| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan secara hukum tanah sengketa dengan Sertifikat Hak Milik Nomer: 12209 luas 412 m2 surat ukur tanggal 12/02/2014 Nomer 09976/Triharjo 2014 terletak di dusun Siangan Rt.07 Desa Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul dengan batas-batas:
- Sebelah utara : tanah milik Cicilia Sri Suprapti
- Sebelah timur : parit
- Sebelah selatan : jalan
- Sebelah barat : tanah milik Rustiyani
Adalah sah milik Penggugat/MARSIJATI
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menguasai menempati dan mendirikan bangunan rumah diatas tanah sengketa tanpa seijin Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.
- Menyatakan secara hukum penguasaan penempatan dan mendirikan bangunan rumah diatas tanah sengketa oleh Tergugat adalah tanpa hak – tidak sah
- Menghukum Tergugat dan siapa saja atas ijin Tergugat menguasai tanah sengketa untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong/membongkar bangunan rumah bebas dari segala beban hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yaitu:
- Kerugian materiil, apabila tanah sengketa tersebut disewakan setiap tahun laku Rp. 1.000.000,00 jadi selama 32 tahun menjadi sejumlah Rp. 32.000.000,00
- Kerugian immateriil sejumlah Rp. 50.000.000,00
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya |