Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Kesehatan) DERI RAHMAWATI, SH. TAUFIK ANWARUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1340/O.4.13/Euh.2/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1DERI RAHMAWATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK ANWARUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut, kemudian oleh petugas diperlihatkan kepada terdakwa, oleh terdakwa diakui bahwa 35 (tiga puluh lima) jenis Obat Tradisional tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dari beberapa pemasok yang tidak diketahui nama dan alamatnya, kemudian oleh terdakwa dijual kembali ke pemilik Depot-Depot Jamu di daerah Bantul (di Jln. Parangtritis, Jln.Bantul, Jln. Wonosari), daerah Sleman (Jln. Palagan Tentara Pelajar) dan daerah kota Yogyakarta (Pakualaman dan sekitarnya).

Bahwa untuk mendapatkan keuntungan, terdakwa telah mengedarkan dengan cara menawarkan dan menjual beberapa jenis Obat Tradisional tersebut ke pemilik Depot-Depot Jamu di wilayah DIY.

Bahwa terdakwa  mengakui pada saat  mengedarkan sediaan farmasi berupa 35 (tiga puluh lima)  jenis Obat Tradisional tersebut dengan cara menjual kepada pemilik Depot-Depot Jamu, terdakwa  tidak  memiliki keahlian  dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan, karena terdakwa  sebagai seorang wiraswasta lulusan SMA yang  tidak membidangi atau tidak memiliki keahlian tentang Obat-obat Tradisional, dan tidak memiliki  izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak  berwenang  untuk mengedarkan  dengan cara menjual 35 (tiga puluh lima) jenis obat-obat tradisional tersebut di atas.

Bahwa  terhadap  35 (tiga puluh lima) jenis jamu tradisional tidak terdaftar /mencantumkan nomor ijin edar fiktif dan mengandung bahan kimia obat (BKO) telah masuk public warning dari Badan POM serta berdasarkan laporan hasil uji laboratorium Balai Besar POM DIY Nomor: 01.TL.17 tanggal 03 Februari 2017; Nomor: 02.TL.17 tanggal 07 Februari 2017; Nomor: 03.TL.17 tanggal 07 Februari 2017; Nomor: 04.TL.17 tanggal 09 Februari 2017; Nomor: 05.TL.17 tanggal 10 Februari 2017; Nomor: 06.TL.17 tanggal 14 Februari 2017; dan Nomor: 07.TL.17 tanggal 20 Februari 2017 yang ditandatangani oleh Penyelia TERANOKOKO Umi Haniah, SF., Apt., jamu tradisional tersebut mengandung bahan kimia obat yaitu fenilbutason, sildenafil dan kafein sehingga kesimpulannya TIDAK MEMENUHI SYARAT.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang  Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya