| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 102/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Psikotropika) | Hasti Winasih Novindari, S.H. | DWI KARTIKA alias GARONG bin EDI SUTRISNO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Psikotropika | ||||||
| Nomor Perkara | 102/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Psikotropika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Mei 2015 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-846/O.4.13/Euh.2/05/2015 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL?UNTUK KEADILAN? P-29
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG.PDM - 33 / BNTUL.Euh /04 / 2015
Nama Lengkap : DWI KARTIKA alias GARONG bin EDI SUTRISNO Tempat Lahir : Bantul Umur/Tanggal Lahir : 21 Tahun/ 09 Maret 1994 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Ponggok Rt.01, Desa Sidomulyo, Kec. Bambanglipuro, Bantul Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Pendidikan : SMK (tamat)
Penyidik : Sejak tanggal 04 Maret 2015 s/d 23 Maret 2015 diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Maret 2015 s/d 02 Mei 2015. Penuntut Umum : Sejak tanggal 29 April 2015 s/d tanggal 18 Mei 2015.
KESATU Primair -------------------- Bahwa ia terdakwa DWI KARTIKA alias GARONG bin EDI SUTRISNO pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2015 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Srandakan tepatnya di Dusun Ponggok Desa Sidomulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika golongan IV yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat ke Satres Narkoba Polres Bantul bahwa ada seorang pemuda yang bertempat tinggal di wilayah Sanden sering mengkonsumsi pil untuk mabuk-mabukan sehingga kemudian dilakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan dan pemantauan terhadap orang tersebut dilakukan pembuntutan dan berhasil diamankan pemuda tersebut yakni saksi Rohmadi Als. Gedel yang pada dirinya ditemukan 2 (dua ) butir pil warna putih bertuliskan PRD dan saat itu ditanya pil tersebut didapat dari mana pada saksi Rohmadi Alias Gedel mengatakan pil tersebut didapat dari Terdakwa sehingga pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2015 Anggota Satres Narkoba Polres Bantul yakni Brigadir Bayudi, Brigadir Danang Irawan dan Briptu Suroto melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan di kamar tidur Terdakwa yaitu dibawah kasur tempat tidur Terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok Apache yang berisi 8 (delapan) tablet RIKLONA 2 CLONAZEPAM mg dalam plastik klip bening, 9 (sembilan) tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2 mg dalam plastik klip bening, 6 (enam) tablet Calmlet 1 mg Alprazolam dalam plastik klip bening, 4 (empat) tablet Alprazolam 1 mg dalam plastik klip bening;. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No.Lab : 261/NPF/2015 tanggal 16 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Setijani Dwiastuti, S.KM, M.Kes menyatakan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa didapat kesimpulan sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang dalam melakukan perbuatannya tersebut diatas serta bukan dalam rangka Pelayanan kesehatan atau pengobatan dan/atau perawatan.
-------------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika -------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair -------------------- Bahwa ia terdakwa DWI KARTIKA alias GARONG bin EDI SUTRISNO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2015 dan Pebruari 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di Plebengan Rt.003 Desa Sidomulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul menerima penyerahan Psikotropika Golongan IV selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 Ayat (3), Pasal 14 Ayat (4) yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat ke Satres Narkoba Polres Bantul bahwa ada seorang pemuda yang bertempat tinggal di wilayah Sanden sering mengkonsumsi pil untuk mabuk-mabukan sehingga kemudian dilakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan dan pemantauan terhadap orang tersebut dilakukan pembuntutan dan berhasil diamankan pemuda tersebut yakni saksi Rohmadi Als. Gedel yang pada dirinya ditemukan 2 (dua ) butir pil warna putih bertuliskan PRD dan saat itu ditanya pil tersebut didapat dari mana pada saksi Rohmadi Alias Gedel mengatakan pil tersebut didapat dari Terdakwa sehingga pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2015 Anggota Satres Narkoba Polres Bantul yakni Brigadir Bayudi, Brigadir Danang Irawan dan Briptu Suroto melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan di kamar tidur Terdakwa yaitu dibawah kasur tempat tidur Terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok Apache yang berisi 8 (delapan) tablet RIKLONA 2 CLONAZEPAM mg dalam plastik klip bening, 9 (sembilan) tablet MERLOPAM 2 LORAZEPAM 2 mg dalam plastik klip bening, 6 (enam) tablet Calmlet 1 mg Alprazolam dalam plastik klip bening, 4 (empat) tablet Alprazolam 1 mg dalam plastik klip bening; - Bahwa Terdakwa menerima tablet obat-obat yang diduga megandung psikotropika tersebut dari saksi Ervin Tri Susanto Alias Gebol bin Jumari (Terdakwa dalam berkas lain) di rumah saksi Ervin Tri Susanto Alias Gebol bin Jumari dengan cara membeli; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No.Lab : 261/NPF/2015 tanggal 16 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Setijani Dwiastuti, S.KM, M.Kes menyatakan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa didapat kesimpulan sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang dalam melakukan perbuatannya tersebut diatas serta bukan dalam rangka Pelayanan kesehatan atau pengobatan dan/atau perawatan
-------------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 60 Ayat (5) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ---------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA -------------------- Bahwa ia terdakwa DWI KARTIKA alias GARONG bin EDI SUTRISNO hari Selasa tanggal 03 Maret 2015 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Srandakan tepatnya di Dusun Ponggok Desa Sidomulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Praktik Kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan) yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat ke Satres narkoba Polres Bantul bahwa ada seorang pemuda yang bertempat tinggal di wilayah Sanden sering mengkonsumsi pil untuk mabuk-mabukan sehingga kemudian dilakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan dan pemantauan terhadap orang tersebut dilakukan pembuntutan dan berhasil diamankan pemuda tersebut yakni saksi Rohmadi Als. Gedel yang pada dirinya ditemukan 2 (dua ) butir pil warna putih bertuliskan PRD dan saat itu ditanya pil tersebut didapat dari mana pada saksi Rohmadi Alias Gedel Dalsari (Alm) mengatakan pil tersebut didapat dari Terdakwa sehingga pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2015 Anggota Satres Narkoba Polres Bantul yakni Brigadir Bayudi, Brigadir Danang Irawan dan Briptu Suroto melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan di kamar tidur Terdakwa ditemukan barang berupa 13 (tiga belas) butir pil warna putih bertuliskan PRD dalam plastik klip bening yang disimpan Terdakwa di bawah kasur tempat tidurnya; - Bahwa Terdakwa telah menjual 2 (dua) butir pil warna putih bertuliskan PRD tersebut kepada saksi Rohmadi Alias Gedel bin Dalsari (Alm) seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No.Lab : 261/NPF/2015 tanggal 16 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Setijani Dwiastuti, S.KM, M.Kes menyatakan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa didapat kesimpulan sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang dalam melakukan perbuatannya tersebut;
-------------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan -------------------------------------------------------------------------------------------
Bantul, Mei 2015
HASTI WINASIH NOVINDARI, SH Jaksa Pratama / NIP.19771116 200003 2 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
