| Dakwaan |
- DAKWAAN KESATU :
Bahwa ia terdakwa Winarto Bin Sumardiyono Al. Cacing pada hari Selasa, tanggal 06 Juni 2017, sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2017, bertempat di Dsn. Karanggayam Ds. Sitimulyo Kec. Piyungan Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan tidak berhak, sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP.
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa Winarto Bin Sumardiyono Al. Cacing pada hari Selasa, tanggal 06 Juni 2017, sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2017, bertempat di Dsn. Karanggayam Ds. Sitimulyo Kec. Piyungan Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan Pasal 303 KUHP Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP. |