| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 90/Pid.Sus/2018/PN Btl (Psikotropika) | SABAR SUTRISNO,SH | WEGIG TRI PRABOWO Als TENGGIK Bin MUHADI WIYONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Mei 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 90/Pid.Sus/2018/PN Btl (Psikotropika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Mei 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1238/0.4.13/Euh.2/05/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa WEGIG TRI PRABOWO Als TENGGIK Bin MUHADI WIYONO pada hari Kamis tanggal 01 Maret 2018 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di DK.Srandakan Rt.006, Desa Trimurti, Kec.Srandakan, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ATAU KEDUA Bahwa terdakwa WEGIG TRI PRABOWO Als TENGGIK Bin MUHADI WIYONO pada petengahan bulan Januari 2018 dan pertengahan bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Jodog dan di DK.Srandakan Rt.006, Desa Trimurti, Kec.Srandakan, Kab.Bantul dan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menerima penyerahan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
