Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.IRMA SUSRIANTI,S.H.
3.ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
PUNDHI ACHMAD AMANY alias ALEX Bin FAJAR YULIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3023/M.4.12.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2IRMA SUSRIANTI,S.H.
3ANDRI DEWI ASTUTY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUNDHI ACHMAD AMANY alias ALEX Bin FAJAR YULIADI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1EDI KURNIAWAN, SHPUNDHI ACHMAD AMANY alias ALEX Bin FAJAR YULIADI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :
Pertama:

Bahwa Terdakwa PUNDHI   ACHMAD  AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI  pada hari Senin  tanggal 13 April 2026 sekira pukul 16.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di warung Teh Tarik Bakar di Prancak Glondong RT 005 Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul  dan pada hari Senin  tanggal 13 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa di Krapyak Wetan RT 010 Panggungharjo, Sewon,  Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138  ayat (2) dan ayat 3 Undang-undang  R.I. Nomor 17 Tahun 2023, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa PUNDHI   ACHMAD  AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI  pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 17.10 WIB menghubungi Saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) untuk menanyakan ketersediaan kapsul Tramadol HCI 50 Mg dan tablet Hexymer Trihexyphenidyl  yang  dijawab ada oleh Saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa sudah sampai di gang belakang rumah saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI di Randubelang RT/RW :003/000 Bangunharjo, Sewon Bantul membeli 100  butir  kapsul Tramadol HCI 50 Mg dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan  100 tablet Hexymer Trihexyphenidyl  dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa PUNDHI   ACHMAD  AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI  pada hari Senin  tanggal 13 April 2026 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di warung Teh Tarik Bakar di Prancak Glondong RT 005 Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul  menjual 10 tablet Hexymer Trihexyphenidyl  kepada Muhammad Farel Rizki dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dan pada hari Senin  tanggal 13 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa PUNDHI   ACHMAD  AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI  di Krapyak Wetan RT 010 Panggungharjo, Sewon,  Bantul menjual 100 butir Tramadol Kapsul 50 mg dengan harga Rp. 470.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Abimanyu Atmaja Nugraha.
  • Bahwa awalnya petugas Kepolisian Polda DIY yaitu Saksi Wamil Eko S, SH dan Saksi Yuyun Herawanto S.Sos pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 12.30 WIB di Kayuhan Kulon RT 005 Triwidadi Pajangan Bantul, telah menangkap  Abimanyu Atmaja Nugraha yang kedapatan  barang bukti berupa : 1 tas hitam berisi 47 Kapsul Tramadol HCl 50 mg  dan 1 bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya  coklat yang didalamnya berisi 20 Kapsul Tramadol HCl 50 mg  Trihexyphenidyl HCl Kaplet 2 mg, yang diakui  Abimanyu Atmaja Nugraha didapat dengan cara membeli dari Terdakwa PUNDHI   ACHMAD  AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI,  kemudian pada hari yang sama yaitu hari Rabu tanggal 15 April 2026 pukul 13.45 WIB di Warung The Tarik Bakar  yang beralamat di Prancak Glondong RT 005 Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul  dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa PUNDHI   ACHMAD  AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI dan kedapatan barang bukti sebagai berikut :
  • 1 (satu ) unit handphone merk Infinix  Note 40  warna hitam dengan nomor whatshaap 081227825418
  • 1 (satu) buah kotak bekas handphone warna putih yang didalamnya  berisi 28 (dua puluh delapan)  tablet Calmlet Alprazolam  1  mg dan 60  (enam puluh) butir tablet Hexymer Trihexyphenidyl  yang disimpan dalam jok sepeda motor  Honda Vario warna hitam  dengan No Pol  AB – 4052 – IB, )  tablet Calmlet Alprazolam  1  mg dan tablet Hexymer Trihexyphenidyl  tersebut  diakui milik Terdakwa PUNDHI   ACHMAD  AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI  yang dibeli dari Saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik :

 No. Lab : 1215/NPF/2026 tanggal 16 April 2026 dari Kepolisian Repoblik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik bahwa barang bukti :

  • Nomor BB – 3172/2026/NPF berupa tablet kemasan warna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam  tablet  1 mg mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Nomor BB – 3173/2026/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Hexymer Trihexyphenidyl HCL Tablet 2 Mg  yang disita dari PUNDHI   ACHMAD  AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI  dan Nomor BB – 3435/2026/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Hexymer Trihexyphenidyl HCL Tablet 2 Mg yang disita dari Abimanyu Atmaja Nugraha adalah negatif  (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika)   tetapi mengandung Trihexyphenidyl  termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
  • Nomor BB – 3434/2026/NPF berupa Kapsul kemasan warna silver bertuliskan Tramadol HCI Kapsul 50 mg yang disita dari Muhammad Farel Rizki adalah negatif  (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika)   tetapi  mengandung Tramadol dan termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G;
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh  Terdakwa PUNDHI   ACHMAD  AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena disimpan, didistribusikan pada distribusi ilegal dan oleh pihak yang tidak mempunyai kewenangan dan kompetensi sesuai peraturan, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diproses hukum hingga menjadi perkara ini.         

  Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang-undang RI. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau
Kedua :

Bahwa Terdakwa PUNDHI   ACHMAD  AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI  pada hari Senin  tanggal 13 April 2026 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 bertempat di Warung Teh Tarik Bakar di Prancak Glondong RT 005 Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul  dan pada hari Senin  tanggal 13 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026  bertempat di rumah Terdakwa di Krapyak Wetan RT 010 Panggungharjo, Sewon,  Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-undang  R.I. Nomor 17 Tahun 2023 yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa PUNDHI   ACHMAD  AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI  pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 17.10 WIB menghubungi Saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) untuk menanyakan ketersediaan kapsul Tramadol HCI 50 mg dan tablet Hexymer Trihexyphenidyl  yang  dijawab ada oleh Saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa sudah sampai di gang belakang rumah saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI di Randubelang RT/RW :003/000 Bangunharjo, Sewon Bantul membeli 100  butir  kapsul Tramadol HCI 50 mg dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan  100 tablet Hexymer Trihexyphenidyl  dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa PUNDHI   ACHMAD  AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI  pada hari Senin  tanggal 13 April 2026 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di Warung Teh Tarik Bakar di Prancak Glondong RT 005 Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul  menjual 10 tablet Hexymer Trihexyphenidyl  kepada Muhammad Farel Rizki dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dan pada hari Senin  tanggal 13 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa PUNDHI   ACHMAD  AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI  di Krapyak Wetan RT 010 Panggungharjo, Sewon,  Bantul menjual 100 butir Tramadol Kapsul 50 mg dengan harga Rp. 470.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada  Abimanyu Atmaja Nugraha.
  • Bahwa awalnya petugas Kepolisian Polda DIY yaitu Saksi Wamil Eko S, SH dan Saksi Yuyun Herawanto S.Sos pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 12.30 WIB di Kayuhan Kulon RT 005 Triwidadi Pajangan Bantul, telah menangkap  Abimanyu Atmaja Nugraha yang kedapatan  barang bukti berupa : 1 tas hitam berisi 47 Kapsul Tramadol HCl 50 mg  dan 1 bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya  coklat yang didalamnya berisi 20 Kapsul Tramadol HCl 50 mg  Trihexyphenidyl HCl Kaplet 2 mg, yang diakui  Abimanyu Atmaja Nugraha didapat dengan cara membeli dari Terdakwa PUNDHI   ACHMAD  AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI,  kemudian pada hari yang sama yaitu hari Rabu tanggal 15 April 2026  pukul 13.45 WIB di Warung The Tarik Bakar  yang beralamat di Prancak Glondong RT 005 Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul  dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa PUNDHI   ACHMAD  AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI dan kedapatan barang bukti sebagai berikut :
  • 1 (satu ) unit handphone merk Infinix  Note 40  warna hitam dengan nomor whatshaap 081227825418
  • 1 (satu) buah kotak bekas handphone warna putih yang didalamnya  berisi 28 (dua puluh delapan)  tablet Calmlet Alprazolam  1  mg dan 60  (enam puluh) butir tablet Hexymer Trihexyphenidyl  yang disimpan dalam jok sepeda motor  Honda Vario warna hitam  dengan No Pol  AB – 4052 – IB, )  tablet Calmlet Alprazolam  1  mg dan tablet Hexymer Trihexyphenidyl  tersebut  diakui milik Terdakwa yang dibeli dari Saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik :

 No. Lab : 1215/NPF/2026 tanggal 16 April 2026 dari Kepolisian Repoblik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik bahwa barang bukti :

