| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 296/Pid.B/2016/PN Btl. | ESTERINA NUSWARJANTI, S.H. | MOHAMMAD JUMARI bin DALHAR SALEH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Des. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 296/Pid.B/2016/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Des. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3473/O.4.13/Epp.2/12/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P.29 “ UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN NO.REG.PERKARA PDM - /BANTUL-Epp/12/2016
IDENTITAS TERDAKWA ;
Nama lengkap : MOHAMMAD JUMARI bin DALHAR SALEH Tempat lahir : Yogyakarta Umur/tgl. Lahir : 36 Tahun / 20 Januari 1980. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Ponggalan UH 7/274 RT. 020/007 Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo,Yogyakarta. Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SD
PENAHANAN ;
Ditahan oleh Penyidik : Ditahan dalam perkara lain ( sebagai napi di LP Wirogunan) DAKWAAN :
KESATU : Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD JUMARI bin DALHAR SALEH pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei tahun 2014 pukul 16.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di rumah saksi korban PRATOMO di dusun Bangeran RT 08 Ds. Sabdodadi Kec Bantul Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berawal terdakwa Mohammad Jumari bin Dalhar Saleh sekitar bulan Mei tahun 2014 datang menemui saksi korban dirumah korban dengan menawarkan jasa untuk membantu proses balik nama atas kepemilikan surat-surat kendaraan bermotor dan terdakwa mengatakan kepada Saksi korban PRATOMO “PAK PRIPUN NEK SEKALIAN DIBALIK NAMA MANGKE LEWAT KULO”( pak bagaimana kalau sekalian dibalik nama nanti lewat saya” yaitu berupa 1 (satu) mobil Toyota Avansa tahun 2006 No Pol AB 1290 PK No rangka MHFM1BA3J6K005055 No mesin : DB62104 warna hitam atas nama ISMAYADI d/a Wonocatur RT 11 Kec Banguntapan Kab Bantul yang sebelumnya dibeli melalui terdakwa karena bekerja sebagai makelar jual beli mobil. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUH Pidana. ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD JUMARI bin DALHAR SALEH pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei tahun 2014 pukul 16.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di rumah saksi korban PRATOMO di dusun Bangeran RT 08 Ds. Sabdodadi Kec Bantul Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul , dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berawal terdakwa MOHAMMAD JUMARI bin DALHAR SALEH sekitar bulan Mei tahun 2014 datang menemui saksi korban PRATOMO dirumah dengan menggunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan saksi korban PRATOMO untuk menyerahkan 1 unit mobil Toyota Avansa tahun 2006 No Pol AB 1290 PK No rangka MHFM1BA3J6K005055 No mesin : DB62104 warna hitam untuk membantu proses balik nama kepemilikan surat-surat kendaraan bermotor dan terdakwa mengatakan kepada korban dengang kata-kata “PAK PRIPUN NEK SEKALIAN DIBALIK NAMA MANGKE LEWAT KULO”( pak bagaimana kalau sekalian dibalik nama nanti lewat saya” yaitu berupa 1 (satu) mobil Toyota Avansa tahun 2006 No Pol AB 1290 PK No rangka MHFM1BA3J6K005055 No mesin : DB62104 warna hitam atas nama ISMAYADI d/a Wonocatur RT 11 Kec Banguntapan Kab Bantul Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUH Pidana.
Bantul, 20 Desember 2016 JAKSA PENUNTUT UMUM
ESTERINA NUSWARJANTI,SH JAKSA MUDA NIP. 19770925 200112 2 002
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
