| Dakwaan |
Kesatu :
-------- Bahwa, terdakwa I AGUNG KAMSENO bin TOYO SUMARTO bersama-sama dengan terdakwa II SOGIYASMAN bin HARJO KARYO, dan terdakwa III TOMY FIRMANSYAH bin ROHMAD pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 Wib setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Supermarket bahan bangunan Qhomemart Yogyakarta di Jl. Janti No. 96 Ringroad Timur, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa para terdakwa bekerja di Supermarket Qhomemart dengan tugas yang berbeda-beda, terdakwa I Agung Kamseno bin Toyo Sumarto merupakan pegawai Supermarket Qhomemart bekerja sebagai satpam/security sejak bulan Maret 2008 sampai dengan tanggal 21 Januari 2022, terdakwa II Sogiyasman bin Harjo Karyo merupakan pegawai Qhomemart dan bekerja sebagai Leader sales tools dan sudah bekerja sejak tahun 2018, dan terdakwa III Tomy Firmansyah bin Rohmad bukan merupakan pegawai Qhomemart namun bekerja sebagai sales Tekiro yang berkantor di Jakarta yang ditugaskan di Supermarket Qhomemart sekitar 1 (satu) tahun.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 sekitar jam 10.00 Wib, terdakwa I Agung Kamseno bin Toyo Sumarto bersama dengan terdakwa II Sogiyasman bin Harjo Karyo sedang berada di lantai 2 di bagian ruang tools di Supermarket bahan bangunan Qhomemart Yogyakarta di Jl. Janti No. 96 Ringroad Timur, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada saat itu terdakwa II Sogiyasman bin Harjo Karyo melihat ada banyak stok barang lalu tiba-tiba memiliki ide untuk mengambil barang yang berada di tempat tersebut, terdakwa II Sogiyasman mengajak terdakwa I Agung Kamseno bin Toyo Sumarto dengan mengatakan “stok e okeh, ngedunke po piye? (stoknya banyak, mau menurunkan barang apa bagaimana?)” dan dijawab oleh terdakwa I Agung Kamseno bin Toyo Sumarto “Lha ayo”, kemudian terdakwa II Sogiyasman bin Harjo Karyo dengan tanpa ijin dari pemiliknya atau dari saksi Kenny Sugita selaku yang bertanggungjawab secara keseluruhan di Supermarket Qhomemart mengambil 1 (satu) buah mesin bor listrik merk Bosch warna biru dan 1 (satu) buah mesin bor listrik merk Ryu Tekiro dari rak gondola lalu memasukkannya ke dalam sebuah kardus, kemudian terdakwa III Tomy Firmansyah bin Rohmad datang dan terdakwa II Sogiyasman bin Harjo Karyo mengatakan kepada terdakwa III Tomy Firmansyah bin Rohmad “Nek pengen yo njupuko (kalau ingin ambil saja)”, lalu terdakwa III Tomy Firmansyah juga dengan tanpa ijin dari pemiliknya atau dari saksi Kenny Sugita selaku yang bertanggungjawab secara keseluruhan di Supermarket Qhomemart mengambil 1 (satu) buah mesin bor listrik merk Bosch warna biru lalu memasukkannya ke dalam kardus, kemudian kardus tersebut ditutup lalu oleh terdakwa I Agung Kamseno bin Toyo Sumarto kardus tersebut ditendang-tendang dengan menggunakan kakinya hingga sampai di pintu belakang Supermarket Qhomemart, kemudian terdakwa II Sogiyasman bin Harjo Karyo membawa kardus berisi 1 (satu) buah mesin bor listrik merk Bosch warna biru dan 1 (satu) buah mesin bor listrik merk Ryu Tekiro tersebut ke rumah terdakwa I Agung Kamseno bin Toyo Sumarto.
- Bahwa barang-barang tersebut rencananya akan dijual dan hasilnya akan dibagi-bagi oleh para terdakwa, namun sebelum sempat dijual sudah tertangkap oleh pihak kepolisian.
- Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diketahui dengan pasti pada bulan Januari 2022 sekitar jam 10.00 Wib pada saat hari dan jam kerja, terdakwa II Sogiyasman bin Harjo Karyo dengan tanpa ijin dari pemiliknya atau dari saksi Kenny Sugita selaku yang bertanggungjawab secara keseluruhan di Supermarket QHomemart mengambil 1 (satu) buah mesin gerinda listrik merk Stanley lalu memasukkannya kedalam kardus bekas lalu dibawa turun menuju ke pintu belakang menuju ke pos security yang pada saat itu dijaga oleh terdakwa I Agung Kamseno bin Toyo Sumarto, kemudian menitipkannya kepada terdakwa I Agung Kamseno, setelah itu terdakwa II Sogiyasman bin Harjo Karyo mengambil barang tersebut dan dibawa pulang.
- Bahwa untuk 1 (satu) buah mesin gerinda listrik merk Stanley tersebut rencananya akan digunakan sendiri oleh terdakwa II Sogiyasman bin Harjo Karyo.
- Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, mengalami kerugian material sekitar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah).
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
-------- Bahwa, terdakwa I AGUNG KAMSENO bin TOYO SUMARTO bersama-sama dengan terdakwa II SOGIYASMAN bin HARJO KARYO, dan terdakwa III TOMY FIRMANSYAH bin ROHMAD pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 Wib setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Supermarket bahan bangunan Qhomemart Yogyakarta di Jl. Janti No. 96 Ringroad Timur, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannyan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------
- Bahwa para terdakwa bekerja di Supermarket Qhomemart dengan tugas yang berbeda-beda, terdakwa I Agung Kamseno bin Toyo Sumarto merupakan pegawai Supermarket Qhomemart bekerja sebagai satpam/security sejak bulan Maret 2008 sampai dengan tanggal 21 Januari 2022 yang bertugas untuk menjaga keamanan supermarket Qhomemart, terdakwa II Sogiyasman bin Harjo Karyo merupakan pegawai Qhomemart dan bekerja sebagai Leader sales tools dan sudah bekerja sejak tahun 2018 yang bertugas untuk membina sales tools, mengawasi barang dan tanggungjawab stok, dan mengarahkan customer yang datang ke toko, dan terdakwa III Tomy Firmansyah bin Rohmad bukan merupakan pegawai Qhomemart namun bekerja sebagai sales Tekiro yang berkantor di Jakarta yang ditugaskan di Supermarket Qhomemart sekitar 1 (satu) tahun.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 sekitar jam 10.00 Wib, terdakwa I Agung Kamseno bin Toyo Sumarto, terdakwa II Sogiyasman bin Harjo Karyo, dan terdakwa III Tomy Firmansyah bin Rohmad sedang melaksanakan tugasnya masing-masing dan sedang berada di lantai 2 di bagian ruang tools di Supermarket bahan bangunan Qhomemart Yogyakarta di Jl. Janti No. 96 Ringroad Timur, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul untuk melaksanakan tugas masing-masing, pada saat itu terdakwa II Sogiyasman bin Harjo Karyo sebagai Leader sales tools di supermarket Qhomemart tersebut melihat ada banyak stok barang lalu tiba-tiba memiliki ide untuk mengambil barang yang berada di tempat tersebut, terdakwa II Sogiyasman mengajak terdakwa I Agung Kamseno bin Toyo Sumarto dengan mengatakan “stok e okeh, ngedunke po piye? (stoknya banyak, mau menurunkan barang apa bagaimana?)” dan dijawab oleh terdakwa I Agung Kamseno bin Toyo Sumarto “Lha ayo”, kemudian terdakwa II Sogiyasman bin Harjo Karyo mengambil 1 (satu) buah mesin bor listrik merk Bosch warna biru dan 1 (satu) buah mesin bor listrik merk Ryu Tekiro dari rak gondola lalu memasukkannya ke dalam sebuah kardus, kemudian terdakwa III Tomy Firmansyah bin Rohmad datang dan terdakwa II Sogiyasman bin Harjo Karyo mengatakan kepada terdakwa III Tomy Firmansyah bin Rohmad “Nek pengen yo njupuko (kalau ingin ambil saja)”, lalu terdakwa III Tomy Firmansyah juga mengambil 1 (satu) buah mesin bor listrik merk Bosch warna biru lalu memasukkannya ke dalam kardus, kemudian kardus tersebut ditutup lalu terdakwa I Agung Kamseno bin Toyo Sumarto membawa kardus berisi 1 (satu) buah mesin bor listrik merk Bosch warna biru dan 1 (satu) buah mesin bor listrik merk Ryu Tekiro tersebut keluar dari supermarket Qhomemart dengan cara ditendang-tendang dengan menggunakan kakinya hingga sampai di pintu belakang Supermarket Qhomemart, kemudian terdakwa II Sogiyasman bin Harjo Karyo membawa kardus berisi 1 (satu) buah mesin bor listrik merk Bosch warna biru dan 1 (satu) buah mesin bor listrik merk Ryu Tekiro tersebut ke rumah terdakwa I Agung Kamseno bin Toyo Sumarto.
- Bahwa barang-barang tersebut rencananya akan dijual dan hasilnya akan dibagi-bagi oleh para terdakwa, namun sebelum sempat dijual sudah tertangkap oleh pihak kepolisian.
- Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diketahui dengan pasti pada bulan Januari 2022 sekitar jam 10.00 Wib pada saat hari dan jam kerja, terdakwa II Sogiyasman bin Harjo Karyo mengambil 1 (satu) buah mesin gerinda listrik merk Stanley lalu memasukkannya kedalam kardus bekas lalu dibawa turun menuju ke pintu belakang menuju ke pos security yang pada saat itu dijaga oleh terdakwa I Agung Kamseno bin Toyo Sumarto, kemudian menitipkannya kepada terdakwa I Agung Kamseno, setelah itu terdakwa II Sogiyasman bin Harjo Karyo mengambil barang tersebut dan dibawa pulang.
- Bahwa untuk 1 (satu) buah mesin gerinda listrik merk Stanley tersebut rencananya akan digunakan sendiri oleh terdakwa II Sogiyasman bin Harjo Karyo.
- Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, mengalami kerugian material sekitar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah).
------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1. --------------------------------------------------------------------------- |