Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2023/PN Btl PT BPR BANK BANTUL 1.IBNU SURANTO
2.SUSANTINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2023/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK BANTUL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IBNU SURANTO
2SUSANTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 71.327.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan  Wanprestasi/Cidera Janji kepada Penggugat.
  3. Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian Kredit No. PU.017/18002960      tanggal 05 Oktober 2018 Jo. Addendum Perjanjian Kredit No.          PU.017/18002960 tanggal 12 Mei 2020 adalah sah dan mengikat para pihak.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh  sisa pinjaman/Kredit Tergugat I dan Tergugat II baik pokok pinjaman, bunga dan dendanya kepada Penggugat sebesar Rp.71.327.600,- ( Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah ).
  5. Meletakkan sita terhadap barang jaminan untuk menjamin pembayaran pinjamanTergugat I dan Tergugat II .                                                                                                                                                      
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak