| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah secara Hukum Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana posita angka 25 yaitu:
- Tanpa adanya pelepasan Hak maupun perelaan dan tanda tangan PENGGUGAT atas penggunaan bagian tanah SHM No. 00146/ Sitimulyo dengan batas-batas
|
Sebelah Utara
|
:
|
Jalan Wonosari
|
|
Sebelah Timur
|
:
|
SHM Nomor 08257 / Ny. Sarmiatun
|
|
Sebelah Selatan
|
:
|
Jalan Kampung
|
|
Sebelah Barat
|
:
|
Letter C Nomor 1050 an. Windarto Djudalji ( Ditempati oleh TERGUGAT II)
|
|
Sebelah Barat Daya
|
:
|
SHM Nomor 05258/ Lipurti
|
dan SHM No. 05258/ Sitimulyo
|
Sebelah Utara
|
:
|
Arifin
|
|
Sebelah Timur
|
:
|
SHM Nomor 00146 /Lipurti
|
|
Sebelah Selatan
|
:
|
Jalan Kampung
|
|
Sebelah Barat
|
:
|
SHM Nomor 02923/ Alm. Sastro Wiyoto
|
untuk dikuasai dan dimanfaatkan, sehingga jelas bahwa TERGUGAT II telah menyerobot tanah, memanfaatkan dan menguasai tanah yang di gunakan untuk kepentingan dan Keuntungan TERGUGAT II;
- Menghalang halangi proses Pengembalian Batas yang di mohonkan oleh Penggugat atas objek SHM No. 00146/ Sitimulyo dan SHM No. 05258/ Sitimulyo terhadap TERGUGAT I;
- Melakukan Penghilangan atas beberapa Batas Tanah SHM No. 00146/ Sitimulyo dan SHM No. 05258/ Sitimulyo milik Penggugat, dan memanfaatkan Tanah milik Penggugat selain sebagai Tempat Tinggal juga sebagai Tempat Usaha;
- Menyatakan Sah secara Hukum bahwa Perbuatan TERGUGAT I keliru dalam melakukan Plotting Gambar atas SHM No. 00146/Sitimulyo dan mengabaikan permohonan ukur ulang dan pengembalian batas atas 2 (dua) bidang Tanah sebagaimana dalam SHM No.00146/ Sitimulyo dan SHM No. 05258/ Sitimulyo yang keduanya adalah milik Penggugat Adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Posita angka 22
- Menghukum Tergugat II mengembalikan keadaan semula dan/atau mengosongkan tanah pekarangan tanpa pembebanan apapun namun apabila Tergugat II, tidak melaksanakan dengan sukarela dapat meminta bantuan alat negara, pihak kepolisian atau aparat negara yang berwenang lainnya;
- Menyatakan sah secara hukum perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II sebagaimana dimaksud pada Posita angka 23 dan akibat perbuatan yang dilakukan Tergugat II sebagaimana dimaksud pada Posita angka 25, menimbulkan kerugian bagi para Penggugat secara materiil dan imateriil yang ditanggung :
- Kerugian Materiil berupa:
|
- Harga Sewa Tanah atas kedua bidang tanah Pertahun Sejak 2019 hingga 2024 ,Rp.35.000.000,- (Tigapuluh Lima Juta Rupiah) X 5 (Lima) Tahun = Rp.175.000.000,- (Seratus Tujuhpuluh Lima Juta Rupiah);
- Pembayaran Permohonan ukur ulang yang di ajukan ke BPN ( Tergugat I) sebesar Rp. 387.600,-
|
|
Total Kerugian Materiil Penggugat adalah Sebesar Rp. 175.387.600.,- (Seratus Tujuhpuluh Lima Juta Tigaratus Delapanpuluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah)
|
- Kerugian Immateriil berupa :
|
- Bahwa akibat dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Penguasaan Lahan Tanpa HAK yang dilakukan oleh TERGUGAT II membuat PENGGUGAT menjadi terbebani secara psikis sehingga membuat Penggugat sering melamun, sakit sakitan dan tidak tenang menjalani hidup, sehingga patut dan pantaslah TERGUGAT II dihukum untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000-, (Seratus juta Rupiah) atas akibat perbuatannya.
- Bahwa waktu dan energi yang telah habis terkuras untuk mengurus Mediasi antara PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II dengan melibatkan Perangkat Desa, Pihak Kepolisian Setempat maka pantaslah TERGUGAT II untuk mengganti kerugian immateriil sebesar Rp 45.000.000-, (Empatpuluh Lima Juta Rupiah);
Dengan Total Kerugian Immateriil sejak terjadi Permasalahan ini adalah sebanyak Rp.145.000.000,- (Seratus Empatpuluh Lima Juta Rupiah)
|
|
Sehingga Jumlah Total kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat adalah Rp. 320.387.600,- (Tigaratus Duapuluh Juta Tigaratus Delapanpuluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah)
|
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Dwangsom (Uang Paksa) sebesar 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk Memperbaiki Plotting Gambar pada SHM No.00146/ Sitimulyo dan Melaksanakan Proses Pengukuran Ulang dan Pengembalian Batas ( Patok) atas 2 (dua) bidang tanah yaitu atas SHM No. 00146/ Sitimulyo dan SHM No. 05258/ Sitimulyo;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan Patuh Terhadap Putusan Perkara ini;
 Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lain (UIT VOORBAAR BIJ VOOR RAAD).
- Membebankan Biaya Perkara sesuai hukum yang berlaku;
|