Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2023/PN Btl 7.Nyonya Mustika
8.Eka Novia Rahmawati
9.Thohir Ajad S
10.Charisma Putri A
11.Selviana Evanurti B
12.Ardiana Rosyid
PT. SINAR WIJOYO SULISTYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 03 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nyonya Mustika
2Eka Novia Rahmawati
3Thohir Ajad S
4Charisma Putri A
5Selviana Evanurti B
6Ardiana Rosyid
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kunto Wisnu Aji, S.H., M.HNyonya Mustika
2Kunto Wisnu Aji, S.H., M.HEka Novia Rahmawati
3Kunto Wisnu Aji, S.H., M.HThohir Ajad S
4Kunto Wisnu Aji, S.H., M.HCharisma Putri A
5Kunto Wisnu Aji, S.H., M.HSelviana Evanurti B
6Kunto Wisnu Aji, S.H., M.HArdiana Rosyid
Tergugat
NoNama
1PT. SINAR WIJOYO SULISTYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara Tbk Kantor Cabang Yogyakarta
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat hubungan hukum perikatan jual beli sebidang tanah dan bangunan rumah kapling “Perumahan Griya Sedayu Selaras 2” pada Objek Sengketa berdasarkan:
  3. Menyatakan sah dan mengikat hubungan hukum Perikatan Jual Beli sebidang tanah dan bangunan rumah kapling “Perumahan Griya Sedayu Selaras 1” antara PENGGUGAT VI dan TERGUGAT berdasarkan Perjanjian Pendahuluan Tentang Pengikat Jual Beli PPJB/NO.42/VII/SWISS/2019 tertanggal 17 Juli 2019;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada PARA PENGGUGAT berupa “tidak melakukan sesuatu yang telah disanggupi akan dilakukan” berupa gagal bangun dan “melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan” berupa menjaminkan kepada Pihak Ketiga terhadap Objek Sengketa;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti biaya kerugian kepada PARA PENGGUGAT dengan rincian masing-masing sebesar: ...............
  6. Menyatakan bahwa Objek Sengketa yang saat ini berada pada TURUT TERGUGAT II untuk diletakkan sebagai Sita Penyesuaian untuk melunasi dan memenuhi kewajiban TERGUGAT kepada PARA TERGUGAT;
  7. Memerintahkan hasil penjualan lelang oleh TURUT TERGUGAT II diprioritaskan terlebih dahulu untuk diberikan secara cash/tunai kepada PARA PENGGUGAT dengan besaran sesuai dengan kerugian materiil dan immateriil yang dialami PARA PENGGUGAT dengan rincian sebagai tersebut dalam Petitum angka 5 dengan batas waktu maksimal 7 (tujuh) hari setelah Objek Sengketa terjual; 
  8. Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT II secara bersama-sama  membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila terlambat tidak melaksanakan isi Putusan ini terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;
  9. Memerintahkan kepada alat kelengkapan keamanan negara (aparat berwajib) bersama-sama dengan juru sita untuk membantu pelaksanaan eksekusi Objek Sengketa a quo apabila Putusan ini tidak dilaksanakan secara sukarela dan dengan penuh itikad baik oleh TERGUGAT dan/atau TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II;
  10. Membebankan biaya perkara ini kepada secara tanggung renteng kepada TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat perlawanan, upaya hukum biasa dan luar biasa maupun verzet;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak