Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
352/Pid.Sus/2025/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
3.Muninggar Setyani, SH
ALDI FURQON FIRMANSYAH Alias NANDO Bin PAGI BAGIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 352/Pid.Sus/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4001/M.4.12.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H
3Muninggar Setyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI FURQON FIRMANSYAH Alias NANDO Bin PAGI BAGIONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa ALDI FURQON FIRMANSYAH Alias NANDO Bin PAGI BAGIONO pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar jam 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Bungas RT 002, Kalurahan Sumberagung, Kaponewon  Jetis, Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula pada Rabu tanggal 13 Agustus 2025 itu sekira pukul 15.30 terdakwa memesan sebanyak 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM 1 mg dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan menghubungi saksi Fathahilah Ahmad Firmansyah Bin Edy Sasmita dengan menggunakan Handphone merk Vivo warna gold dg nomer WA 082325819643 milik terdakwa selanjutnya terdakwa dan saksi Fathahilah Ahmad bertemu  di pinggir Jalan Karangtengah Dusun Numpukan, Kal. Karangtengah, Kap. Imogiri, Kab. Bantul untuk menerima pesanan berupa 3 (tiga) tablet ATARAX 1 ALPRAZOLAM 1 mg dan dibayar setelah terdakwa mempunyai uang, setelah menerima obat tersebut dibawa pulang dan disimpan dirumah terdakwa

Bahwa pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar jam 19.30 WIB saksi Winarta Saputra, saksi Rian Nur Ardiansah beserta tim Satresnarkoba Polres Bantul berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa sering terjadi transaksi obat terlarang langsung  melakukan penangkapan kepada Terdakwa ALDI FURQON FIRMANSYAH Alias NANDO Bin PAGI BAGIONO di rumah terdakwa di Bungas RT 002, Sumberagung, Jetis, Bantul dan pada saat dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 3 ½ (tiga setengah) butir pil warna putih berlambang Y yang disimpan di saku celana jeans warna biru  di saku sebelah kiri yang sedang digunakan oleh terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg yang di simpan di umbaran ayam di belakang rumah terdakwa dan diakui milik terdakwa.

Bahwa terdakwa ALDI FURQON FIRMANSYAH Alias NANDO bin PAGI BAGIONO tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan membawa barang berupa 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg tersebut;

Bahwa Berdasarkan Surat Laporan hasil pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang    No. Lab: 2555/NPF/2025, tanggal 19 Agustus 2025, bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dengan hasil tersebut positif mengandung ALPRAZOLAM dan terdaftar dalam Psikotropika Golongan IV No. urut 2 sesuai lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

 

---- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa ALDI FURQON FIRMANSYAH Alias NANDO Bin PAGI BAGIONO pada hari Sabtu, 13 Agustus 2025 sekitar jam 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di di pinggir Jalan Karangtengah Dusun Numpukan, Kal. Karangtengah, Kap. Imogiri, Kab. Bantul  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula pada Rabu tanggal 13 Agustus 2025 itu sekira pukul 15.30 WIB terdakwa memesan sebanyak 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM 1 mg dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan menghubungi saksi Fathahilah Ahmad Firmansyah Bin Edy Sasmita dengan menggunakan Handphone merk Vivo warna gold dg nomer WA 082325819643 milik terdakwa selanjutnya pada Rabu tanggal 13 Agustus 2025 itu sekira pukul 18.30 WIB  terdakwa dan saksi Fathahilah Ahmad bertemu  di pinggir Jalan Karangtengah Dusun Numpukan, Kal. Karangtengah, Kap. Imogiri, Kab. Bantul untuk menerima pesanan berupa 3 (tiga) tablet ATARAX 1 ALPRAZOLAM 1 mg dan dibayar setelah terdakwa mempunyai uang, setelah menerima obat tersebut dibawa pulang dan disimpan dirumah terdakwa.

Bahwa pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar jam 19.30 WIB saksi Winarta Saputra, saksi Rian Nur Ardiansah beserta tim Satresnarkoba Polres Bantul berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa sering terjadi transaksi obat terlarang langsung  melakukan penangkapan kepada Terdakwa ALDI FURQON FIRMANSYAH Alias NANDO Bin PAGI BAGIONO di rumah terdakwa di Bungas RT 002, Sumberagung, Jetis, Bantul dan pada saat dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 3 ½ (tiga setengah) butir pil warna putih berlambang Y yang disimpan di saku celana jeans warna biru  di saku sebelah kiri yang sedang digunakan oleh terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg yang di simpan di umbaran ayam di belakang rumah terdakwa dan diakui milik terdakwa.

Bahwa terdakwa ALDI FURQON FIRMANSYAH Alias NANDO bin PAGI BAGIONO tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan membawa barang berupa 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg tersebut;

Bahwa Berdasarkan Surat Laporan hasil pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang    No. Lab: 2555/NPF/2025, tanggal 19 Agustus 2025, bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dengan hasil tersebut positif mengandung ALPRAZOLAM dan terdaftar dalam Psikotropika Golongan IV No. urut 2 sesuai lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya