Petitum Permohonan |
Adapun permohonan Pra Peradilan ini diajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia sebagai Negara hukum menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan menjamin“ Setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
- Bahwa hakekat tujuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah untuk melindungi warga Negara dari perlakuan sewenang-wenang oleh aparatur Penegak hukum .
- Bahwa Termohon I adalah pihak yang telah melakukan kewenang-wenangan mengadakan pemeriksaan terhadap Pemohon yang tidak sesuai prosedur dan melakukan penekanan dalam pemeriksaan terhadap Pemohon I pada tanggal 25 Agustus 2022 .
- Bahwa Termohon II dan Termohon III adalah jajaran vertikal dari Termohon I yang mempunyai kewenangan untuk melakukan Pembinaan ,Pengarahan dan Pengawasan kepada Termohon I
- Bahwa yang menjadi dasar diajukanya pra peradilan ini terhadap Termohon I,II dan III ini adalah tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan dari Termohon I yang menyalahgunakan kewenanganmya dalam Pemeriksaan terhadap Pemohon dan mengadakan Penekanan Psikologis kepada Pemohon.
- Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2022 sekitar jam 21.30 WIB , Termohon I memperkenalkan diri kepada Pemohon mengaku bernama Anas menghubungi via Handphone kepada Pemohon sebagai seseorang yang pernah dikenal oleh Pemohon /Pembeli dari Pengujung Pameran, yang mengikuti Pameran yang kemudian tertarik dengan barang dagangan (keris) ,yang pernah di pamerkan oleh Pemohon ( Pemohon sering mengikuti acara pameran seni) yang kebetulan ada Pameran seni di Semarang.
- Bahwa setelah meminta serlock lokasi sekitar sekitar setengah jam kemudian Termohon I datang di tempat tinggal Pemohon di Sumber RT 02 RW 07 Kelurahan Sumber Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta dan menyuruh Termohon ke esokan harinya sepaya datang di POLRES BANTUL berkaitan dengan tindak pidana Pencurian keris .
- Bahwa tanggal 25 Agustus 2022 sekitar jam 15.00 WIB Pemohon beritikad baik datang di POLRES BANTUL sebagaimana yang diperintahkan oleh Termohon I untuk memberikan keterangan dan selanjutnya memberikan keterangan memang pernah membeli keris 2 ( dua) kali yaitu sekitar tahun 2021 dan sekitar awal tahun 2022 yang dijual oleh Toko/ Galeri barang –barang seni yang menjual dengan kisaran harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) hingga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Pemohon sudah tidak ingat jenis dan ciri-ciri kerisnya dan selanjutnya dijual lagi dalam pameran-pameran ,dan Termohon I sudah tidak mengenali lagi siapa pembelinya dahulu karena Pemohon membeli keris dari Toko/Galeri kemudian dijual di Pameran-pameran yang dikuti oleh Pemohon dan tidak mencatat siapa pembeli-pembelinya.
- Bahwa Toko/Galeri yang Pemohon membeli yaitu Toko/Galeri dari Pak Subi Klaten didalamnya Galerinya ada bermacam-macam barang dagangan seni dan Juga keris yang jumlahnya ratusan,sehingga wajar Pemohon membeli sesuatu barang ditoko/Galeri yang sudah jelas dan dijual dengan harga wajar serta tidak sembunyi-sembunyian/pasar gelap dan dengan dengan itikad baik.
- Bahwa setelah selesai memberikan keterangan dalam pemeriksaan Pemohon meminta ijin untuk pulang,namun tidak diperkenankan ,bahkan seolah Pemohon dikondisikan sebagai Pelaku tindak pidana oleh Termohon I ,Pemohon justeru disuruh diberi pilihan tetap tinggal di ruangan sini atau di Sel Tahanan situ, dan tidak bisa memberikan ijin pulang, sebelum ada ijin dari Pak Kasat,sehingga harus menunggu Keputusan Pak Kasat .
- Bahwa setelah lama-menunggu hingga malam antara jam 19-20 WIB akhirnya Pemohon diperkenankan pulang setelah diminta menanda-tangani dan memerintahkan membuat pernyataan-pernyataan dan Pemohon harus rutin Absen , sehingga menambah beban pikiran yang berkepanjangan tanpa batas , waktu dan kebebasan .
- Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Termohon I dalam memanggil,memeriksa dan menekan dan menakut-nakuti Pemohon dengan dengan ancaman tinggal di Sel,memerintahkan absen rutin tanpa batas adalah tindakan yang berlebih-lebihan dan merupakan kesewenang-wenangan , yang mempengaruhi pskologis Pemohon dan beban pikiran mendalam karena Termohon I menganggap Pemohon seolah sebagai pelaku tindak pidana .
- Bahwa berdasarkan hal tersebut Mohon Majelis Hakim Pemeriksa perkara permohonan Pra Peradilan berkenan memeriksa dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut :
- Menyatakan tindakan Termohon I dalam memanggil,memeriksa dan menekan dan menakut-nakuti Pemohon dengan dengan ancaman tinggal di Sel , memerintahkan membuat pernyataan-pernyataan menanda tangani dan memerintahkan rutin Absen tanpa batas adalah tindakan yang berlebih-lebihan dan merupakan tindakan kesewenang-wenangan , yang mempengaruhi pskologis Pemohon dan beban pikiran mendalam
- Memerintahkan kepada Termohon I ,II dan III memberikan perlindungan hak kepada Pemohon sebagai Pembeli yang beritikad baik dari tindakan-tindakan kesewenang-wenangan dan menghentikan semua tindakan kesewenang-wenangan lainya kepada Pemohon .
Atau,
Apabila Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Bantul berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) |