| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 24 Jul. 2023 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
75/Pdt.G/2023/PN Btl |
| Tanggal Surat |
Senin, 03 Jul. 2023 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Nyonya Mustika | | 2 | Eka Novia Rahmawati | | 3 | Thohir Ajad S | | 4 | Charisma Putri A | | 5 | Selviana Evanurti B | | 6 | Ardiana Rosyid |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Kunto Wisnu Aji, S.H., M.H | Nyonya Mustika | | 2 | Kunto Wisnu Aji, S.H., M.H | Eka Novia Rahmawati | | 3 | Kunto Wisnu Aji, S.H., M.H | Thohir Ajad S | | 4 | Kunto Wisnu Aji, S.H., M.H | Charisma Putri A | | 5 | Kunto Wisnu Aji, S.H., M.H | Selviana Evanurti B | | 6 | Kunto Wisnu Aji, S.H., M.H | Ardiana Rosyid |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. SINAR WIJOYO SULISTYO |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Bank Tabungan Negara Tbk Kantor Cabang Yogyakarta | | 2 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat hubungan hukum perikatan jual beli sebidang tanah dan bangunan rumah kapling “Perumahan Griya Sedayu Selaras 2” pada Objek Sengketa berdasarkan:
- Menyatakan sah dan mengikat hubungan hukum Perikatan Jual Beli sebidang tanah dan bangunan rumah kapling “Perumahan Griya Sedayu Selaras 1” antara PENGGUGAT VI dan TERGUGAT berdasarkan Perjanjian Pendahuluan Tentang Pengikat Jual Beli PPJB/NO.42/VII/SWISS/2019 tertanggal 17 Juli 2019;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada PARA PENGGUGAT berupa “tidak melakukan sesuatu yang telah disanggupi akan dilakukan” berupa gagal bangun dan “melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan” berupa menjaminkan kepada Pihak Ketiga terhadap Objek Sengketa;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti biaya kerugian kepada PARA PENGGUGAT dengan rincian masing-masing sebesar: ...............
- Menyatakan bahwa Objek Sengketa yang saat ini berada pada TURUT TERGUGAT II untuk diletakkan sebagai Sita Penyesuaian untuk melunasi dan memenuhi kewajiban TERGUGAT kepada PARA TERGUGAT;
- Memerintahkan hasil penjualan lelang oleh TURUT TERGUGAT II diprioritaskan terlebih dahulu untuk diberikan secara cash/tunai kepada PARA PENGGUGAT dengan besaran sesuai dengan kerugian materiil dan immateriil yang dialami PARA PENGGUGAT dengan rincian sebagai tersebut dalam Petitum angka 5 dengan batas waktu maksimal 7 (tujuh) hari setelah Objek Sengketa terjual;
- Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT II secara bersama-sama membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila terlambat tidak melaksanakan isi Putusan ini terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada alat kelengkapan keamanan negara (aparat berwajib) bersama-sama dengan juru sita untuk membantu pelaksanaan eksekusi Objek Sengketa a quo apabila Putusan ini tidak dilaksanakan secara sukarela dan dengan penuh itikad baik oleh TERGUGAT dan/atau TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II;
- Membebankan biaya perkara ini kepada secara tanggung renteng kepada TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, dan TURUT TERGUGAT II;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat perlawanan, upaya hukum biasa dan luar biasa maupun verzet;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |