Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2017/PN Btl 1.Drs. Agus Sardjito, S.T.
2.Tatik Dwi Wahyuni, S. KEP, NS.
1.PT. Indosurya Inti Finance
2.KPKNL YOGYAKARTA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2017/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 03 Mei 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Agus Sardjito, S.T.
2Tatik Dwi Wahyuni, S. KEP, NS.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SUHARJANA, S.H., M.H.Drs. Agus Sardjito, S.T.
2AGUS SUHARJANA, S.H., M.H.Tatik Dwi Wahyuni, S. KEP, NS.
3TITO PRAYOGI, S.H.I., M.H.Drs. Agus Sardjito, S.T.
4TITO PRAYOGI, S.H.I., M.H.Tatik Dwi Wahyuni, S. KEP, NS.
5ARSIKO DANIWIDHO A. SH., MH.Drs. Agus Sardjito, S.T.
6ARSIKO DANIWIDHO A. SH., MH.Tatik Dwi Wahyuni, S. KEP, NS.
7ROJIKIN, S.H.I.Drs. Agus Sardjito, S.T.
8ROJIKIN, S.H.I.Tatik Dwi Wahyuni, S. KEP, NS.
9ANTARIKSA AGUNG T., S.H.Drs. Agus Sardjito, S.T.
10ANTARIKSA AGUNG T., S.H.Tatik Dwi Wahyuni, S. KEP, NS.
11FREDI ANDRIADI, S.H.Drs. Agus Sardjito, S.T.
12FREDI ANDRIADI, S.H.Tatik Dwi Wahyuni, S. KEP, NS.
13ERNANTO ARISANDI, S.H.Drs. Agus Sardjito, S.T.
14ERNANTO ARISANDI, S.H.Tatik Dwi Wahyuni, S. KEP, NS.
Tergugat
NoNama
1PT. Indosurya Inti Finance
2KPKNL YOGYAKARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat;
  3. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.852.133.100,00 (Delapan Ratus Lima Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Seratus Rupiah)
  4. Memerintahkan barang jaminan (obyek sengketa) berupa Sertifikat Hak Milik No. 1466/Sinduharjo, seluas 385 m2 (tiga ratus delapan puluh lima meter persegi) yang terletak di Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tetap dikuasai oleh Tergugat I sampai dengan Para Penggugat menyelesaikan seluruh tanggungjawab hukum sebagai debitur;
  5. Menyatakan bahwa eksekusi lelang tidak dapat dijalankan terlebih dahulu sebelum perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.

SUBSIDAIR:

Bila Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, demi peradilan yang baik mohon keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak