| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 98/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Kesehatan) | ESTERINA NUSWARJANTI, S.H. | UCOK MARDIYANTO bin SUYATNO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Mei 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 98/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Kesehatan) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Mei 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1134/O.4.13/Euh.2/05/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu ------ Bahwa ia terdakwa UCOK MARDIYANTO bin SUYATNO pada hari Senin tanggal 27 Pebruari 2017 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2017 bertempat di Kamar kos saksi ARIN Jl. Lempongsari Blok 3 B Sariharjo Kec Ngaglik Kab Sleman akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, “ “terdakwa yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa UCOK MARDIYANTO, telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian polres Bantul masing-masing oleh saksi DANANG IRAWAN, Saksi SATRIA DWI SUSETYA, Saksi BAYUADI, Saksi ANGGIT WICAKSONO berdasarkan hasil informasi dari masyarakat.
dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa ditemukan 6 butir obat warna putih berlambang Y didalam saku celana dan terdakwa dilakukan penggeledahan lagi didalam kamar kos pacar terdakwa yaitu saksi ARIN dan ditemukan 60 butir obat warna putih berlambang Y dalam kemasan plastic klip bening yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Marlboro warna merah. Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 21 Pebruari 2017 bertempat di terminal Jombor membeli 10 plastik klip bening tiap plastic bening berisi 10 butir jumlah semua pada saat terdakwa membeli berjumlah 100 butir obat warna putih berlambang Y dengan harga sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari teman ngamen terdakwa sdr YUDI (DPO). 66 butir obat warna putih berlambang Y dalam kemasan plastic klip bening yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok Marlboro warna merah. Berdasarkan hasil Pemeriksaaan Laboratorik Kriminalistik Polri Cab. Semarang No. Lab.: 485/NNF/2017 Semarang tanggal 20 Maret 2017 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, IBNU SUTARTO, ST dan EKO FERY PRASETYO, S.Si dengan kesimpulan barang bukti No: BB-1049/2017/NNF berupa tablet warna putih berlogo Y adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL termasuk dalam daftar obat keras / daftar G. setelah diperiksa barang bukti No: BB-1049/2017/NNF berupa 64 butir tablet warna putih logo Y dikembalikan, Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 196 Undang-undang RI. Nomor: 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. DAN KEDUA Bahwa ia terdakwa UCOK MARDIYANTO bin SUYATNO pada hari Senin tanggal 27 Pebruari 2017 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2017 bertempat di Kamar kos saksi ARIN Jl. Lempongsari Blok 3 B Sariharjo Kec Ngaglik Kab Sleman akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul berwenang untuk memeriksa dan mengadili atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, “ “terdakwa menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diiri sendiri perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Pebruari 2017 sekira jam 13.00 Wib terdakwa membeli narkotika jenis shabu melalui SMS kepada sdr AGUNG (DPO) dengan mengirim sms pesan paket ESTEH (Setengah gram) dengan harga Rp. 550.000 kemudian terdakwa menemui AGUNG ditempat biasa didaerah terminal Jombor setelah terdakwa mendapatkan setengah gram shabu terdakwa menggunakan shabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 25 Pebruari 2017, hari Minggu tanggal 26 Maret 2017 dan Senin tanggal 27 Pebruari 2017 di kamar kos saksi ARIN.
Bahwa terdakwa menggunakan shabu dengan cara membuat bong dengan menggunakan botol air mineral, tutup botol dibuat 2 lubang untuk dimasukkan sedotan untuk dihisap dan sedotan disambungkan pipet kaca kemudian terdakwa mengambil shabu dengan pipet kaca dan disambungkan ke sedotan bong selanjutnya bagian pipet kaca dibakar menggunakan korek gas dan sedotan di dbong dihisap oleh terdakwa seperti sedang merokok sampai shabu habis, setiap selesai menggunakan shabu pipet kaca oleh terdakwa selalu dibersihkan menggunakan cotton bud dan air, Terdakwa menggunakan shabu untuk menenangkan pikiran
Bahwa pada saat penggeledahan terdakwa yang dilakukan oleh team satnarkoba Polres Bantul didalam kamar kos ditemukan barang bukti berupa : Bong yang terbuat dari botol air mineral nestle, Berdasarkan hasil Pemeriksaaan Laboratorik Kriminalistik Polri Cab. Semarang No. Lab.: 485/NNF/2017 Semarang tanggal 20 Maret 2017 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, IBNU SUTARTO, ST dan EKO FERY PRASETYO, S.Si dengan kesimpulan barang bukti No: BB-1050/2017/NNF berupa pipa kaca tersebut adalah negative (tidak mengandung narkotika / psikotropika) Selain pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Polri Cab. Semarang terdakwa juga dilakukan pemeriksaan Urine oleh Kantor Biddokkes Polda DIY Surat Keterangan pemeriksaan Urine No; R / 85 / III / 2017/ Biddokkes tanggal 01 Maret 2017 yang diperiksa dan disahkan oleh DIDIK NURCAHYO, AMAK, ST dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sample urine terdakwa menunjukkan METAMPHETAMINE POSITIF (+) Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI. Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
