Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.B/2020/PN Btl ARI PRASETYA PANCA ATMAJA, S.H.,M.H. ALANSYAH bin BADAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 160/Pid.B/2020/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1425/M.4.12.3/Eoh.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ARI PRASETYA PANCA ATMAJA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALANSYAH bin BADAWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa ALANSYAH Bin BADAWI pada hari Senin  tanggal 9 September 2019  wib  sekira pukul 11.30  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September 2019 bertempat di pinggir Jalan tepatnya di Dsn. Kruduk Ds. Karangtalun Kec. Imogiri Kab. Bantul  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yaitu  1 (satu) buah tas kulit warna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupia),1 (satu) buah Hp Merk OPPO F 11 warna abu-abu, 1 (satu) buah HP Samsung J Tri warna silver  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi  Sugiyat   dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi korban Sugiyat bersama dengan saksi Tukijan sedang mengantarkan dagangan telur ayam ke rumah Sdr. Supri dengan  menggunakan  mobil  pickup L 300 warna hitam Nopol AB 8252 BC kemudian sesampainya didaerah rumah saksi Supri, Saksi korban Sukiyat memarkirkan mobil miliknya di pinggir jalan menghadap ke Barat selanjutnya setelah itu saksi bersama saksi Tukijan keluar dan mengunci mobil lalu mengangkut telur ayam untuk di letakkan di rumah saksi Supri setelah sampai mengangkut telur kerumah saksi Supri, saksi Sugiyat menyortir telur-telur yang tidak bagus kondisinya dan tidak lama dari itu saksi Sugiyat mendengar suara kaca pecah kemudian dengan spontan saksi Sugiyat berlari menghampiri mobil miliknya yang terparkir di pinggir jalan dan saksi Sugiyat melihat pengendara sepeda motor jenis metik berkecepatan tinggi dari arah dimana saksi Sugiyat berdiri langsung berbelok kearah kiri menuju jalan Makam suci Imogiri selanjutnya saksi Sugiyat langsung mengecek kondisi mobil miliknya dan ternyata kaca pintu mobil miliknya sebelah kiri sudah hancur dan uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,00 ( dua puluh lima juta rupiah), 1 (satu) buah HP Merk OPPO F 11 warna abu-abu, dan 1 (satu) buah HP Samsung J Tri warna silver sudah tidak ada lagi diatas jok mobil dan selanjutnya saksi Sugiyat tersadar bahwa dia telah menjadi korban pencurian dan selanjutnya saksi Sugiyat melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak yang berwajib.       
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Sugiyat menderita kerugian sebesar Rp. 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).
 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya