Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2021/PN Btl Dian Susanto Wibowo,SH GUNTUR PANCASAKTI ALIAS KITHUL BIN SUSANTO AJI PRAJOKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 156/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1356/M.4.12.3/Eku.2/06.2021
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Susanto Wibowo,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNTUR PANCASAKTI ALIAS KITHUL BIN SUSANTO AJI PRAJOKO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa GUNTUR PANCASAKTI ALIAS KITHUL BIN SUSANTO AJI PRAJOKO bersama-sama dengan saksi BAKTI RIYANTO alias GUNDUL (terpidana), dan saksi RIO YUDHA PRATAMA alias RIO (terpidana), pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli tahun 2020 bertempat di pinggir jalan yang terletak di Dusun Rejodadi, Kel./Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan orang mendapat luka-luka, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut  : 
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira jam 04.00 Wib, terdakwa GUNTUR PANCASAKTI di telephone oleh saksi RIO YUDHA PRATAMA yang intinya disuruh datang ke Dusun Rejodadi, Kel./Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul karena ada klitih tertangkap. Selanjutnya terdakwa GUNTUR PANCASAKTI datang ke Dusun Rejodadi tersebut. Sesampainya di dusun Rejodadi, sudah ada teman-teman terdakwa GUNTUR PANCASAKTI yaitu saksi BAKTI RIYANTO alias GUNDUL, saksi RIO YUDHA PRATAMA alias RIO, orang yang bernama ADIN dan orang yang bernama AKBAR beserta warga sekitar yang sedang mengamankan 4 (empat) orang yang diduga pelaku Klitih yang mana salah satunya adalah saksi KEVIN AL AROF RAMADHANI PUTRA dalam posisi habis di pukuli. Karena merasa kesal dengan ulah para pelaku klitih, terdakwa GUNTUR PANCASAKTI ALIAS KITHUL BIN SUSANTO AJI PRAJOKO bersama-sama dengan saksi BAKTI RIYANTO alias GUNDUL, dan saksi RIO YUDHA PRATAMA alias RIO menarik saksi BIMA ADITYAWAN lalu bertanya terkait perbuatan pelaku klitih. 
- Bahwa dikarenakan saksi BIMA ADITYAWAN tidak mengakui kalau dirinya adalah pelaku klitih, selanjutnya terdakwa GUNTUR PANCASAKTI ALIAS KITHUL BIN SUSANTO AJI PRAJOKO emosi dan secara bersama-sama dengan saksi BAKTI RIYANTO alias GUNDUL dan saksi RIO YUDHA PRATAMA alias RIO langsung memukuli saksi BIMA ADITYAWAN secara berulang-ulang dengan menggunakan tangan kosong sebanyak lebih dari 5 (lima) kali mengenai bagian kepala/muka sebagaimana Visum Et Repertum dari Puskesmas Kasihan I No: 440/335 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 23 Juli 2020 oleh dr.Kriessita Andiyanti, yang mana pada tanggal 15 Juli 2020 telah dilakukan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis lainnya terhadap seorang pasien yang bernama Bima Aditiawan. Pada pemeriksaan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :
a. Saudara datang ke Puskesmas dalam keadaan sadar ketika datang ke puskesmas.
b. Pada saudara dilakukan pemeriksaan  ;
• Pemeriksaan Fisik : tekanan darah seratus dua puluh per delapan puluh millimeter air raksa, denyut nadi seratus satu kali per menit, pernapasan dua puluh empat kali per menit.
• Ditemukan luka robek (laceratum) di pelipis kanan bentuk memanjang, tepi rata, warna kemerahan (darah), ukuran kurang lebih satu koma lima kali nol koma tiga centimeter.
• Ditemukan luka robek (laceratum) di bibir atas bagian dalam, tepi tidak rata, warna kemerahan (darah), ukuran kurang lebih nol koma lima kali nol koma tiga centimeter.
• Ditemukan luka robek (laceratum) di bibir bawah bagian dalam, memanjang, tepi rata, warna kemerahan (darah), ukuran kurang lebih satu koma lima kali nol koma tiga centimeter.
• Ditemukan luka robek (laceratum) di sudut bibir bagian kiri, bentuk memanjang, warna kemerahan, tepi rata, ukuran kurang lebih tiga kali nol koma lima centimeter.
• Ditemukan luka robek (laceratum) di bagian daun telinga kiri, warna kemerahan (darah), ukuran kurang lebih satu centimeter.
• Ditemukan luka memar warna kebiruan di bagian pangkal hidung, bentuk tidak beraturan, sedikit bengkak, ukuran kurang lebih dua centimeter.
• Ditemukan luka memar warna kebiruan di bagian tulang pipi kanan, ukuran kurang lebih tiga centimeter.
• Ditemukan luka robek (laceratum) di bagian mulut dalam.
• Terhadap korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang.
• Korban dipulangkan dalam keadaan baik dengan pengobatan.
Kesimpulan sebagai berikut : telah diperiksa seorang laki-laki umur delapan belas tahun, dalam keadaan sadar penuh, ditemukan luka-luka tersebut di atas kemungkinan disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Luka-luka tersebut di atas tidak dapat mendatangkan bahaya maut dan tidak menimbulkan halangan dalam melakukan aktifitas. Korban pulang dengan mondisi baik dan pengobatan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUH Pidana.
 
ATAU
Kedua
 
------------ Bahwa terdakwa GUNTUR PANCASAKTI ALIAS KITHUL BIN SUSANTO AJI PRAJOKO bersama-sama dengan saksi BAKTI RIYANTO alias GUNDUL (terpidana), dan saksi RIO YUDHA PRATAMA alias RIO (terpidana), pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juli tahun 2020 bertempat di pinggir jalan yang terletak di Dusun Rejodadi, Kel./Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut  : 
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira jam 04.00 Wib, terdakwa GUNTUR PANCASAKTI di telephone oleh saksi RIO YUDHA PRATAMA yang intinya disuruh datang ke Dusun Rejodadi, Kel./Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul karena ada klitih tertangkap. Selanjutnya terdakwa GUNTUR PANCASAKTI datang ke Dusun Rejodadi tersebut. Sesampainya di dusun Rejodadi, sudah ada teman-teman terdakwa GUNTUR PANCASAKTI yaitu saksi BAKTI RIYANTO alias GUNDUL, saksi RIO YUDHA PRATAMA alias RIO, orang yang bernama ADIN dan orang yang bernama AKBAR beserta warga sekitar yang sedang mengamankan 4 (empat) orang yang diduga pelaku Klitih yang mana salah satunya adalah saksi KEVIN AL AROF RAMADHANI PUTRA dalam posisi habis di pukuli. Karena merasa kesal dengan ulah para pelaku klitih, terdakwa GUNTUR PANCASAKTI ALIAS KITHUL BIN SUSANTO AJI PRAJOKO bersama-sama dengan saksi BAKTI RIYANTO alias GUNDUL, dan saksi RIO YUDHA PRATAMA alias RIO menarik saksi BIMA ADITYAWAN lalu bertanya terkait perbuatan pelaku klitih. 
- Bahwa dikarenakan saksi BIMA ADITYAWAN tidak mengakui kalau dirinya adalah pelaku klitih, selanjutnya terdakwa GUNTUR PANCASAKTI ALIAS KITHUL BIN SUSANTO AJI PRAJOKO emosi dan secara bersama-sama dengan saksi BAKTI RIYANTO alias GUNDUL dan saksi RIO YUDHA PRATAMA alias RIO langsung memukuli saksi BIMA ADITYAWAN secara berulang-ulang dengan menggunakan tangan kosong sebanyak lebih dari 5 (lima) kali mengenai bagian kepala/muka sebagaimana Visum Et Repertum dari Puskesmas Kasihan I No: 440/335 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 23 Juli 2020 oleh dr.Kriessita Andiyanti, yang mana pada tanggal 15 Juli 2020 telah dilakukan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis lainnya terhadap seorang pasien yang bernama Bima Aditiawan. Pada pemeriksaan ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :
a. Saudara datang ke Puskesmas dalam keadaan sadar ketika datang ke puskesmas.
b. Pada saudara dilakukan pemeriksaan  ;
• Pemeriksaan Fisik : tekanan darah seratus dua puluh per delapan puluh millimeter air raksa, denyut nadi seratus satu kali per menit, pernapasan dua puluh empat kali per menit.
• Ditemukan luka robek (laceratum) di pelipis kanan bentuk memanjang, tepi rata, warna kemerahan (darah), ukuran kurang lebih satu koma lima kali nol koma tiga centimeter.
• Ditemukan luka robek (laceratum) di bibir atas bagian dalam, tepi tidak rata, warna kemerahan (darah), ukuran kurang lebih nol koma lima kali nol koma tiga centimeter.
• Ditemukan luka robek (laceratum) di bibir bawah bagian dalam, memanjang, tepi rata, warna kemerahan (darah), ukuran kurang lebih satu koma lima kali nol koma tiga centimeter.
• Ditemukan luka robek (laceratum) di sudut bibir bagian kiri, bentuk memanjang, warna kemerahan, tepi rata, ukuran kurang lebih tiga kali nol koma lima centimeter.
• Ditemukan luka robek (laceratum) di bagian daun telinga kiri, warna kemerahan (darah), ukuran kurang lebih satu centimeter.
• Ditemukan luka memar warna kebiruan di bagian pangkal hidung, bentuk tidak beraturan, sedikit bengkak, ukuran kurang lebih dua centimeter.
• Ditemukan luka memar warna kebiruan di bagian tulang pipi kanan, ukuran kurang lebih tiga centimeter.
• Ditemukan luka robek (laceratum) di bagian mulut dalam.
• Terhadap korban tidak dilakukan pemeriksaan penunjang.
• Korban dipulangkan dalam keadaan baik dengan pengobatan.
Kesimpulan sebagai berikut : telah diperiksa seorang laki-laki umur delapan belas tahun, dalam keadaan sadar penuh, ditemukan luka-luka tersebut di atas kemungkinan disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Luka-luka tersebut di atas tidak dapat mendatangkan bahaya maut dan tidak menimbulkan halangan dalam melakukan aktifitas. Korban pulang dengan mondisi baik dan pengobatan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1  KUH Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya