| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa AZWAR AZAR ALDI BIN CAHYANA,S.Sos bersama-sama Terdakwa GALANG PETA PRATAMA Bin SUTARJO pada hari Minggu tanggal 6 Januari 2019 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2019 bertempat di Jati Rt 05, Ds Sriharjo, Kec. Imogiri Kab Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul mereka yang melakukan, yang meyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan kasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan,pengolahan,promosi,pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi |