Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2021/PN Btl.(ITE) Andri Dewi Astuty, S.H. WAHYUDI bin SUKIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2021/PN Btl.(ITE)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-14/M.4.12.3/Eku.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Andri Dewi Astuty, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI bin SUKIMAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1DEDY TRIWIJAYANTO,SH, Dkk.WAHYUDI bin SUKIMAN
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa  terdakwa  WAHYUDI BIN SUKIMAN , pada hari yang sudah tidak bisa diingat lagi oleh terdakwa, pada bulan    April 2020, Juni 2020, Agustus 2020 serta bulan September 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2020, bertempat di  Dsn Pungkur  Rt. 006 Kel. Pleret   Kec. Pleret Kab. Bantul  atau setidak-tidaknya  pada  tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum pengadilan Negeri Bantul setiap yang memproduksi , membuat , memperbanyak, mengadakan , menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit  memuat  : d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankana ketelanjangan , e. alat kelamin , atau f. pornografi  anak  , perbuatan  tersebut  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------- 
• Bahwa awalnya terdakwa mempunyai niatan untuk merekam perempuan yang sedang mandi, selanjutnya terdakwa melihat cara –cara orang merekam melalui chanel yuo tube , selanjutnya pada bulan Maret 2020 terdakwa membeli mini camera warna hitam berbentuk kubus  denga ukuran 2cm x 2 cm x 2cm  melalui COD  (cash deliveri order) di selatan lapangan Jambidan Banguntapan Bantul, selanjutnya selang dua hari kemudian terdakwa membeli memory card 32 Gb di sebuah conter di daerah  Demangan Yogyakarta,lalu terdakwa memasang  memory card tersebut pada mini camera  dengan ukuran 2 cm x 2cm x 2 cm tersebut,
• Bahwa selanjutnya pada Bulan April  2020 terdakwa datang kerumah saksi RIKA  yang merupakan tetangga depan rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa berpura-pura untuk numpang dikamar mandi rumah saksi RIKA lalu memasang mini camera berwarna hitam berbentuk kubus ukuran 2 cm x 2cm x 2 cm  dalam keadaan menyala / on pada roster (lubang angin) pada tembok penyekat kamar mandi, selanjutnya terdakwa langsung keluar dari rumah saksi RIKA, dan mengambil lagi kamera tersebut setelah saksi RIKA dan ibunya selesai mandi, selanjutnya terdakwa mlepaskan memori card  yang berada di mini kamera  warna hitam lalu memori card tersebut  dipasang di HP Evercros milik terdakwa selanjutnya  terdakwa menonton  rekaman vidio  RIKA yang sedang mandi  dalam keadaan telanjang  kelihatan dari arah belakang;
• Bahwa selanjutnya pada bulan Juni 2020 sekira pukul 11 .00 Wib , terdakwa  datang kerumah saksi  CIKA bermaksud untuk menitipkan anaknya kepada orang tua CIKA, selanjutnya setelah menyerahkan anaknya kepada orang tua CIKA, terdakwa lalu meminta ijin untuk buang air kecil dikamar mandi rumah saksi CIKA , selanjutnya terdakwa langsung memasang kamera mini warna hitam berbentuk kubus ukuran 2 cm x 2 cm x 2 cm  dalam keadaan ON dilubang tembok sebelah selatan, selanjutnya  terdakwa keluar dari kamar mandi saksi CIKA, lalu menunggu sampai CIKA selesai mandi selanjutnya terdakwa mengambil kembali mini kamera tersebut lalu terdakwa mlepaskan memori card  yang berada di mini kamera  warna hitam selanjutnya  memori card tersebut  dipasang di HP Evercros milik terdakwa dan digunakan  untuk menonton  rekaman vidio  CIKA yang sedng mandi dalam keadaan telanjang  tanpa menggunakan baju dan kelihatan kemaluan dan payudarannya;
• Bahwa  selanjutnya pada bulan Agustus 2020 terdakwa  secara diam-diam  meletakan kembali mini kamera  berbentuk kubus  dalam keadaan ON terseebut kedalam kamar mandi rumah Rika  dengan cara di jepit dipintu kamar mandi yang terbuat dari kain, selanjutnya terdakwa mengambil kembali mini kamera tersebut setelah saksi RIKA dan saksi LESTARI selesai mandi, selanjutnya terdakwa mengambil mini kamera  tersebut dan melepas memori card nya  lalu memori card tersebut dipasang pada HP evercros milik terdakwa, selanjutnya terdakwa menonton kembali rekaman vidio RIKA sedang mandi  dalam keadaan telanjang tanpa menggunakan baju kelihatan bagian kemaluan dan payudara nya sambil bernyanyi-nyanyi;
• Selanjutnya pada bulan September 2020 , terdakwa juga meletakan mini kamera  berwarna hitam berbentuk kubus  ukuran 2 cm x 2 cm x 2 cm  tersebut di dalam kamar mandi rumah ARUM, selanjutnya terdakwa memasang mini kamera tersebut pada tembok bagian selatan , selanjutnya terdakwa akan mengambil kembali mini kamera tersebut dan menonton hasil vidio  ARUM saat mandi menggunakan HP evercros milik  terdakwa dan saat itu menampilkan vidio Arum  dalam keadaan telnajang dan kelihatan kemaluan serta  payudaranya,
• Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 September 2020 sekira pukul 09.00 wib, terdakwa datang kerumah saksi RIKA , saat itu saksi RIKA sedang menonton TV diruang tamu, selanjutnya terdakwa memberitahu saksi RIKA  supaya kesekolah adiknya untuk mengambilkan hasil tes , selanjutnya saksi RIKA mengatakan kalau mau mandi terlebih dahulu, namun saat saksi RIKA masuk kedalam kamar untuk mengambil perlengkapan mandi, terdakwa diam-diam masuk kedalam kamar mandi saksi RIKA , selanjutnya terdakwa meletakan mini kamera berbentuk kubus berwarna hitam  dalam keadaan menyala/ON didekat tempat sabun, selanjutnya terdakwa keluar dari kamar mandi saksi RIKA,  selanjutnya pada saat saksi RIKA mau mandi, saksi RIKA melihat benda kecil dalam keadaan menyala yang diletakan ditempat sabun, selanjutnya saksi RIKA mengambil benda  berbentuk kubus warna hitam tersebut , lalu menyimpannya didalam lemari pakaian saksi RIKA , selanjutnya saksi RIKA membuka memori card yang terletak didalam kamera tersebut selanjutnya di tonton menggunakan Laptop, saksi RIKA milhat dirinya , CIKA  serta ARUM yang dalam keadaan telanjang sedang mandi direkam oleh  terdakwa, selanjutnya saksi RIKA melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuannya yaitu saksi DWIYANTO, selanjutnya saksi DWIYANTO melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;  
• Bahwa terdakwa merekam RIKA , CIKA dan ARUM pada saat sedag mandi dengan  tujuan vidio tersebut akan ditonton sebagai koleksi pribadi dan untuk membangkitkan hasrat terdakwa;
  
---------Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana  pasal 29   Jo Pasal 4 ayat (1)  huruf d, e f UU RI No, 44 tahun 2008  tentang Pornografi
Pihak Dipublikasikan Ya