Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
329/Pdt.P/2025/PN Btl MURNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 329/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MURNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menyatakan perbaikan pada Kutipan Akta Kematian nomor 3402-KM-21042016-0011 tertanggal 21 April 2016  yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul dalam redaksi nama dari Ibu Kandung PEMOHON yang semula tertulis tertulis SUJI UTOMO menjadi SUJINAH adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatatkan tentang perbaikan tersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak