INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.Sus/2021/PN Btl.(ITE) | Andri Dewi Astuty, S.H. | WAHYUDI bin SUKIMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Jan. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Sus/2021/PN Btl.(ITE) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Jan. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-14/M.4.12.3/Eku.2/01/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa WAHYUDI BIN SUKIMAN , pada hari yang sudah tidak bisa diingat lagi oleh terdakwa, pada bulan April 2020, Juni 2020, Agustus 2020 serta bulan September 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Dsn Pungkur Rt. 006 Kel. Pleret Kec. Pleret Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bantul setiap yang memproduksi , membuat , memperbanyak, mengadakan , menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat : d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankana ketelanjangan , e. alat kelamin , atau f. pornografi anak , perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
• Bahwa awalnya terdakwa mempunyai niatan untuk merekam perempuan yang sedang mandi, selanjutnya terdakwa melihat cara –cara orang merekam melalui chanel yuo tube , selanjutnya pada bulan Maret 2020 terdakwa membeli mini camera warna hitam berbentuk kubus denga ukuran 2cm x 2 cm x 2cm melalui COD (cash deliveri order) di selatan lapangan Jambidan Banguntapan Bantul, selanjutnya selang dua hari kemudian terdakwa membeli memory card 32 Gb di sebuah conter di daerah Demangan Yogyakarta,lalu terdakwa memasang memory card tersebut pada mini camera dengan ukuran 2 cm x 2cm x 2 cm tersebut,
• Bahwa selanjutnya pada Bulan April 2020 terdakwa datang kerumah saksi RIKA yang merupakan tetangga depan rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa berpura-pura untuk numpang dikamar mandi rumah saksi RIKA lalu memasang mini camera berwarna hitam berbentuk kubus ukuran 2 cm x 2cm x 2 cm dalam keadaan menyala / on pada roster (lubang angin) pada tembok penyekat kamar mandi, selanjutnya terdakwa langsung keluar dari rumah saksi RIKA, dan mengambil lagi kamera tersebut setelah saksi RIKA dan ibunya selesai mandi, selanjutnya terdakwa mlepaskan memori card yang berada di mini kamera warna hitam lalu memori card tersebut dipasang di HP Evercros milik terdakwa selanjutnya terdakwa menonton rekaman vidio RIKA yang sedang mandi dalam keadaan telanjang kelihatan dari arah belakang;
• Bahwa selanjutnya pada bulan Juni 2020 sekira pukul 11 .00 Wib , terdakwa datang kerumah saksi CIKA bermaksud untuk menitipkan anaknya kepada orang tua CIKA, selanjutnya setelah menyerahkan anaknya kepada orang tua CIKA, terdakwa lalu meminta ijin untuk buang air kecil dikamar mandi rumah saksi CIKA , selanjutnya terdakwa langsung memasang kamera mini warna hitam berbentuk kubus ukuran 2 cm x 2 cm x 2 cm dalam keadaan ON dilubang tembok sebelah selatan, selanjutnya terdakwa keluar dari kamar mandi saksi CIKA, lalu menunggu sampai CIKA selesai mandi selanjutnya terdakwa mengambil kembali mini kamera tersebut lalu terdakwa mlepaskan memori card yang berada di mini kamera warna hitam selanjutnya memori card tersebut dipasang di HP Evercros milik terdakwa dan digunakan untuk menonton rekaman vidio CIKA yang sedng mandi dalam keadaan telanjang tanpa menggunakan baju dan kelihatan kemaluan dan payudarannya;
• Bahwa selanjutnya pada bulan Agustus 2020 terdakwa secara diam-diam meletakan kembali mini kamera berbentuk kubus dalam keadaan ON terseebut kedalam kamar mandi rumah Rika dengan cara di jepit dipintu kamar mandi yang terbuat dari kain, selanjutnya terdakwa mengambil kembali mini kamera tersebut setelah saksi RIKA dan saksi LESTARI selesai mandi, selanjutnya terdakwa mengambil mini kamera tersebut dan melepas memori card nya lalu memori card tersebut dipasang pada HP evercros milik terdakwa, selanjutnya terdakwa menonton kembali rekaman vidio RIKA sedang mandi dalam keadaan telanjang tanpa menggunakan baju kelihatan bagian kemaluan dan payudara nya sambil bernyanyi-nyanyi;
• Selanjutnya pada bulan September 2020 , terdakwa juga meletakan mini kamera berwarna hitam berbentuk kubus ukuran 2 cm x 2 cm x 2 cm tersebut di dalam kamar mandi rumah ARUM, selanjutnya terdakwa memasang mini kamera tersebut pada tembok bagian selatan , selanjutnya terdakwa akan mengambil kembali mini kamera tersebut dan menonton hasil vidio ARUM saat mandi menggunakan HP evercros milik terdakwa dan saat itu menampilkan vidio Arum dalam keadaan telnajang dan kelihatan kemaluan serta payudaranya,
• Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 September 2020 sekira pukul 09.00 wib, terdakwa datang kerumah saksi RIKA , saat itu saksi RIKA sedang menonton TV diruang tamu, selanjutnya terdakwa memberitahu saksi RIKA supaya kesekolah adiknya untuk mengambilkan hasil tes , selanjutnya saksi RIKA mengatakan kalau mau mandi terlebih dahulu, namun saat saksi RIKA masuk kedalam kamar untuk mengambil perlengkapan mandi, terdakwa diam-diam masuk kedalam kamar mandi saksi RIKA , selanjutnya terdakwa meletakan mini kamera berbentuk kubus berwarna hitam dalam keadaan menyala/ON didekat tempat sabun, selanjutnya terdakwa keluar dari kamar mandi saksi RIKA, selanjutnya pada saat saksi RIKA mau mandi, saksi RIKA melihat benda kecil dalam keadaan menyala yang diletakan ditempat sabun, selanjutnya saksi RIKA mengambil benda berbentuk kubus warna hitam tersebut , lalu menyimpannya didalam lemari pakaian saksi RIKA , selanjutnya saksi RIKA membuka memori card yang terletak didalam kamera tersebut selanjutnya di tonton menggunakan Laptop, saksi RIKA milhat dirinya , CIKA serta ARUM yang dalam keadaan telanjang sedang mandi direkam oleh terdakwa, selanjutnya saksi RIKA melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuannya yaitu saksi DWIYANTO, selanjutnya saksi DWIYANTO melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
• Bahwa terdakwa merekam RIKA , CIKA dan ARUM pada saat sedag mandi dengan tujuan vidio tersebut akan ditonton sebagai koleksi pribadi dan untuk membangkitkan hasrat terdakwa;
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d, e f UU RI No, 44 tahun 2008 tentang Pornografi |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
