Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2026/PN Btl PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk Riski Alfandi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2026/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat 033/AL/SK/VII/2026
Penggugat
NoNama
1PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Riski Alfandi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 212.589.775,00
Petitum
TUNTUTAN/PETITUM 
Bahwa Berdasarkan seluruh penjelasan, keterangan-keterangan, bukti-bukti dan dasar hukum-dasar hukum yang telah diuraikan diatas, PENGGUGAT dengan ini memohon kepada Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perselisihan ini, untuk berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut : 
A. DALAM PUTUSAN SITA REVINDIKASI (REVINDICATOIR BESLAG) DAN SITA JAMINAN
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya. 
2. Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya. 
B. DALAM POKOK PERKARA 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0036000008-001 tertanggal 04 Juli 2024 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah dan berkekuatan hukum; 
3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W14.00060148.AH.05.01 TAHUN 2024 Sah dan berkekuatan hukum; 
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT; 
5. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar Rp 212.589.775,- (Dua Ratus Dua Belas Juta Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bantul dalam perkara ini dibacakan; 
6. Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk Honda-All New Brio-E 1.2 M/T, Tahun 2019, Warna Abu-abu Metalik, Nomor Mesin L12B32345917, Nomor Rangka MHRDD1750KJ909616, Nomor Polisi B2254UOA (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W14.00060148.AH.05.01 TAHUN 2024;
7. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Jl. Geger, RT/RW : 04/00, Kelurahan Seloharjo, Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta - 55771;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini; 
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya; 
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara; 
ATAU 
apabila Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak