Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
127/Pdt.P/2018/PN Btl SITIN ISMIYATUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 127/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 17 Jul. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITIN ISMIYATUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa pemohon adalah wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama ;
  • MIKO LUHUR WIJANARKO, Lahir di Bantul, 03-05-2003.
  1. Memberi ijin kepada pemohon untuk menjual 3 (tiga) bidang tanah sebagai berikut :
  • SHM Nomor : 04484 Desa Pendowoharjo, atas nama pemegang hak MIKO LUHUR WIJANARKO, OVI NOVENDA SAPUTRA, ROSA SINTA AFRIDA dan SITIN ISMIYATUN yang terletak di Pendowoharjo, Sewon, Bantul.
  • SHM Nomor : 04971 Desa Pendowoharjo, atas nama pemegang hak MIKO LUHUR WIJANARKO, OVI NOVENDA SAPUTRA, ROSA SINTA AFRIDA dan SITIN ISMIYATUN yang terletak di Pendowoharjo, Sewon, Bantul.
  • SHM Nomor : 04502 Desa Pendowoharjo, atas nama pemegang hak MIKO LUHUR WIJANARKO, OVI NOVENDA SAPUTRA, ROSA SINTA AFRIDA dan SITIN ISMIYATUN yang terletak di Pendowoharjo, Sewon, Bantul.
  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak