| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa TAUFAN AKTAVIAMA Als TOPAN , pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira jam 01.00 wib dan pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekira jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2022 dan bulan April 2022, bertempat di Dsn.Grujugan Dk.Grujugan Rt.006, Kal. Bantul, Kapanewon Bantul, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009.Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------
• Bahwa ia Terdakwa TAUFAN AKTAVIAMA Als TOPAN mulanya pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 Terdakwa datang kerumah saksi EKO ALS GEPENG (Dilakukan penuntutan secara terpisah) di Pringgen Dk.Cepit Rt.007 Kal.Pendoworejo, Kap. Sewon, Kab. Bantul untuk membeli sebanyak 200 (dua ratus) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) dari saksi EKO als GEPENG dengan kesepakatan 200 butir pil putih berlambang Y tersebut akan dibayar Terdakwa seminggu kemudian. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekira jam 12.00 wib, Terdakwa datang kembali ke rumah saksi EKO ALS GEPENG dan membeli sebanyak 100 (seratus) butir pil putih berlambang Y dengan harga Rp 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) yang belum dibayar juga oleh Terdakwa.
• Bahwa ia Terdakwa TAUFAN AKTAVIAMA Als TOPAN selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira jam 01.00 wib, Terdakwa datang kerumah saksi FAJAR ROMADHONI Als TIKUS Bin TUKIMAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) di Dsn.Grujugan Dk.Grujugan Rt.006, Kal. Bantul, Kapanewon Bantul, Kab. Bantul untuk mengedarkan pil putih berlambang Y dengan cara menjual kepada saksi FAJAR ROMADHONI Als TIKUS Bin TUKIMAN sebanyak 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekira jam 18.30 wib Terdakwa datang lagi kerumah saksi FAJAR ROMADHONI Als TIKUS Bin TUKIMAN untuk mengedarkan pil putih berlambang Y dengan cara menjual kepada saksi FAJAR ROMADHONI Als TIKUS Bin TUKIMAN sebanyak 160 (seratus enam puluh) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
• Bahwa ia Terdakwa bersama saksi FAJAR ROMADHONI Als TIKUS Bin TUKIMAN dilakukan penangkapan dan pemeriksaan oleh petugas Kepolisian Polres Bantul antara lain saksi DARMAWAN dan saksi BAYUDI pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekira jam 19.35 wib di rumah saksi FAJAR ROMADHONI di Dsn Grujukan Rt.006, Bantul, Kab. Bantul setelah petugas Kepolisian Polres Bantul mendapat informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok warna hitam bertuliskan DJARUM SUPER MLD yang didalamnya terdapat 4 (empat) buat plastik klip bening yang tiap plastik berisi 10 (sepuluh) butir warna putih berlambang Y (dijumlah 40 butir) yang disimpan diletakkan dibawah kasur tempat Terdakwa tiduran dan 1 buah handphone merk REDMI NOTE 2 warna hitam dengan nomor WA 089531070365 milik Terdakwa. Bahwa petugas kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi FAJAR ROMADHONI dan ditemukan berupa 1 (satu) bekas kaleng rokok GUDANG GARAM yang di dalamnya terdapat 10 buah plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi 10 butir pil warna putih berlambang Y dan 1 buah bekas bungkus rokok Diplomat EVO yang didalamnya terdapat 7 buah plastik klip bening yang tiap plastik berisi 10 butir pil warna putih berlambang Y dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp 20.000,- dan 1 buah handphone merk OPPO warna hitam dengan WA 0895-1809-2067.
• Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian Polres Bantul antara lain saksi DARMAWAN dan saksi BAYUDI melakukan interogasi kepada saksi FAJAR ROMADHONI dan mengakui 260 butir pil warna putih berlambang Y didapat dengan cara membeli dari Terdakwa pada tanggal 29 Maret 2022 dan tanggal 04 April 2022, sedangkan untuk 10 butir milik saksi FAJAR ROMADHONI.
• Bahwa ia Terdakwa pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekira jam 19.30 wib di Dsn Grujugan, Dk.Grujugan Rt.006, Kal Bantul, Kap. Bantul, Kab. Bantul Terdakwa juga mengedarkan 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi AMIN KURNIAWAN ALS AMIN BIN SUKIMAN dengan cara menjual seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dimana 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y tersebut didapat Terdakwa dengan cara membeli dari sdr. BACIL (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Kamis, 24 Maret 2022 di Jl. Minggiran, Suryodiningrat, Mantrijeron, Yogya.
• Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin edar yang sah atas pil/obat yang diedarkannya tersebut.
• Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1021/NOF/2022 tanggal 22 April 2022 yang ditanda tangani oleh Komisaris Besar Polisi Ir.H. SLAMET ISWANTO, SH , selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti :
No. BB-2144/2022/NOF yang berupa tablet warna putih berlogo Y” tersebut mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;
No. BB-2141/2022/NOF yang berupa tablet warna putih berlogo Y” tersebut mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;
No. BB-2142/2022/NOF yang berupa tablet warna putih berlogo Y” tersebut mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;
No. BB-2143/2022/NOF yang berupa tablet warna putih berlogo Y” tersebut mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;
----------- Perbuatan terdakwa TAUFAN AKTAVIAMA Als TOPAN Bin SUPRIYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA :
----------- Bahwa ia terdakwa TAUFAN AKTAVIAMA Als TOPAN , pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekira jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2022, bertempat di Dsn. Teruman Dk. Kresen Rt.004, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah menyerahkan psikotropika.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
• Bahwa ia Terdakwa TAUFAN AKTAVIAMA Als TOPAN mulanya dihubungi oleh saksi AMIN KURNIAWAN Als AMIN Bin SUKIMAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui telphon WA untuk memesan pil Alprazolam tablet 1 mg dari Terdakwa, selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekira jam 14.00 wib bertempat di rumah saksi AMIN KURNIAWAN ALS AMIN Bin SUKIMAN di Dsn. Teruman Dk. Kresen Rt.004, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kab. Bantul Terdakwa datang kerumah saksi AMIN KURNIAWAN untuk menyerahkan 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg dengan menjualnya kepada saksi AMIN KURNIAWAN seharga Rp 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yang sudah dibayar oleh saksi AMIN KURNIAWAN.
• Bahwa setelah mendapatkan 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna siver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg dari Terdakwa kemudian saksi AMIN KURNIAWAN dirumahnya minum pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekitar pukul 15.00 Wib sebanyak 3 (tiga) tablet, selanjutnya sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa minum lagi sebanyak 3 (tiga) tablet, pada pukul 17.30 Wib sebanyak 4 (empat) tablet dan pada pukul 20.00 wib sebanyak 4 (empat) tablet.
• Bahwa pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekitar pukul 20.00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Bantul di antaranya saksi DARMAWAN dan saksi BAYUDI mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dsn.Teruman DK.Kresen Rt.004, Kal.Bantul, Kap.Bantul, Kab.Bantul sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkoba, atas dasar informasi tersebut dengan berbekal Surat Perintah Tugas, para saksi melakukan penyelidikan. Bahwa sekitar pukul 21.00 Wib para saksi melihat seorang yang mencurigakan di rumahnya, selanjutnya para saksi bersama rekan satu tim melakukan pemeriksaan di rumah orang yang mencurigakan tadi dan dari penggeledahan badan dan/atau pakaian yang dikenakan orang tersebut yang diketahui bernama saksi AMIN KURNIAWAN Als AMIN ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi alprazolam tablet 1 mg dan 1 (satu) buah plastik klip berisi 6 (enam) butir pil warna putih berlambang Y yang disimpan di saku celana sebelah kanan dan 1 (satu) buah HP Redmi warna biru dengan nomor WA 085877124273 yang diduga sebagai alat untuk berkomunikasi saat transaksi.
• Bahwa setelah dilakukan diinterogasi saksi AMIN KURNIAWAN dapat memiliki 6 (enam) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi alprazolam tablet 1 mg dari Terdakwa dengan cara membeli padahal terdakwa bukanlah seorang dokter, apoteker atau mempunyai keahlian di bidang itu.
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1021/NOF/2022 tanggal 22 April 2022 yang ditanda tangani oleh Komisaris Besar Polisi Ir.H. SLAMET ISWANTO, SH , selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti :
No. BB-2044/2022/NPF yang berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
• Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyerahkan atau menjual psikotropika.
----------- Perbuatan terdakwa TAUFAN AKTAVIAMA Als TOPAN Bin SUPRIYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) UU RI No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. –-----------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KETIGA :
----------- Bahwa ia terdakwa TAUFAN AKTAVIAMA Als TOPAN , pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekira jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2022, bertempat di Dsn. Pringgan. Dk. Cepit Rt.007 , Kalurahan Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah menerima penyerahan psikotropika.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------
• Bahwa ia Terdakwa TAUFAN AKTAVIAMA Als TOPAN mulanya menghubungi saksi EKO ALS GEPENG (Dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui handphone untuk memesan pil Alprazolam tablet 1 mg dari saksi EKO Als GEPENG, selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 April 2022 saksi EKO Als GEPENG periksa di RS Bethesda lalu menebus resep dan mendapatkan 40 (empat) puluh tablet Mersi Alprazolam 1 mg. Kemudian setelah mendapatkan pil tersebut saksi EKO ALS GEPENG menghubungi Terdakwa jika pil mersi alprazolam sudah ada. Bahwa selanjutnya Terdakwa datang pada saat itu juga Senin tanggal 04 April 2022 sekira jam 14.00 wib di depan rumah saksi EKO ALS GEPENG bertempat di Dsn. Pringgan. Dk. Cepit Rt.007 , Kalurahan Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul dan Terdakwa menerima penyerahan 20 (dua puluh) tablet warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam 1 mg dengan cara membeli seharga Rp 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dari saksi EKO ALS GEPENG.
• Bahwa setelah mendapatkan 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna siver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg dari saksi EKO Als GEPENG kemudian oleh terdakwa dijual lagi oleh saksi AMIN KURNIAWAN.
• Bahwa pada hari Senin tanggal 04 April 2022 sekitar pukul 20.00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Bantul di antaranya saksi DARMAWAN dan saksi BAYUDI mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dsn.Teruman DK.Kresen Rt.004, Kal.Bantul, Kap.Bantul, Kab.Bantul sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkoba, atas dasar informasi tersebut dengan berbekal Surat Perintah Tugas, para saksi melakukan penyelidikan. Bahwa sekitar pukul 21.00 Wib para saksi melihat seorang yang mencurigakan di rumahnya, selanjutnya para saksi bersama rekan satu tim melakukan pemeriksaan di rumah orang yang mencurigakan tadi dan dari penggeledahan badan dan/atau pakaian yang dikenakan orang tersebut yang diketahui bernama saksi AMIN KURNIAWAN Als AMIN ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi alprazolam tablet 1 mg dan 1 (satu) buah plastik klip berisi 6 (enam) butir pil warna putih berlambang Y yang disimpan di saku celana sebelah kanan dan 1 (satu) buah HP Redmi warna biru dengan nomor WA 085877124273 yang diduga sebagai alat untuk berkomunikasi saat transaksi.
• Bahwa setelah dilakukan diinterogasi saksi AMIN KURNIAWAN dapat memiliki 6 (enam) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi alprazolam tablet 1 mg (14 tablet sudah diminum saksi AMIN KURNIAWAN) dari Terdakwa dan setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa, Terdakwa mengakui mendapat 20 (dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi alprazolam tablet 1 mg dengan cara membeli dari saksi EKO ALS GEPENG.
• Bahwa terdakwa tidak memiliki resep, dan kewenangan untuk menerima penyerahan psikotropika.
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1021/NOF/2022 tanggal 22 April 2022 yang ditanda tangani oleh Komisaris Besar Polisi Ir.H. SLAMET ISWANTO, SH , selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti :
No. BB-2044/2022/NPF yang berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
• Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menerima penyerahkan atau menjual psikotropika.
----------- Perbuatan terdakwa TAUFAN AKTAVIAMA Als TOPAN Bin SUPRIYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
|