Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2017/PN Btl WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH. SAGIMAN Bin SARIMIN PARTO MIHARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 93/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1089/O.4.13/Ep.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAGIMAN Bin SARIMIN PARTO MIHARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

BahwaiaterdakwaSAGIMAN Bin SARIMIN PARTO MIHARJO pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017,sekira pukul 21.30 WIBatausetidak-tidaknyapadawaktu laindalamBulanMaret 2017di sebuah Garasi bus Puspa Jaya di Jl.Ringroad Selatan Dusun Tamanan, Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul,dengan tanpamendapatijin, dengansengajamenawarkanataumemberikankesempatanuntukpermainanjudidanmenjadikannyasebagaipencarian, ataudengansengajaturutsertadalamsuatuperusahaanuntukitu,perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RIKI HARYONO Bin MARSUDI RUBIYANTO telah melakukan perjudian jenis dadu cliwik yang mana Terdakwa bertindak sebagai bandar dan Saksi RIKI HARYONO Bin MARSUDI RUBIYANTO adalah sebagai pemasang (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing);
Bahwa seluruh peralatan/perlengkapan untuk permainan judi jenis dadu tersebut yang terdiri darisebuah batok kelapa pengopyok dadu berwarna hitam berikut alasnya dari kayu warna merah, 3 (tiga) buah mata dadu tanda gambar permainan dan 1 (satu) lembar alas bergambar tanda permainan yang terbuat dari kertas yang dilapisi plastik yang menyiapkan adalah Terdakwa;
Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa selaku bandar adalah permainan judi jenis dadu/ cliwik yang bersifat untung-untungan, yang mana cara melakukan permainan judi jenis dadu ini yaitu dengan cara Terdakwa selaku Bandar menggoyang dadu di dalam cemung yang sudah dialasi dengan lepek, kemudian para pemasang memilih gambar tebakan dengan memasang uang taruhan diatas gambar tersebut, selanjutnya cemung dibuka dan dicocokan dengan apa yang telah dipasang oleh para pemasang, dan siapa yang tebakannya cocok atau sama dengan gambar dadu yang di posisi atas, maka pemasang itulah yang menang dan mendapat bayaran satu kali lipat dari Terdakwa selaku bandar, yang mana permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa selaku bandar bersama Saksi RIKI HARYONO Bin MARSUDI RUBIYANTO adalah sebagai pemasang (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing)hanya bersifat untung-untungan saja serta tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa pada saat melakukan permainan judi, Terdakwa serta Saksi RIKI HARYONO Bin MARSUDI RUBIYANTO (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing) digrebek oleh pihak yang berwenang yaitu dari Polsek Banguntapan, Bantul, dengan Posisi Terdakwa sebagai bandar dan berhadapan dengan Saksi RIKI HARYONO Bin MARSUDI RUBIYANTO (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing) dan langsung diamankan oleh pihak Polres Bantul untuk diproses lebih lanjut berseta dengan barang bukti berupa :

Sebuah batok kelapa pengopyok dadu warna hitam berikut alasnya dari kayu warna merah;
3 (tiga) buah mata dadu tanda gambar permainan;
1 (satu) lembar alas bergambar tanda permainan yang terbuat dari kertas yang dilapisi plastik;
Uang tunai sebesar Rp.490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan uang Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, pecahan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, pecahan uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
Uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar.

 

------------PerbuatanterdakwatersebutsebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal 3 KUHP. ---

A T A U

 

KEDUA :

BahwaiaterdakwaSAGIMAN Bin SARIMIN PARTO MIHARJO pada waktu dan tempat sebagaimana terurai pada Dakwaan Kesatu,dengan tanpamendapatijin, dengan  sengaja menawarkan  atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara,perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RIKI HARYONO Bin MARSUDI RUBIYANTO telah melakukan perjudian jenis dadu cliwik yang mana Terdakwa bertindak sebagai bandar dan Saksi RIKI HARYONO Bin MARSUDI RUBIYANTO adalah sebagai pemasang (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing);
Bahwa seluruh peralatan/perlengkapan untuk permainan judi jenis dadu tersebut yang terdiri dari sebuah batok kelapa pengopyok dadu berwarna hitam berikut alasnya dari kayu warna merah, 3 (tiga) buah mata dadu tanda gambar permainan dan 1 (satu) lembar alas bergambar tanda permainan yang terbuat dari kertas yang dilapisi plastik yang menyiapkan adalah Terdakwa;
Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa selaku bandar adalah permainan judi jenis dadu/ cliwik yang bersifat untung-untungan, yang mana cara melakukan permainan judi jenis dadu ini yaitu dengan cara Terdakwa selaku Bandar menggoyang dadu di dalam cemung yang sudah dialasi dengan lepek, kemudian para pemasang memilih gambar tebakan dengan memasang uang taruhan diatas gambar tersebut, selanjutnya cemung dibuka dan dicocokan dengan apa yang telah dipasang oleh para pemasang, dan siapa yang tebakannya cocok atau sama dengan gambar dadu yang di posisi atas, maka pemasang itulah yang menang dan mendapat bayaran satu kali lipat dari Terdakwa selaku bandar, yang mana permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa selaku bandar bersama Saksi RIKI HARYONO Bin MARSUDI RUBIYANTO adalah sebagai pemasang (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing)hanya bersifat untung-untungan saja serta tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang dan dilakukan di sebuah Garasi bus Puspa Jaya di Jl.Ringroad Selatan Dusun Tamanan, Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul yang mana khalayak umum dapat dengan mudah manjangkau atau mendatangi tempat tersebut karena letaknya di tidaklah tersembunyi;
Bahwa pada saat melakukan permainan judi, Terdakwa serta Saksi RIKI HARYONO Bin MARSUDI RUBIYANTO (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing) digrebek oleh pihak yang berwenang yaitu dari Polsek Banguntapan, Bantul, dengan Posisi Terdakwa sebagai bandar dan berhadapan dengan Saksi RIKI HARYONO Bin MARSUDI RUBIYANTO (dalam berkas perkara terpisah/ splitsing) dan langsung diamankan oleh pihak Polres Bantul untuk diproses lebih lanjut berseta dengan barang bukti berupa :

Sebuah batok kelapa pengopyok dadu warna hitam berikut alasnya dari kayu warna merah;
3 (tiga) buah mata dadu tanda gambar permainan;
1 (satu) lembar alas bergambar tanda permainan yang terbuat dari kertas yang dilapisi plastik;
Uang tunai sebesar Rp.490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan uang Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, pecahan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, pecahan uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
Uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar.

 

------------PerbuatanterdakwatersebutsebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya