Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Btl PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) TBk KANTOR CABANG BANTUL 1.MARJONO
2.INDARTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 15 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) TBk KANTOR CABANG BANTUL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARJONO
2INDARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 236.573.398,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 236.573.398 (dua ratus tiga puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh delpan rupiah)).

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak