Dakwaan |
----------- Bahwa terdakwa LINTANG WINDHU PANINGGAR BIN GUTOYO, pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak tidakn ya pada waktu lain dibulan September 2024 bertempat di Tapen Rt, 14 Kal. Argosari Kap. Sedayu Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 12.00 Wib , terdakwa datang kerumah FUAD di Dsn. Tapen Rt. 14 Ka. Argosari Kec. Sedayu Kab.Bantul untuk membeli rokok , selanjutnya saat dirumah FUAD tersebut terdakwa tidak sengaja bertemu dengan KRISHNA ROBY HIMAWAN yang kebetulan juga sedang bermain dirumah FUAD,selanjutnya saat itu KHRISNA ROBY HIMAWAN bertanya kepada terdakwa “nduwe putih an ora?” Kemudian karena terdakwa sudah faham dengan yang dimaksud oleh KHRISNA ROBY HIMAWAN, lalu terdakwa menjawab “Ono. Butuh piro?” kemudian sdr KRISHNA ROBY HIMAWAN menjawab “siji wae (satu plastik klip yang berisi 10 butir pil warna putih berlogo Y)” kemudian sdr KRISHNA ROBY HIMAWAN tanya lagi “regane piro?” lalu oleh terdakwa dijawab “35 ewu (tiga puluh lima ribu rupiah)” setelah itu terdakwa mengambil 10 (sepuluh) butir plastik klip bening pil warna putih bertuliskan hurif Y dari dalam tas terdakwa selanjutnya pil tersebut terdakwa serahkan kepada sdr KRISHNA ROBY HIMAWAN , lalu KHIRISNA ROBY HIMAWAN menyerahkan uang sebesar Rp. 35.000,- kepada terdakwa selanjutnya uang sebesar Rp.35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk membeli rokok di warung sdr FUAD. Selanjutnya terdakwa pergi ke tempat kerja;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024, sekira puukul 01.00 Wib , saksi HENDRI HIDAYAT dan saksi M. ARIF WICAKSONO yang merupakan Anggota SatNarkoba Polres Bantul mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Sedayu, Kal. Argosari, Kap. Sedayu, Kab. Bantul sering ada penyalahgunakan obat obatan terlarang. selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap KHRISNA ROBY dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi 2 (dua) butir pil warna putih berlogo “Y” selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap KRISHNA ROBY HIMAWAN dan pada saat itu sdr KRISHNA ROBY HIMAWAN mengaku memperoleh pil dengan simbul huruf Y tersebut dari temanya yang bernama LINTANG WINDHU PANINGGAR. Selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap terdakwa LINTANG WINDHU PANINGGAR selanjutnya sekira pukul 03.00 Wib petugas berhasil menangkap terdakwa LINTANG WINDHU PANINGGAR dirumahnya yang beralamat di Tapen Rt.014/ Rw.000, Kal. Argosari, Kap. Sedayu, Kab. Bantul. Selanjutnya pada saat petugas melakukan introgasi terhadap terdakwa LINTANG WINDHU PANINGGAR , terdakwa mengakui telah menjual 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” kepada sdr KRISHNA ROBY HIMAWAN dengan harga sebesar Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah). Kemudian pada saat petugas melakukan penggeledahn terhadap terdakwa LINTANG WINDHU PANINGGAR petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah tas slempang warna hitam yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) plastik klip kecil yang masing masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo ”Y” dan 1 (satu) plastik klip kecil yang masing masing plastik berisi 7 (tujuh) butir pil warna putih berlogo ”Y” dan 1 (satu) buah handphone Merk REALME C15 Warna biru dengan nomor IMEI : 866463050423170 dan Nomor Whatsapp : +6285643054790. Terdakwa LINTANG WINDHU PANINGGAR juga mengaku mendapat pil warna putih berlogo ”Y” tersebut dari temanya yang bernama RANI MUKHAMAD RANGGA PURNAMA Alias TIREX selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut;
- Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2806/NOF/2024, tanggal 01 Oktober 2024yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti No. BB- 6101/2024/NOF dan BB – 6102/2024/NOF yang berupa tablet warna putih dengan simbul (Y) tersebut negative / tidak mengandung Narkotika tetapi /Psikotropika tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;
----------- Perbuatan terdakwa LINTANG WINDHU PANINGGAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------- |