Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2018/PN Btl (Psikotropika) SABAR SUTRISNO,SH WEGIG TRI PRABOWO Als TENGGIK Bin MUHADI WIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2018/PN Btl (Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1238/0.4.13/Euh.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1SABAR SUTRISNO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WEGIG TRI PRABOWO Als TENGGIK Bin MUHADI WIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa WEGIG TRI PRABOWO Als TENGGIK Bin MUHADI WIYONO pada hari Kamis tanggal  01 Maret 2018 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di DK.Srandakan Rt.006, Desa Trimurti, Kec.Srandakan, Kab.Bantul  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

ATAU KEDUA

Bahwa terdakwa WEGIG TRI PRABOWO Als TENGGIK Bin MUHADI WIYONO pada petengahan bulan Januari 2018 dan pertengahan bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Jodog dan di DK.Srandakan Rt.006, Desa Trimurti, Kec.Srandakan, Kab.Bantul dan  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menerima penyerahan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4),

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya