Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G.S/2020/PN Btl PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT CHANDRA MUKTIARTHA 1.Triyanto
2.Diah Rusanti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G.S/2020/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 14 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT CHANDRA MUKTIARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIS SETIAWAN S.HPT. BANK PERKREDITAN RAKYAT CHANDRA MUKTIARTHA
Tergugat
NoNama
1Triyanto
2Diah Rusanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 122.496.937,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini
  3. Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sebesar  Rp. 122.496.937,- (seratus dua puluh dua juta empat ratus Sembilan puluh enam ribu Sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah). kepada Penggugat
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak