Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2021/PN Btl PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Bantul 1.Sigit Supriyanto
2.Wiwit Widiyanti
3.Umiyati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2021/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 19 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Bantul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BANU ARIF WIJANARKAPT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Bantul
Tergugat
NoNama
1Sigit Supriyanto
2Wiwit Widiyanti
3Umiyati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.568.386,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III  adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 63.568.386,- ( Enam puluh tiga juta lima ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah )
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III  untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak