Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2018/PN Btl SABAR SUTRISNO,SH YUSMAWAN BIMANTORO al YUSNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 186/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2173/O.4.13/Ep.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1SABAR SUTRISNO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSMAWAN BIMANTORO al YUSNA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa YUSMAWAN BIMANTORO al YUSNA bersama – sama dengan saksi ARI DWI CAHYONO al GOBER,   Sdr. ARI YOGA PRATAMA dan saksi  ARIEF FAIZAL AHMAD (ketiganya sudah menjalani proses hukum lebih dahulu) pada hari Minggu tanggal 03 Desember  2017 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun  2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun  2017 di muka umum yaitu di  Dusun Jetis, Tamantirto, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban IRFAN KUSNANTO atau barang.

Dan

Kedua

Bahwa terdakwa YUSMAWAN BIMANTORO al YUSNA bersama – sama dengan Sdr. ARI DWI CAHYONO al GOBER,   Sdr. ARI YOGA PRATAMA dan Sdr.  ARIEF FAIZAL AHMAD pada hari Minggu tanggal 03 Desember  2017 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun  2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun  2017 di muka umum yaitu di  Dusun Jetis, Tamantirto, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag steak of stootwapen) berupa sebilah clurit berbahan stainlis stell warna mengkilat bergagang kayu warna hitam

Pihak Dipublikasikan Ya