| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum perjanjian kredit antara Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor: 534591/BPR-NSB/BTP/KRD/XI/2024 tertanggal 28 November 2024
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I, dan Tergugat II, telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar total kewajiban tunggakan dan denda sejumlah Rp 56.453.297,- (Lima puluh enam juta empat ratus lima puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad) meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar biaya perkara ini.
- Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono)
|