Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2025/PN Btl TUTI ELTIATI, S.H. 1.AGUS TRIYANA
2.ANI PUJI ASTUTI, S.H.
3.NURKHOLIS FAHMI
4.NY. HJ. SITI KURNIA PUSPITA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1TUTI ELTIATI, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Harits Rahman, S.H.TUTI ELTIATI, S.H.
Tergugat
NoNama
1AGUS TRIYANA
2ANI PUJI ASTUTI, S.H.
3NURKHOLIS FAHMI
4NY. HJ. SITI KURNIA PUSPITA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NASRUL ARSYAD, S.H,DkkAGUS TRIYANA
2NASRUL ARSYAD, S.H,DkkANI PUJI ASTUTI, S.H.
Turut Tergugat
NoNama
1PT BANK DANAMON, Tbk. Kantor Wilayah DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SLEMAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Bantul tidak berwenang menangani Perkara Nomor 22/Pdt.G/2010/PN BTL tanggal 23 Maret 2011 yang mebatalkan Jual Beli atas Sertifikat Hak Milik Nomor 122/Sidokarto seluas 679 M2 (enam ratus tujuh puluh sembilan meter persegi);

 

  1. Menyatakan sah Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 04 tahun 2009 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah TUTI ELTIATI, S.H. di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;
  2. Menyatakan sah Akta Jual Beli Nomor 149/2009 tanggal 30 Maret 2009 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah TUTI ELTIATI, S.H. di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;
  3. Menyatakan sah Akta Pengikatan Hak Tanggungan Nomor 150/2009 tanggal 30 Maret 2009 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah TUTI ELTIATI, S.H. di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;
  4. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk tidak melakukan pencatatan, peralihan hak dalam bentuk apapun, dan/atau tidak melakukan penerbitan sertifikat baru sebagai pengganti atas Sertifikat Hak Milik Nomor 122/Sidokarto seluas 679 M2 (enam ratus tujuh puluh sembilan meter persegi);
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp, 150.000.000 (Seratus lima puluh juta);
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;
  7. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk pada putusan pada perkara ini.
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak