Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2025/PN Btl PT BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN 1.IDA NUR EFIANI
2.Tomi Eko Saputro
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2025/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENTRI WIRANTOPT BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN
Tergugat
NoNama
1IDA NUR EFIANI
2Tomi Eko Saputro
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 56.453.297,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum perjanjian kredit antara Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor: 534591/BPR-NSB/BTP/KRD/XI/2024 tertanggal 28 November 2024
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, dan Tergugat II, telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar total kewajiban tunggakan dan denda sejumlah Rp 56.453.297,- (Lima puluh enam juta empat ratus lima puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
  5. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad) meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum lainnya.
  6. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar biaya perkara ini.
  7. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak