Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
398/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Andri Dewi Astuty, SH
2.Meladissa Arwasari, SH
LINTANG WINDHU PANINGGAR Bin GUTOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 398/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4337/M.4.12.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, SH
2Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LINTANG WINDHU PANINGGAR Bin GUTOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa LINTANG WINDHU PANINGGAR  BIN GUTOYO, pada hari  Minggu  tanggal 29  September 2024  sekira pukul 12.00 Wib atau setidak tidakn ya pada waktu lain  dibulan  September 2024  bertempat di  Tapen  Rt, 14  Kal. Argosari  Kap. Sedayu  Kab. Bantul atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira  pukul 12.00 Wib ,  terdakwa  datang  kerumah FUAD di  Dsn. Tapen  Rt. 14  Ka. Argosari Kec. Sedayu Kab.Bantul untuk membeli rokok , selanjutnya saat dirumah FUAD  tersebut  terdakwa  tidak sengaja bertemu dengan KRISHNA ROBY HIMAWAN yang kebetulan juga sedang bermain dirumah FUAD,selanjutnya saat itu  KHRISNA ROBY  HIMAWAN bertanya kepada terdakwa “nduwe putih an ora?” Kemudian  karena terdakwa sudah faham  dengan  yang dimaksud oleh  KHRISNA ROBY HIMAWAN, lalu  terdakwa menjawab “Ono. Butuh piro?”  kemudian sdr KRISHNA ROBY HIMAWAN menjawab “siji wae (satu plastik klip yang berisi 10 butir pil warna putih berlogo Y)” kemudian sdr KRISHNA ROBY HIMAWAN tanya lagi “regane piro?”  lalu oleh terdakwa dijawab “35 ewu (tiga puluh lima ribu rupiah)” setelah itu terdakwa mengambil 10 (sepuluh) butir plastik klip bening  pil warna putih bertuliskan hurif Y dari dalam tas terdakwa selanjutnya pil  tersebut  terdakwa serahkan kepada sdr KRISHNA ROBY HIMAWAN ,  lalu KHIRISNA ROBY  HIMAWAN menyerahkan uang sebesar Rp. 35.000,- kepada terdakwa  selanjutnya uang sebesar Rp.35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah)  terdakwa gunakan untuk membeli rokok di warung sdr FUAD. Selanjutnya  terdakwa  pergi ke tempat kerja;
  • Bahwa  selanjutnya pada  hari Selasa  tanggal 01  Oktober 2024, sekira puukul 01.00 Wib , saksi HENDRI HIDAYAT dan saksi M. ARIF WICAKSONO  yang merupakan Anggota SatNarkoba  Polres  Bantul mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Sedayu, Kal. Argosari, Kap. Sedayu, Kab. Bantul sering ada penyalahgunakan obat obatan terlarang. selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap KHRISNA ROBY dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi 2 (dua) butir pil warna putih berlogo “Y”  selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap KRISHNA ROBY HIMAWAN dan pada saat itu sdr KRISHNA ROBY HIMAWAN mengaku memperoleh  pil  dengan simbul huruf Y  tersebut dari temanya yang bernama LINTANG WINDHU PANINGGAR. Selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap terdakwa  LINTANG WINDHU PANINGGAR selanjutnya  sekira pukul 03.00 Wib petugas berhasil menangkap terdakwa  LINTANG WINDHU PANINGGAR dirumahnya yang beralamat di Tapen Rt.014/ Rw.000, Kal. Argosari, Kap. Sedayu, Kab. Bantul.    Selanjutnya pada saat petugas melakukan  introgasi terhadap  terdakwa  LINTANG WINDHU PANINGGAR , terdakwa mengakui telah menjual 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” kepada sdr KRISHNA ROBY HIMAWAN dengan harga sebesar Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah). Kemudian pada saat  petugas melakukan penggeledahn terhadap  terdakwa  LINTANG WINDHU PANINGGAR petugas menemukan  barang bukti berupa 1 (satu) Buah tas slempang warna hitam yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) plastik klip kecil yang masing masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo ”Y” dan 1 (satu) plastik klip kecil yang masing masing plastik berisi 7 (tujuh) butir pil warna putih berlogo ”Y” dan 1 (satu) buah handphone Merk REALME C15 Warna biru dengan nomor IMEI : 866463050423170 dan Nomor Whatsapp : +6285643054790. Terdakwa LINTANG WINDHU PANINGGAR  juga mengaku mendapat pil warna putih berlogo ”Y” tersebut dari temanya yang bernama RANI MUKHAMAD RANGGA PURNAMA Alias TIREX selanjutnya  terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 2806/NOF/2024, tanggal 01 Oktober 2024yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala   Bidang Laboratorium Forensik  (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti No.  BB- 6101/2024/NOF  dan BB – 6102/2024/NOF  yang berupa tablet warna putih dengan simbul  (Y)  tersebut negative  / tidak mengandung Narkotika  tetapi /Psikotropika tetapi  mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;

----------- Perbuatan terdakwa LINTANG WINDHU PANINGGAR  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17   Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya