Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Kesehatan) ESTERINA NUSWARJANTI, S.H. UCOK MARDIYANTO bin SUYATNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1134/O.4.13/Euh.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ESTERINA NUSWARJANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UCOK MARDIYANTO bin SUYATNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

      ------ Bahwa ia terdakwa UCOK MARDIYANTO bin SUYATNO pada hari Senin tanggal 27 Pebruari 2017 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2017 bertempat di Kamar kos saksi ARIN Jl. Lempongsari Blok 3 B Sariharjo Kec Ngaglik Kab Sleman akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, “ “terdakwa yang  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa UCOK MARDIYANTO, telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian polres Bantul masing-masing oleh saksi DANANG IRAWAN, Saksi SATRIA DWI SUSETYA, Saksi BAYUADI, Saksi ANGGIT WICAKSONO berdasarkan hasil informasi dari masyarakat.
Bahwa terdakwa pada hari senin tanggal 27 Pebruari 2017 sekira jam 09.00 Wib saksi DANANG IRAWAN, Saksi SATRIA DWI SUSETYA, Saksi BAYUADI, Saksi ANGGIT WICAKSONO mendapatkan informasi bahwa disekitar Salakan Jotawang Bangunharjo Kec Sewon Kab Bantul sering dijadikan trasnsaksi narkoba. Setelah mendapat info para saksi melakukan penyelidikan ditempat tersebut sambil menunggu kemudian datang 2 orang berboncengan sepeda motor yang mencurigakan sedang mengambil sesuatu dibawah tiang listrik dan langsung pergi kemudian team dari Polres Bantul mengejar terdakwa sampai ke utara pojok beteng wetan namun masih kehilangan jejak terdakwa kemudian team dari Polres masih mengejar terdakwa sampai ke utara gedung bekas THR Purawisata  dan melihat terdakwa mengambil sesuatu barang di pot pohon palm pinggir jalan kemudian terdakwa langsung masuk mobil Avanza Silver dan pergi kearah utara sampai kearah perempatan Monjali Ringroad utara ke timur kemudian masuk ke utara dibelakang Hotel Indolux’s disebuah kos-kosan putri kemudian keluar dari dalam mobil terdakwa bersama seorang perempuan (DPO),kemudian terdakwa berhasil ditangkap team dari Polres Bantul

 

 

 

 

dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa ditemukan 6 butir obat warna putih berlambang Y didalam saku celana dan terdakwa dilakukan penggeledahan lagi didalam kamar kos pacar terdakwa yaitu saksi ARIN dan ditemukan 60 butir obat warna putih berlambang Y dalam kemasan plastic klip bening yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Marlboro warna merah.

Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 21 Pebruari 2017 bertempat di terminal Jombor  membeli 10 plastik klip bening tiap plastic bening berisi 10 butir jumlah semua pada saat terdakwa membeli berjumlah 100 butir obat warna putih berlambang Y dengan harga sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari teman ngamen terdakwa sdr YUDI (DPO).
Bahwa terdakwa telah  mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih berlambang Y yang tidak memenuhi standard dan /atau persyaratan keamanan  tanpa resep dari dokter kepada teman atau masyarakat atau orang yang membutuhkan obat warna putih berlambang Y, terdakwa mengedarkan farmasi berupa pil warna putih berlambang Y dengan cara dimasukkan dalam palstik klip 10 butir  dijual kepada OKTA dengan harga Rp. 25.000 10 butir dijual kepada seorang pengamen yang tidak tau namanya dengan harga Rp. 25.000 sedangkan 14 butir sudah habis digunakan oleh terdakwa sendiri.
Bahwa  barang bukti yang diketemukan oleh Petugas berupa:

66 butir obat warna putih berlambang Y dalam kemasan plastic klip bening yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Marlboro warna merah.

Berdasarkan hasil Pemeriksaaan Laboratorik Kriminalistik Polri Cab. Semarang No. Lab.: 485/NNF/2017 Semarang tanggal 20 Maret 2017 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, IBNU SUTARTO, ST dan EKO FERY PRASETYO, S.Si dengan kesimpulan barang bukti No:  BB-1049/2017/NNF berupa tablet warna putih berlogo Y adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL termasuk dalam daftar obat keras / daftar G. setelah diperiksa barang bukti No:  BB-1049/2017/NNF berupa 64 butir tablet warna putih logo Y dikembalikan,

Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 196 Undang-undang RI. Nomor: 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

DAN

KEDUA

Bahwa ia terdakwa UCOK MARDIYANTO bin SUYATNO pada hari Senin tanggal 27 Pebruari 2017 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2017 bertempat di Kamar kos saksi ARIN Jl. Lempongsari Blok 3 B Sariharjo Kec Ngaglik Kab Sleman akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, “ “terdakwa menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diiri sendiri perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Pebruari 2017 sekira jam 13.00 Wib terdakwa membeli narkotika jenis shabu melalui SMS kepada sdr AGUNG (DPO) dengan mengirim sms pesan paket ESTEH  (Setengah gram) dengan harga  Rp. 550.000 kemudian terdakwa menemui AGUNG ditempat biasa didaerah terminal Jombor setelah terdakwa mendapatkan setengah gram shabu terdakwa menggunakan shabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 25 Pebruari 2017, hari Minggu tanggal 26 Maret 2017 dan Senin tanggal 27 Pebruari 2017 di kamar kos saksi ARIN.

 

 

 

Bahwa terdakwa  menggunakan shabu dengan cara membuat bong dengan menggunakan botol air mineral, tutup botol dibuat 2 lubang untuk dimasukkan sedotan untuk dihisap dan sedotan disambungkan pipet kaca kemudian terdakwa mengambil shabu dengan pipet kaca dan disambungkan ke sedotan bong selanjutnya bagian pipet kaca dibakar menggunakan korek gas dan sedotan di dbong dihisap oleh terdakwa seperti sedang merokok sampai shabu habis, setiap selesai menggunakan shabu pipet kaca oleh terdakwa selalu dibersihkan menggunakan cotton bud dan air, Terdakwa menggunakan shabu untuk menenangkan pikiran

 

Bahwa pada saat penggeledahan terdakwa yang dilakukan oleh team satnarkoba Polres Bantul didalam kamar kos ditemukan barang bukti berupa  :

Bong yang terbuat dari botol air mineral nestle,
pipet kaca,
kompor dari lintingan aluminium foil
korek gas

Berdasarkan hasil Pemeriksaaan Laboratorik Kriminalistik Polri Cab. Semarang No. Lab.: 485/NNF/2017 Semarang tanggal 20 Maret 2017 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, IBNU SUTARTO, ST dan EKO FERY PRASETYO, S.Si dengan kesimpulan barang bukti No:  BB-1050/2017/NNF berupa pipa kaca tersebut adalah negative (tidak mengandung narkotika / psikotropika)

Selain pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Polri Cab. Semarang terdakwa juga dilakukan pemeriksaan Urine oleh Kantor Biddokkes Polda DIY Surat Keterangan pemeriksaan Urine No; R / 85 / III / 2017/ Biddokkes tanggal 01 Maret 2017 yang diperiksa dan disahkan oleh DIDIK NURCAHYO, AMAK, ST dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sample urine terdakwa  menunjukkan METAMPHETAMINE POSITIF (+)

Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 127 ayat (1) Huruf a  Undang-undang RI. Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya