| Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk membekukan rekening Tergugat di Turut Tergugat dengan rincian sebagai berikut selama proses perkara berlangsung sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap:
|
Nama Nasabah
|
:
|
PT Dunia Trans Persada
|
|
Alamat Nasabah
|
:
|
Jl. Imogiri Barat Km 6,9, Semail, Bangunharjo, Sewon, Bantul, DI Yogyakarta, Indonesia
|
|
Nomor Rekening
|
:
|
1370081119998
|
|
Nama Bank
|
:
|
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melalui Bank Mandiri KCP Yogyakarta Katamso
|
|
Alamat Bank
|
:
|
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kav. 36-38, Jakarta 12190, Indonesia
Bank Mandiri KCP Yogyakarta Katamso: Jl. Brigjen Katamso, Keparakan, Yogyakarta, Indonesia 55121
|
|
Kode SWIFT
|
:
|
BMRIIDJA
|
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas uang sejumlah Rp11.082.496.284 (setara dengan US$791.810,49) yang sampai tanggal pendaftaran Gugatan ini berada dalam rekening Tergugat No. 13700081119998 pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, KCP Yogyakarta Katamso (yaitu Turut Tergugat) yang beralamat di Jl. Brigjen Katamso, Keparakan, Yogyakarta, Indonesia 55121, berikut bunga yang dihasilkan dari dana tersebut sejak tanggal 20 November 2020.
- Menyatakan bahwa Tergugat tidak memiliki hak atas atas uang sejumlah Rp11.082.496.284 (setara dengan US$791.810,49) yang secara keliru telah ditransfer ke rekening Tergugat No. 13700081119998 pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, KCP Yogyakarta Katamso (yaitu Turut Tergugat) yang beralamat di Jl. Brigjen Katamso, Keparakan, Yogyakarta, Indonesia 55121, berikut bunga yang dihasilkan dari dana tersebut sejak tanggal 20 November 2020.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dana sejumlah Rp11.082.496.284 (setara dengan US$791.810,49) berikut bunga yang dihasilkan dari dana tersebut sejak tanggal 20 November 2020 dari rekening Tergugat No. 13700081119998 pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, KCP Yogyakarta Katamso (yaitu Turut Tergugat) yang beralamat di Jl. Brigjen Katamso, Keparakan, Yogyakarta, Indonesia 55121, ke rekening bank Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
|
Nama Bank
|
:
|
Bank of America, N.A. Jakarta Branch
|
|
Cabang
|
:
|
BOA KC Jakarta (Indonesia Stock Exchange Building, Tower II, Lantai 23, Jalan Jend. Sudirman 52-53, Jakarta 12190, Indonesia)
|
|
Penerima
|
:
|
Bank of America N.A. Cabang Jakarta untuk dikreditkan lebih lanjut ke Cambridge Mercantile Corporation
|
|
No. Rekening
|
:
|
621790661025
|
|
Kode SWIFT
|
:
|
BOFAID2XXXX
|
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini.
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya pengacara yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk memulai proses hukum terhadap Tergugat yang sampai tanggal pendaftaran Gugatan ini adalah sebesar C$114.786,48.
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
|