDA dan SITIN ISMIYATUN yang terletak di Pendowoharjo, Sewon, Bantul.
- SHM Nomor : 04502 Desa Pendowoharjo, atas nama pemegang hak MIKO LUHUR WIJANARKO, OVI NOVENDA SAPUTRA, ROSA SINTA AFRIDA dan SITIN ISMIYATUN yang terletak di Pendowoharjo, Sewon, Bantul.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
|