  • Nomor BB – 3172/2026/NPF berupa tablet kemasan warna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam  tablet  1 mg mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Nomor BB – 3173/2026/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Hexymer Trihexyphenidyl HCL Tablet 2 Mg  yang disita dari PUNDHI   ACHMAD  AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI  dan Nomor BB – 3435/2026/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Hexymer Trihexyphenidyl HCL Tablet 2 Mg yang disita dari Abimanyu Atmaja Nugraha adalah negatif  (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika)   tetapi mengandung Trihexyphenidyl  termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
  • Nomor BB – 3434/2026/NPF berupa Kapsul kemasan warna silver bertuliskan Tramadol HCI Kapsul 50 mg yang disita dari Muhammad Farel Rizki adalah negatif  (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika)   tetapi  mengandung Tramadol dan termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G;
  • Bahwa Terdakwa PUNDHI   ACHMAD  AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI telah melakukan praktek kefarmasian terkait Sediaan Farmasi berupa obat keras padahal Terdakwa seorang karyawan warung Teh Tarik Bakar bukan tenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam praktek kefarmasian yang meliputi produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan  sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

  
 Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang-undang RI. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


DAN
KEDUA
Pertama :

Bahwa Terdakwa PUNDHI   ACHMAD  AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI  pada hari Senin  tanggal 13 April 2026 sekira  pukul 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di  Warung The Tarik Bakar  yang beralamat di Prancak Glondong RT 005 Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, yang dilakukan dengan cara dan keadaan antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa PUNDHI   ACHMAD  AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI  pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 17.10 WIB menghubungi Saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) untuk menanyakan ketersediaan Calmlet Alprazolam 1 mg,  tablet Euforiss Clonazepam 1 mg dan tablet Atarax   Alprazolam  1 mg yang  dijawab ada oleh Saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa PUNDHI   ACHMAD  AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI  sudah sampai di gang belakang rumah saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI di Randubelang RT/RW :003/000 Bangunharjo, Sewon Bantul membeli 50 (lima puluh) butir Calmlet Alprazolam 1 mg dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 40 (empat puluh) tablet Euforiss Clonazepam 1 mg dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 50 (lima puluh) tablet Atarax   Alprazolam  1 mg dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh  ratus ribu rupiah).
  • Bahwa awalnya petugas Kepolisian Polda DIY yaitu Saksi Wamil Eko S, SH dan Saksi Yuyun Herawanto S.Sos pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 12.30 WIB di Kayuhan Kulon RT 005 Triwidadi Pajangan Bantul, telah menangkap  Abimanyu Atmaja Nugraha yang kedapatan  barang bukti berupa : 1 tas hitam berisi 47 Kapsul Tramadol HCl 50 mg  dan 1 bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya  coklat yang didalamnya berisi 20 Kapsul Tramadol HCl 50 mg  Trihexyphenidyl HCl Kaplet 2 mg, yang diakui  Abimanyu Atmaja Nugraha didapat dengan cara membeli dari Terdakwa PUNDHI   ACHMAD  AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI,  kemudian pada hari yang sama yaitu Rabu tanggal 15 April 2026  pukul 13.45 WIB di Warung Teh Tarik Bakar  yang beralamat di Prancak Glondong RT 005 Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul  dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa PUNDHI   ACHMAD  AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI dan kedapatan barang bukti sebagai berikut :
  • 1 (satu ) unit handphone merk Infinix  Note 40  warna hitam dengan nomor whatshaap 081227825418
  • 1 (satu) buah kotak bekas handphone warna putih yang didalamnya  berisi 28 (dua puluh delapan)  tablet Calmlet Alprazolam  1  mg dan 60  (enam puluh) butir tablet Hexymer Trihexyphenidyl  yang disimpan dalam jok sepeda motor  Honda Vario warna hitam  dengan No Pol  AB – 4052 – IB, )  tablet Calmlet Alprazolam  1  mg dan tablet Hexymer Trihexyphenidyl  tersebut  diakui milik Terdakwa yang dibeli dari Saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik :

 No. Lab : 1215/NPF/2026 tanggal 16 April 2026 dari Kepolisian Repoblik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik bahwa barang bukti :

  • Nomor BB – 3172/2026/NPF berupa tablet kemasan warna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam  tablet  1 mg mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Nomor BB – 3173/2026/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Hexymer Trihexyphenidyl HCL Tablet 2 Mg  yang disita dari PUNDHI   ACHMAD  AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI  dan Nomor BB – 3435/2026/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Hexymer Trihexyphenidyl HCL Tablet 2 Mg yang disita dari Abimanyu Atmaja Nugraha adalah negatif  (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika)   tetapi mengandung Trihexyphenidyl  termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
  • Nomor BB – 3434/2026/NPF berupa Kapsul kemasan warna silver bertuliskan Tramadol HCI Kapsul 50 mg yang disita dari Muhammad Farel Rizki adalah negatif  (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika)   tetapi  mengandung Tramadol dan termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G;
  • Bahwa Terdakwa PUNDHI   ACHMAD  AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI tidak memiliki kewenangan untuk menyimpan Psikotropika tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diproses hukum hingga menjadi perkara ini.         

  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang RI. Nomor 5 Tahun  1997  tentang  Psikotropika  Jo. Undang-undang RI. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Atau
Kedua :

Bahwa terdakwa PUNDHI   ACHMAD  AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI  pada Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 di gang belakang rumah saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI di Randubelang RT/RW :003/000 Bangunharjo, Sewon Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4) UU. No. 5 Tahun  1997  tentang  Psikotropika, yang dilakukan dengan cara dan keadaan antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa PUNDHI   ACHMAD  AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI  pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 17.10 WIB menghubungi Saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) untuk menanyakan ketersediaan Calmlet Alprazolam 1 Mg,  tablet Euforiss Clonazepam 1 Mg dan tablet Atarax   Alprazolam  1 Mg yang  dijawab ada oleh Saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa PUNDHI   ACHMAD  AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI  sudah sampai di gang belakang rumah saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI di Randubelang RT/RW :003/000 Bangunharjo, Sewon Bantul untuk membeli 50 (lima puluh) butir Calmlet Alprazolam 1 Mg dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 40 (empat puluh) tablet Euforiss Clonazepam 1 Mg dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 50 (lima puluh) tablet Atarax   Alprazolam  1 Mg dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh  ratus ribu rupiah).
  • Bahwa awalnya petugas Kepolisian Polda DIY yaitu Saksi Wamil Eko S, SH dan Saksi Yuyun Herawanto S.Sos pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 12.30 WIB di Kayuhan Kulon RT 005 Triwidadi Pajangan Bantul, telah menangkap  Abimanyu Atmaja Nugraha yang kedapatan  barang bukti berupa : 1 tas hitam berisi 47 Kapsul Tramadol HCl 50 Mg  dan 1 bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya  coklat yang didalamnya berisi 20 Kapsul Tramadol HCl 50 Mg  Trihexyphenidyl HCl Kaplet 2 Mg, yang diakui  Abimanyu Atmaja Nugraha didapat dengan cara membeli dari Terdakwa PUNDHI   ACHMAD  AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI,  kemudian pada hari yang sama yaitu  hari Rabu tanggal 15 April 2026 pukul 13.45 WIB di Warung Teh Tarik Bakar  yang beralamat di Prancak Glondong RT 005 Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul  dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa PUNDHI   ACHMAD  AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI dan kedapatan barang bukti sebagai berikut :
  • 1 (satu ) unit handphone merk Infinix  Note 40  warna hitam dengan nomor whatshaap 081227825418
  • 1 (satu) buah kotak bekas handphone warna putih yang didalamnya  berisi 28 (dua puluh delapan)  tablet Calmlet Alprazolam  1  Mg dan 60  (enam puluh) butir tablet Hexymer Trihexyphenidyl  yang disimpan dalam jok sepeda motor  Honda Vario warna hitam  dengan No Pol  AB – 4052 – IB, )  tablet Calmlet Alprazolam  1  Mg dan tablet Hexymer Trihexyphenidyl  tersebut  diakui milik Terdakwa PUNDHI   ACHMAD  AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI yang dibeli dari Saksi DADANG WIDAYANTO Bin SUWARDI.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik :

 No. Lab : 1215/NPF/2026 tanggal 16 April 2026 dari Kepolisian Repoblik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik bahwa barang bukti :

  • Nomor BB – 3172/2026/NPF berupa tablet kemasan warna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam  tablet  1 mg mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empt) nomor urut 2 lampiran UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Nomor BB – 3173/2026/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Hexymer Trihexyphenidyl HCL Tablet 2 Mg  yang disita dari PUNDHI   ACHMAD  AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI  dan Nomor BB – 3435/2026/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Hexymer Trihexyphenidyl HCL Tablet 2 Mg yang disita dari Abimanyu Atmaja Nugraha adalah negatif  (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika)   tetapi mengandung Trihexyphenidyl  termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G.
  • Nomor BB – 3434/2026/NPF berupa Kapsul kemasan warna silver bertuliskan Tramadol HCI Kapsul 50 mg yang disita dari Muhammad Farel Rizki adalah negatif  (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika)   tetapi  mengandung Tramadol dan termasuk dalam daftar obat keras/Daftar G;
  • Bahwa Terdakwa PUNDHI   ACHMAD  AMANY Alias ALEX Bin FAJAR YULIADI tidak memiliki kewenangan untuk menerima penyerahan Psikotropika tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diproses hukum hingga menjadi perkara ini.         

  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (5) Undang-undang RI. Nomor 5 Tahun  1997  tentang  Psikotropika  Jo. Undang-undang RI. Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya