Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2020/PN Btl Sarnugroho Hasti Dian Pertiwi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2020/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sarnugroho
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIPA KURNIYANTORO, SHSarnugroho
Tergugat
NoNama
1Hasti Dian Pertiwi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 205.000.000,00
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menetapkan sita jaminan atas sertifikat hak milik no 08264 atas nama Sudiharjo alias Suratman yang diterbikan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten Bantul tanggal 17 september 2010 yang berlamat di Dukuh Bogoran Desa Trirenggo
  4. Menghukum Tenggugat  untuk membayar ganti rugi materil  sebesar Rp 205.000.000,- ( Dua ratus lima Juta Rupiah)
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada Verzet, Banding, Kasasi (uit voerbaarheid bij voorraad) atau Peninjauan Kembali (PK) dari Tenggugat
  6. Menghukum, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah kepada Penggugat  untuk  setiap  harinya, setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  7. Membebankan biaya perkara menurut hukum:

Subsider :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak