| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 135/Pid.B/2026/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.ANDRI DEWI ASTUTY, S.H. 3.Muninggar Setyani, SH |
1.NENI YUNIARTI Alias NENY Binti YUNANTO (Alm) 2.ARDIVAN DELIANSA Alias JEPON Bin YANA ROSYANA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 135/Pid.B/2026/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2798/M.4.12.3/Eoh.2/06/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa | |||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ----------- Bahwa Terdakwa I NENI YUNIARTI Alias NENY Binti YUNANTO (Alm) secara bersama-sama dengan Terdakwa II ARDIVAN DELIANSA Alias JEPON Bin YANA ROSYANA, pada hari Selasa tanggal 07 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Toko Dewi Mulya beralamat di Dusun Mriyan Rt. 062, Desa Donotirto, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II yang merupakan suami dari Terdakwa I datang ke Toko Dewi Mulya beralamat di Dusun Mriyan Rt. 062, Desa Donotirto, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol AB-3454-YP. Setibanya di toko, Terdakwa I masuk seorang diri ke toko Dewi Mulya, sementara Terdakwa II menunggu di luar toko. Pada saat itu, Terdakwa I melihat 1 (satu) buah handphone berada di atas amplop di meja kasir, kemudian Terdakwa I mengambil handphone tersebut dan memasukkannya ke dalam saku celana tanpa izin saksi Raif Rahmawan, lalu terdakwa I keluar dari toko dan pergi bersama Terdakwa II. Bahwa. Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian menjual handphone hasil curian tersebut pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah konter handphone HMC di daerah Palbapang, Bantul dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), selanjutnya Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa I Bersama Terdakwa II. Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan tedakwa II tersebut Saksi RAIF RAHMAWAN mengalami kerugian kurang lebih Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). ----------- Perbuatan Terdakwa I NENI YUNIARTI Alias NENY Binti YUNANTO (Alm) secara bersama-sama dengan Terdakwa II ARDIVAN DELIANSA Alias JEPON Bin YANA ROSYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana.------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
