| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 63.568.386,- ( Enam puluh tiga juta lima ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah )
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|