Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2021/PN Btl 1.SUNARDI
2.SUWARTINAH
3.WANTONO BUDI HARJO
TRIWINARSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 01 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUNARDI
2SUWARTINAH
3WANTONO BUDI HARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIF FAOZI, S.AgSUNARDI
2ARIF FAOZI, S.AgSUWARTINAH
3ARIF FAOZI, S.AgWANTONO BUDI HARJO
Tergugat
NoNama
1TRIWINARSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK PANIN INDONESIA Tbk. C/q Pimpinan Cabang Bank Panin Yogyakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah anak kandung dari REJO SUKARTO alias REJO;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yaitu menjaminkan tanah dan bangunan yang tercatat didalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5892 atas nama Pemegang Hak REJO SUKARTO alias REJO, yang terletak di Desa Trimurti Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul kepada TURUT TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Manyatakan bahwa Akta Notaris : PERJANJIAN PERUBAHAN No. 03 yang dibuat oleh Notaris Nyonya TRI HENDRIANA, S.H., pada tanggal 29 Januari 2015 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai hukum yang mengikat;
  5. Menyatakan sebagaimana termuat didalam Petitum Nomor 4 (empat) adalah Akta Notaris yang Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat maka oleh karenanya harus dibatalkan;
  6. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT sebagai pihak yang menguasai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5892 sebagaimana disebutkan pada Petitum Nomor 2, agar dikembalikan kepada pemilik yang sah yaitu REJO SUKARTO alias REJO, setelah putusan ini diucapkan oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walupun ada upaya hukum dari TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak