Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Nur Hadi Yutama, SH MH
2.MELADISSA ARWASARI, S.H.
BELVAN NUGRA PRAKOSA alias JAMBAN bin NUGROHO MULYOTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 247/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2596/M.4.12.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Hadi Yutama, SH MH
2MELADISSA ARWASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BELVAN NUGRA PRAKOSA alias JAMBAN bin NUGROHO MULYOTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa BELVAN NUGRA PRAKOSA alias JAMBAN bin NUGROHO MULYOTO pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Sambikerep RT. 02, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang kejadiannya adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------

 

 

Bahwa pada tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa bertemu dan mengobrol dengan Saksi DERY SETYA RESMANTO bin RASIMO PALAS di warung dekat rumah Terdakwa yang beralamat di Sumber RT. 004, RW. 012, Kelurahan Balecatur, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, pada saat itu Saksi DERY SETYA RESMANTO bin RASIMO PALAS bilang kepada Terdakwa “nek sesuk mlaku sapi gelem ora? (menjual/mengedarkan pil sapi) Nek gelem tak dunke” lalu Terdakwa menjawab “yo rapopo”, selanjutnya Saksi DERY SETYA RESMANTO bin RASIMO PALAS bilang “tapi sik jikuk koe yo, sisan tak cantumke nomor hpmu”, selanjutnya Terdakwa menjawab “yo rapopo sesuk tak jikuke, aku setor piro sak toples e?”, Saksi DERY SETYA RESMANTO bin RASIMO PALAS bilang kepada Terdakwa “Rp. 1.100.000 sak toples e”, lalu Terdakwa menjawab “sesuk nek barang e medun tak kabari”. Setelah itu pada tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa mendapat WA dari kurir “mau ngirim paket atas nama (…yang Terdakwa lupa namanya) mohon untuk mengirimkan ancer-ancer dan share lokasinya”. Setelah itu Terdakwa menjawab “oke mas, nanti ketemu di sekitar MTS Muhammadiyah Kasihan saja mas”. Setelah itu sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa perjalanan mengambil paket cod di depan MTS Muhammadiyah Kasihan, Kabupaten Bantul. Setelah Terdakwa sampai di depan MTS Muhammadiyah Kasihan Bantul kurir JNT sudah di depan MTS Muhammadiyah Kasihan Bantul lalu Terdakwa mendatangi kurir tersebut untuk mengambil paket dan kurir tersebut menyerahkan paket itu kepada Terdakwa. Selanjutnya paket tersebut Terdakwa bawa pulang kerumah. Kemudian untuk 6000 (enam ribu) butir pil Terdakwa jual atas suruhan Saksi DERY SETYA RESMANTO bin RASIMO PALAS pada tanggal 19 April 2024.

 

Bahwa 9.000 (sembilan ribu) butir pil putih berlambang Y sudah Terdakwa serahkan kepada Saksi DERY SETYA RESMANTO bin RASIMO PALAS sebanyak 3000 (tiga ribu) butir pil pada tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 10.00 Wib, kemudian Terdakwa jual kepada Saksi ALLEN ANDIKA PRATAMA alias LENTHOK bin JONLY KAAWEDAN sebanyak 900 (sembilan ratus) butir pil secara bertahap dengan total uang penjualan sebanyak Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sudah Terdakwa terima, selanjutnya Terdakwa jual kepada Saksi ANGGI ANUGRAH SETIAWAN sebanyak 1100 (seribu seratus) butir pil secara bertahap dengan total uang penjualan sebanyak Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) sudah Terdakwa terima, selanjutnya Terdakwa jual kepada Sdr. ADE sebanyak 1400 (seribu empat ratus) butir pil secara bertahap dengan total uang penjualan sebanyak Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) sudah Terdakwa terima selanjutnya Terdakwa jual kepada Sdr. SIBEK sebanyak 100 (seratus) butir pil dengan uang penjualan sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sudah Terdakwa terima pada tanggal 06 Mei 2024. Selanjutnya Terdakwa jual kepada Sdr. KARSO sebanyak 1000 (seribu) butir pil dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang penjualan sudah Terdakwa terima pada tanggal 11 Mei 2024. Selanjutnya Terdakwa jual kepada Sdr. FAJAR sebanyak 900 (Sembilan ratus) butir pil diambil secara bertahap dengan total harga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan uang penjualan sudah Terdakwa terima pada tanggal 08 Mei 2024. Selanjutnya Terdakwa jual kepada Sdr. DIAS sebanyak 600 (enam ratus) butir pil secara bertahap dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan uang penjualan  sudah Terdakwa terima pada tanggal 08 Mei 2024.

 

Bahwa pada tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa menelepon Sdr. SIBEK (Daftar Pencarian Orang) “BEK iki ono barang, koe meh golek ora?”, selanjutnya Sdr. SIBEK menjawab “opo barange”, lalu Terdakwa menjawab “sapi”, setelah itu Sdr. Sibek bilang kepada Terdakwa “yowes aku jikuk 100 butir, cod neng cerak Pertamina Rewulu Bantul wae yo? Regane piro?”, selanjutnya Terdakwa menjawab “yo mengko jam 19.00 WIB cod neng ngarep Pertamina Rewulu Bantul, 100 butir pil Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) wae”, tidak selang beberapa lama Terdakwa perjalanan ke Pertamina Rewulu, Kabupaten Bantul dan Sdr. SIBEK sudah menunggu Terdakwa disana. Setelah bertemu Sdr. SIBEK, Terdakwa langsung menyerahkan 100 butir pil tersebut kepada Sdr. SIBEK dan Terdakwa menerima uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. SIBEK.

 

Bahwa uang hasil penjualan Pil putih berlambang Y dari Saksi ALLEN ANDIKA PRATAMA alias LENTHOK bin JONLY KAAWEDAN, Saksi ANGGI ANUGRAH SETIAWAN, Sdr. ADE, Sdr. SIBEK, Sdr. KARSO, Sdr. FAJAR, dan Sdr. DIAS sebesar Rp.6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) sudah Terdakwa berikan kepada Saksi DERY SETYA RESMANTO bin RASIMO PALAS secara cash/tunai pada tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 wib di dekat rumah Terdakwa, sedangkan sisanya sebanyak Rp 5.400.000,-  yang merupakan hasil keuntungan penjualan Terdakwa sudah Terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan tersisa Rp 300.000,-.

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 Wib Terdakwa bermain di kos Saksi DERY SETYA RESMANTO bin RASIMO PALAS yang beralamat di Gonjen, Kasihan, Kabupaten Bantul. Pada saat itu Saksi DERY SETYA RESMANTO bin RASIMO PALAS bilang kepada Terdakwa “mengko awan jukuk paketan Pil sapi yo, mengko nunggu kabar seko kurir JNT ne iki wis tak kirimke nomermu”, lalu Terdakwa menjawab “yo tak jukukke”. Selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB Terdakwa mendapat WA dari kurir JNT bahwa “mau ngirim paket atas FENDY KURNIAWAN mohon dikasih ancer-ancer atau share lokasi”, selanjutnya Terdakwa membalas “siap mas, ketemu di dekat tugu gentong”. Tidak selang berapa lama Terdakwa menuju di tugu gentong yang beralamat di Sambikerep RT. 02, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Selanjutnya Terdakwa mendatangi kurir tersebut dan mengambil paket dari kurir.

 

Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 Wib di Sambikerep RT. 02, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, saksi AGUNG KUNTA W. S.H. dan rekan-rekan satu team Satresnarkoba Kepolisian Resort Bantul telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BELVAN NUGRA PRAKOSA, setelah digeledah ditemukan barang berupa 1 (satu) buah kardus bertuliskan pengirim AISYAH_SKINCARE atas nama penerima FENDY KURNIAWAN beralamat di jalan Watuwondo, Sambikerep, Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul yang di dalamnya berisi 5 (lima) Plastik bening yang masing-masing plastik di dalamnya berisi  + 1.000 (seribu) butir pil putih berlambang Y dan 4 (empat) tablet ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan juga ditemukan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru dengan nomor WA 085642654498, IMEI 868725047135259, setelah itu dilakukan penyitaan terhadap barang-barang yang ditemukan sewaktu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa BELVAN NUGRA PRAKOSA dan kemudian Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah NO. LAB.: 1488/NPF/2024 tanggal 20 Mei 2024 menyebutkan barang bukti yang diterima diberi No. Lab.: 1488/NPF/2024 berupa 2 (dua) bungkus plastik yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :

  1. BB-3247/2024/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y”.
  2. BB-3248/2024/NPF berupa 4 (empat) butir tablet dalam kemasan warna biru ATARAX ® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg.

Barang bukti tersebut disita dari tersangka BELVAN NUGRA PRAKOSA alias JAMBAN bin NUGROHO MULYOTO dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan:

  1. BB-3247/2024/NPF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
  2. BB-3248/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru ATARAX ® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa pil warna putih berlambang “Y” tersebut didapat terdakwa tanpa melalui metode penyaluran obat keras/ daftar G resmi yang mana yang berwenang hanya Apotek, Klinik, dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter, tidak memiliki kemasan, tidak diketahui dan tidak tercantum tanggal kadaluarsanya, cara penyimpanan obat tidak sesuai standar dan saat mengedarkan pil tersebut tidak didasarkan resep yang sah sehingga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan keahlian untuk menyimpan, menjual, dan meresepkan obat keras daftar G karena merupakan lulusan SMA dan tidak bekerja di bidang kesehatan. ---------------------------

 

------Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya