| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 352/Pid.Sus/2025/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.JUNITA ASTUTI, S.H.,M.H 3.Muninggar Setyani, SH |
ALDI FURQON FIRMANSYAH Alias NANDO Bin PAGI BAGIONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
| Nomor Perkara | 352/Pid.Sus/2025/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4001/M.4.12.3/Enz.2/10/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa ALDI FURQON FIRMANSYAH Alias NANDO Bin PAGI BAGIONO pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar jam 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Bungas RT 002, Kalurahan Sumberagung, Kaponewon Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa bermula pada Rabu tanggal 13 Agustus 2025 itu sekira pukul 15.30 terdakwa memesan sebanyak 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM 1 mg dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan menghubungi saksi Fathahilah Ahmad Firmansyah Bin Edy Sasmita dengan menggunakan Handphone merk Vivo warna gold dg nomer WA 082325819643 milik terdakwa selanjutnya terdakwa dan saksi Fathahilah Ahmad bertemu di pinggir Jalan Karangtengah Dusun Numpukan, Kal. Karangtengah, Kap. Imogiri, Kab. Bantul untuk menerima pesanan berupa 3 (tiga) tablet ATARAX 1 ALPRAZOLAM 1 mg dan dibayar setelah terdakwa mempunyai uang, setelah menerima obat tersebut dibawa pulang dan disimpan dirumah terdakwa Bahwa pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar jam 19.30 WIB saksi Winarta Saputra, saksi Rian Nur Ardiansah beserta tim Satresnarkoba Polres Bantul berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa sering terjadi transaksi obat terlarang langsung melakukan penangkapan kepada Terdakwa ALDI FURQON FIRMANSYAH Alias NANDO Bin PAGI BAGIONO di rumah terdakwa di Bungas RT 002, Sumberagung, Jetis, Bantul dan pada saat dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 3 ½ (tiga setengah) butir pil warna putih berlambang Y yang disimpan di saku celana jeans warna biru di saku sebelah kiri yang sedang digunakan oleh terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg yang di simpan di umbaran ayam di belakang rumah terdakwa dan diakui milik terdakwa. Bahwa terdakwa ALDI FURQON FIRMANSYAH Alias NANDO bin PAGI BAGIONO tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan membawa barang berupa 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg tersebut; Bahwa Berdasarkan Surat Laporan hasil pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab: 2555/NPF/2025, tanggal 19 Agustus 2025, bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dengan hasil tersebut positif mengandung ALPRAZOLAM dan terdaftar dalam Psikotropika Golongan IV No. urut 2 sesuai lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ---------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa terdakwa ALDI FURQON FIRMANSYAH Alias NANDO Bin PAGI BAGIONO pada hari Sabtu, 13 Agustus 2025 sekitar jam 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di di pinggir Jalan Karangtengah Dusun Numpukan, Kal. Karangtengah, Kap. Imogiri, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa bermula pada Rabu tanggal 13 Agustus 2025 itu sekira pukul 15.30 WIB terdakwa memesan sebanyak 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM 1 mg dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan menghubungi saksi Fathahilah Ahmad Firmansyah Bin Edy Sasmita dengan menggunakan Handphone merk Vivo warna gold dg nomer WA 082325819643 milik terdakwa selanjutnya pada Rabu tanggal 13 Agustus 2025 itu sekira pukul 18.30 WIB terdakwa dan saksi Fathahilah Ahmad bertemu di pinggir Jalan Karangtengah Dusun Numpukan, Kal. Karangtengah, Kap. Imogiri, Kab. Bantul untuk menerima pesanan berupa 3 (tiga) tablet ATARAX 1 ALPRAZOLAM 1 mg dan dibayar setelah terdakwa mempunyai uang, setelah menerima obat tersebut dibawa pulang dan disimpan dirumah terdakwa. Bahwa pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar jam 19.30 WIB saksi Winarta Saputra, saksi Rian Nur Ardiansah beserta tim Satresnarkoba Polres Bantul berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa sering terjadi transaksi obat terlarang langsung melakukan penangkapan kepada Terdakwa ALDI FURQON FIRMANSYAH Alias NANDO Bin PAGI BAGIONO di rumah terdakwa di Bungas RT 002, Sumberagung, Jetis, Bantul dan pada saat dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 3 ½ (tiga setengah) butir pil warna putih berlambang Y yang disimpan di saku celana jeans warna biru di saku sebelah kiri yang sedang digunakan oleh terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg yang di simpan di umbaran ayam di belakang rumah terdakwa dan diakui milik terdakwa. Bahwa terdakwa ALDI FURQON FIRMANSYAH Alias NANDO bin PAGI BAGIONO tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan membawa barang berupa 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg tersebut; Bahwa Berdasarkan Surat Laporan hasil pengujian dari Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab: 2555/NPF/2025, tanggal 19 Agustus 2025, bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dengan hasil tersebut positif mengandung ALPRAZOLAM dan terdaftar dalam Psikotropika Golongan IV No. urut 2 sesuai lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ------------------------------------------------------------ |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
